Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2298/Pid.B/2024/PN Mdn Risnawati Ginting, SH Dian Sahputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2298/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor :B- 10214/L.2.10.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Risnawati Ginting, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dian Sahputra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029  wwwkejari-medan.go.id

Untuk Keadilan

SOP FORM-08

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-853/Eoh.2/12/2024

 

A.

Identitas Terdakwa

 

 

 

Nama Lengkap

:

Dian Sahputra

 

Tempat Lahir

:

Belawan

 

Umur / Tanggal Lahir

:

28 Tahun / 01 Januari 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan / Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Pajak Baru Kecamatan Belawan Kota Medan / 

Jalan S.Parman Gang Sur Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak Ada

 

Pendidikan

:

SD Kelas 6

 

 

 

 

B.

Penahanan :

 

 

 

Penyidik 20 Hari

:

Tgl.

07-10-2024

s/d

26-10-2024

 

Perpanjangan Penahanan 40 Hari

:

Tgl.

27-10-2024

s/d

05-12-2024

 

Penuntut Umum 20 Hari

:

Tgl.

04-12-2024

s/d

23-12-2024

 

 

 

 

 

 

 

C

Dakwaan :

 

 

Primair

---------- Bahwa Terdakwa Dian Sahputra pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Gatot Subroto Kelurahan. Sekip Kecamatan. Medan Petisah Kota Medan tepatnya Toko Sonita Phone Cell, dengan sengaja mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain selain terdakwa dan temannya, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, yang dilakukan oleh terdakwa dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut

----------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa Dian Sahputra pergi menuju Plaza Medan Fair di Jalan Gatot Subroto Kelurahan. Sekip Kecamatan. Medan Petisah Kota Medan dengan persiapan pencurian berupa tas ransel berwarna hitam yang berisi obeng besi bergagang plastik merah, tang besi bergagang plastik merah hitam, dan gunting besi bergagang plastik hitam hijau setelah tiba di Plaza Medan Fair kemudian Terdakwa menuju Lantai IV ke bagian toko – toko penjualan handpone lalu Terdakwa berkeling-keliling sambil melihat sasaran toko yang akan dicuri kemudian sekira pukul 22.10 wib saat seluruh toko sudah tutup dan satpam yang jaga di dalam Plaza Medan Fair tidak ada lalu Terdakwa menuju Toko Sonita Phone Cell milik korban Sonita Br Munthe dimana Rollingdornya tertutup rapat kemudian Terdakwa menarik Rollingdor dengan sekuat tenaga hingga rusak dan terbuka lalu Terdakwa masuk kedalam toko dan melihat banyak handpone terletak didalam steleng  kaca lalu tanpa sepengetahuan dan seijin korban , Terdakwa mengambil sebanyak 27(dua puluh tujuh) unit handpone berbagai merk kemudian Terdakwa memasukkan Hanpdhone-Handphone tersebut kedalam tas ransel milik Terdakwa tersebut setelah menguasai Handphone tersebut lalu Terdakwa prig meninggalkan toko milik korban tersebut dan Terdakwa menemui WANTED(nama panggilan) di Kampung Kubur kemudian Terdakwa menjual sebanyak 16 (enam belas) unit handpone kepada WANTED dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) , setelah itu Terdakwa pergi menemui PT(nama panggilan) di lapangan kampung kubur lalu Terdakwa menjual sebanyak 6(enam) unit handpone namun uangnya belum Terdakwa terima dengan alasan belum pegang uang dan dibayar besok dan saat itu Terdakwa di Kampung Kubur membayar hutang kepada teman Terdakwa dan membeli makanan minuman dan sisanya Terdakwa belikan narkoba jenis sabu dan Terdakwa gunakan bersama teman di Kampung Kubur setelah itu Terdakwa pergi berjalan kaki menemui JANU(nama panggilan) dirumahnya di Jalan Kejaksaan Gang Lemba Medan dan Terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) unit handpone dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa pergi lagi menemui RIKI (nama panggilan) dibawah jembatan dekat rumah JANU dan tersangka  menjual sebanyak 1 (satu) unit handpone namun uangnya belum Terdakwa terima dengan alasan belum  pegang uang setelah itu Terdakwa pergi disekitaran Gang Lemba dan sekira pukul 05.00 wib tiba – tiba Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang petugas polisi berpakaian preman dan langsung melukan penangkapan terdahwap Terdakwa dimana petugas Polisi menemukan 3 (tiga) unit handpone milik korban dari Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Medan Baru.

----------Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa, saksi korban Sonita Br Munthe mengalami kerugian sebesar Rp30.000,000,-(tiga puluh ribu rupiah)

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa Terdakwa Dian Sahputra pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Gatot Subroto Kelurahan. Sekip Kecamatan. Medan Petisah Kota Medan tepatnya Toko Sonita Phone Cell,, dengan sengaja mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain selain terdakwa dan temannya, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut

----------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa Dian Sahputra pergi menuju Plaza Medan Fair di Jalan Gatot Subroto Kelurahan. Sekip Kecamatan. Medan Petisah Kota Medan dengan persiapan pencurian berupa tas ransel berwarna hitam yang berisi obeng besi bergagang plastik merah, tang besi bergagang plastik merah hitam, dan gunting besi bergagang plastik hitam hijau setelah tiba di Plaza Medan Fair kemudian Terdakwa menuju Lantai IV ke bagian toko – toko penjualan handpone lalu Terdakwa berkeling-keliling sambil melihat sasaran toko yang akan dicuri kemudian sekira pukul 22.10 wib saat seluruh toko sudah tutup dan satpam yang jaga di dalam Plaza Medan Fair tidak ada lalu Terdakwa menuju Toko Sonita Phone Cell milik korban Sonita Br Munthe dimana Rollingdornya tertutup rapat kemudian Terdakwa menarik Rollingdor dengan sekuat tenaga hingga rusak dan terbuka lalu Terdakwa masuk kedalam toko dan melihat banyak handpone terletak didalam steleng  kaca lalu tanpa sepengetahuan dan seijin korban , Terdakwa mengambil sebanyak 27(dua puluh tujuh) unit handpone berbagai merk kemudian Terdakwa memasukkan Hanpdhone-Handphone tersebut kedalam tas ransel milik Terdakwa tersebut setelah menguasai Handphone tersebut lalu Terdakwa prig meninggalkan toko milik korban tersebut dan Terdakwa menemui WANTED(nama panggilan) di Kampung Kubur kemudian Terdakwa menjual sebanyak 16 (enam belas) unit handpone kepada WANTED dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) , setelah itu Terdakwa pergi menemui PT(nama panggilan) di lapangan kampung kubur lalu Terdakwa menjual sebanyak 6(enam) unit handpone namun uangnya belum Terdakwa terima dengan alasan belum pegang uang dan dibayar besok dan saat itu Terdakwa di Kampung Kubur membayar hutang kepada teman Terdakwa dan membeli makanan minuman dan sisanya Terdakwa belikan narkoba jenis sabu dan Terdakwa gunakan bersama teman di Kampung Kubur setelah itu Terdakwa pergi berjalan kaki menemui JANU(nama panggilan) dirumahnya di Jalan Kejaksaan Gang Lemba Medan dan Terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) unit handpone dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa pergi lagi menemui RIKI (nama panggilan) dibawah jembatan dekat rumah JANU dan tersangka  menjual sebanyak 1 (satu) unit handpone namun uangnya belum Terdakwa terima dengan alasan belum  pegang uang setelah itu Terdakwa pergi disekitaran Gang Lemba dan sekira pukul 05.00 wib tiba – tiba Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang petugas polisi berpakaian preman dan langsung melukan penangkapan terdahwap Terdakwa dimana petugas Polisi menemukan 3 (tiga) unit handpone milik korban dari Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Medan Baru.

----------Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa, saksi korban Sonita Br Munthe mengalami kerugian sebesar Rp30.000,000,-(tiga puluh ribu rupiah)

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Medan,04 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Risnawati Br Ginting, SH

Jaksa Muda Nip. 19840517 200812 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya