Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2022/PN Mdn Saria Parhusip Aceng Alias Acen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2022/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/3622.a/XII/2022/Ditreskrimum
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Saria Parhusip
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aceng Alias Acen[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SAMPUL BERKAS PERKARA Nomor: BP/153/XII/2022

-Perkara tindak pidana "Penganiayaan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana, yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 06 Juli 2022, sekitar Pukul 22.00 WIB di Jalan Asia Raya Komplek Asia Mega Mas di sekitar Kampus Cendana

-Dilaporkan pada hari Senin, tanggal 18 Juli 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2305/VII/2022/SPKT/Polretabes Medan/Polda Sumatera Utara

URAIAN SINGKAT PERKARA TINDAK PIDANA:

-Pada tanggal 06 Juli 2022 sekira Pukul 21.00 WIB Saksi LANI IRAWATY mendatangani ERNI Alias A YIN untuk menagih hutang sebesar Rp. 6.000.000,-, Namun ERNI Alias A YIN mengatakan "Nanti Dulu", Lalu Saksi LANI IRAWATY meminta ERNI Alias A YIN untuk menghubungi Terdakwa ACENG Alias ACEN untuk membayar hutangnya karena No. Handphone Saksi LANI IRAWATY sudah diblokir oleh Terdakwa ACENG Alias ACEN.

-Tersangka meminta Saksi LANI IRAWATY untuk bertemu di Jalan Asia Raya Komplek Asia Mega Mas diseputaran Kampus Cendana, sekitar Pukul 22.00 WIB. Terdakwa ACENG Alias ACEN datang bersama dengan ATIK Alias A MEI. Saksi LANI IRAWATY menagih hutang Terdakwa ACENG Alias ACEN, namun Terdakwa ACENG Alias ACEN mengatakan "Kalau aku tidak mau bayar kenapa rupanya?". Saksi LANI IRAWATY ditunjuk-tunjuk oleh  Terdakwa ACENG Alias ACEN

-Melihat itu dalam jarak 1 Meter  Saksi Korban PINTIN SUMARNI datang untuk melerai, namun Saksi Korban ditarik oleh ERNI Alias A YIN. Terdakwa ACENG Alias ACEN kemudian mendatangani dan mencakar leher kiri Saksi Korban PINTIN SUMARNI dengan tangan kanan, mencakar lengan kanan dan menumbuk / memukul dada kanan dari Saksi Korban PINTIN SUMARNI. Saat itu Saksi Korban PINTIN SUMARNI berusaha melepaskan tangannya dari genggaman ERNI Alias A YIN, namun tidak bisa. Masyarakat setempat berusaha melerai Saksi Korban PINTIN SUMARNI  dan Terdakwa ACENG Alias ACEN.

-Atas kejadian tersebut NICHOLAS selaku anak dari Saksi Korban PINTIN SUMARNI melaporkannya kepada Kepolisian Resor Kota Besar Medan pada hari senin tanggal 18 Juli 2022.

-Pebuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana Penganiayaan Ringan yang sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 352 KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya