Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2449/Pid.Sus/2024/PN Mdn 1.Yosi Marisa
2.RIZKI FAJAR BAHARI
JAKA CANDRA Als JAKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2449/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3407/L.2.24.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yosi Marisa
2RIZKI FAJAR BAHARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKA CANDRA Als JAKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004

E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website: https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 P-29

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM -359/Rp.9/Enz.2/11/2024

 

1. TERDAKWA     :

 

 

    Nama Lengkap

:

JAKA CANDRA Als JAKA

    Tempat Lahir

:

Medan

    Umur / Tgl Lahir

:

23 tahun / 03 Agustus 2001

    Jenis Kelamin

:

Laki-laki

    Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

    Tempat tinggal

:

Jalan B. Zein Hamid Gg. Perbatasan No. 83 LK II Kel. Titi Kuning Kec. Medan Johor Kota Medan

    Agama

:

Islam

    Pekerjaan

:

Tidak Ada

    Pendidikan

:

SMP

 

 

 

2. PENAHANAN     :

 

 

  1. Penyidik

:

05-08-2024 s/d 24-08-2024

  1. Perpanjangan PU

:

25-08-2024 s/d 03-10-2024

  1. Perpanjangan PN I

:

04-10-2024 s/d 02-11-2024

  1. Perpanjangan PN II
  2. Penuntut Umum
  3. Perpanjangan Hakim/T6

:

:

:

03-11-2024 s/d 02-12-2024

19-11-2024 s/d 08-12-2024

09-12-2024 s/d 07-01-2024

 

 

 

3. DAKWAAN :

PRIMAIR :

 

-------------Bahwa terdakwa JAKA CANDRA Als JAKA pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Adi Sucipto Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON, saksi M. YASIR NASUTION dan saksi BUDHI HANDOKO yang merupakan anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 08.30 Wib yang menerangkan bahwa terdakwa JAKA CANDRA Als JAKA menjual narkotika jenis shabu di Jalan Adi Sucipto Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia Kota Medan. Kemudian atas informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan di Jalan Adi Sucipto Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia Kota Medan dan saat itu para saksi mengamati disekitar lokasi penyelidikan tersebut. Selanjutnya pada hari yang sama pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib para saksi memantau disekitar lokasi peredaran narkotika jenis sabu dan saat itu benar adanya terdakwa sedang berada dilokasi sesuai ciri-ciri yang di informasikan oleh masyarakat tersebut. Kemudian saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON bersama-sama dengan saksi BUDHI HANDOKO melakukan penyamaran dengan berpura-pura melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan menghampiri terdakwa yang sedang berdiri menunggu pembeli narkotika jenis sabu dan setelah dekat menghampiri terdakwa lalu saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON bersama-sama dengan saksi BUDHI HANDOKO langsung memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan terdakwa. Selanjutnya ketika terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu sambil mengambil plastik kosong klip bening tembus pandang dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet yang sudah disediakan dikantong sebelah kanan celana terdakwa lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil melakukan penyitaan barang bukti dari tangan terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,14 (satu koma empat belas) gram netto dan 15 (lima belas) bungkus plastik kosong klip bening tembus pandang serta 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet. Selanjutnya para saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa dan dengan berterus terang benar narkotika jenis shabu tersebut diperoleh terdakwa dari seorang laki-laki yang bernama AMBOY (DPO) dengan cara membeli dengan harga tiap gramnya Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa jual kembali kepada pembeli. Kemudian para saksi membawa terdakwa JAKA CANDRA Als JAKA  beserta barang bukti yang disita ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.   
  • Bahwa perbuatan terdakwa JAKA CANDRA Als JAKA menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.  
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polda Sumaetera Utara tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARON TT MARODJAHAN SIAHAAN, S.H.,/KOMPOL NRP. 69050271, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa JAKA CANDRA ALIAS JAKA berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 1,14 (satu koma empat belas) gram netto.
  • Berdasarkan hasil Analisis Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4427/NNF/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm., Apt barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti (lihat lampiran foto) dan setelah dibuka ternyata ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,14 gram diduga mengandung Narkotika milik tersangka atas nama JAKA CANDRA Als JAKA yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama JAKA CANDRA Als JAKA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

--------------Bahwa terdakwa JAKA CANDRA Als JAKA pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Adi Sucipto Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia Kota Medan tepatnya didepan kontrakan terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON, saksi M. YASIR NASUTION dan saksi BUDHI HANDOKO Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 08.30 Wib yang menerangkan bahwa terdakwa JAKA CANDRA Als JAKA memiliki narkotika jenis shabu di Jalan Adi Sucipto Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia Kota Medan. Kemudian atas informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan di Jalan Adi Sucipto Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia Kota Medan dan saat itu para saksi mengamati disekitar lokasi penyelidikan tersebut. Selanjutnya pada hari yang sama pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib para saksi menghampiri terdakwa yang sedang berdiri lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil melakukan penyitaan barang bukti dari tangan terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,14 (satu koma empat belas) gram netto dan 15 (lima belas) bungkus plastik kosong klip bening tembus pandang serta 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet. Kemudian para saksi membawa terdakwa JAKA CANDRA Als JAKA  beserta barang bukti yang disita ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.   
  • Bahwa perbuatan terdakwa JAKA CANDRA Als JAKA memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.  
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polda Sumaetera Utara tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARON TT MARODJAHAN SIAHAAN, S.H.,/KOMPOL NRP. 69050271, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa JAKA CANDRA ALIAS JAKA berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 1,14 (satu koma empat belas) gram netto.
  • Berdasarkan hasil Analisis Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4427/NNF/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm., Apt barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti (lihat lampiran foto) dan setelah dibuka ternyata ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,14 gram diduga mengandung Narkotika milik tersangka atas nama JAKA CANDRA Als JAKA yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama JAKA CANDRA Als JAKA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Belawan, 09 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Rizki Fajar Bahari,SH

Ajun Jaksa Madya Nip.19941212 2020212 1 015

 

 

 

Ratih Intan Gayatri,SH

Ajun Jaksa Madya Nip.19980728 202203 2 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya