Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
123/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | Fatimah Yahya | Syahputra | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 123/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 145.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi; 3. Menyatakan Akte Persetujuan Jual Beli Nomor : 61, Tanggal : 25 Agustus 2022, yang dibuat dihadapan Notaris EMMY WILIS, SH. Adalah Sah secara Hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pelunasan pembayaran sebesar Rp. 145.000.000.- (seratus empat puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun, atas tanah dan bangunan seluas kurang lebih 170-M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, sesuai dengan Akte Persetujuan Jual Beli Nomor : 61, Tanggal : 25 Agustus 2022, yang dibuat dihadapan Notaris EMMY WILIS, SH., tersebut; 5. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakan Sita terhadap Sebidang Tanah berikut Bangunan diatasnya seluas kurang lebih 170-M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, adalah Sah dan berkekuatan hukum; 6. Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |