Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn PT. KENCANA ALAM SAWIT PT. HUTAN ALAM LESTARI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. KENCANA ALAM SAWIT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WEIDY EFFENDI SHPT. KENCANA ALAM SAWIT
Termohon
NoNama
1PT. HUTAN ALAM LESTARI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU/PT. HUTAN ALAM LESTARI dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. HUTAN ALAM LESTARI;
  4. Menunjuk dan mengangkat:

 

  1. SUTANTO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.81 AH.04.03-2018, tanggal 23 Januari 2018, beralamat kantor di Ruko Pisa Grande Blok E 32, Curug Sangereng, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang;

 

  1. BUDI SUPRIADY, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-201 AH.04.03-2018, tanggal 05 Juni 2018, beralamat kantor di Supriady & Associates, Grand Slipi Tower Lt. 05 Unit F Jl. Letjen S. Parman Kav. 22-24, Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Jakarta Barat;

 

Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/ PT. HUTAN ALAM LESTARI atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/ PT. HUTAN ALAM LESTARI dinyatakan Pailit;

 

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada Hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;

 

  1. Memerintahkan Pengurus PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU/ PT. HUTAN ALAM LESTARI dan Kreditur-kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang;

 

Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak