Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G.S/2024/PN Mdn Fatimah Yahya Syahputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 123/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fatimah Yahya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Novi mahanum,SHFatimah Yahya
Tergugat
NoNama
1Syahputra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;

3.    Menyatakan Akte Persetujuan Jual Beli Nomor : 61, Tanggal : 25 Agustus 2022, yang dibuat dihadapan Notaris EMMY WILIS, SH. Adalah Sah secara Hukum;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pelunasan pembayaran sebesar Rp. 145.000.000.- (seratus empat puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun, atas tanah dan bangunan seluas kurang lebih 170-M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, sesuai dengan Akte Persetujuan Jual Beli Nomor : 61, Tanggal : 25 Agustus 2022, yang dibuat dihadapan Notaris EMMY WILIS, SH., tersebut;

5.    Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakan Sita terhadap Sebidang Tanah berikut Bangunan diatasnya seluas kurang lebih 170-M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, adalah Sah dan berkekuatan hukum;

6.    Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;


SUBSIDER :

Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak