Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MARDI MANIK yang menjabat sebagai Kepala Desa Simerpara Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021 dan 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor: 188.45/12.15/384/23/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pengangkatan Kepala Desa dan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Simerpara Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat Periode 2016-2022, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Desa Simerpara Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 3 angka 1 Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Februari 2011, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa MARDI MANIK menjabat sebagai Kepala Desa Simerpara Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021 dan 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor: 188.45/12.15/384/23/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pengangkatan Kepala Desa dan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Simerpara Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat Periode 2016-2022.
- Bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN serta Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, telah diterbitkan Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
- Bahwa tugas dan tanggungjawab Kepala Desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menjadi acuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana dinyatakan Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
- Bahwa Keuangan Desa Simerpara Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021 dimuat pada Bab II Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Simerpara Kec. Pergetteng-Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp590.553.142,00 (lima ratus sembilan puluh juta lima ratus lima puluh tiga ribu seratus empat puluh dua rupiah).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021 dimuat Rincian Pagu Dana Desa (DDS) untuk Desa Simerpara Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut sebesar Rp817.771.000,00 (delapan ratus tujuh belas juta tujuh puluh tujuh satu ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Pakpak Bharat TA 2021, bahwa BHPRD Simerpara TA 2021 adalah sebesar Rp20.658.961,00 (dua puluh juta enam ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Simerpara Nomor 04 Tahun 2022 tentang Laporan Pertanggung jawaban Realisasi APBDes Simerpara Tahun Anggaran 2021 bahwa SiLPA Tahun sebelumnya adalah sebesar Rp132.958.620,00 (seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Simerpara Nomor 04 Tahun 2022 tentang Laporan Pertanggung jawaban Realisasi APBDes Simerpara Tahun Anggaran 2021, bahwa Pendapatan lain-lain adalah sebesar Rp1.478.064,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu enam puluh empat rupiah).
- Bahwa sehingga total keuangan desa yang dimiliki oleh Desa Simerpara TA 2021 berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas adalah sebesar Rp1.563.419.787,00 (satu milyar lima ratus enam puluh tiga juta empat ratus sembilan belas ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Aturan Keuangan Desa TA 2021
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Alokasi Dana Desa (ADD)
|
590.553.142,00
|
2.
|
Dana Desa (DD)
|
817.771.000,00
|
3.
|
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD)
|
20.658.961,00
|
4.
|
Silpa tahun sebelumnya
|
132.958.620,00
|
5.
|
Pendapatan lain-lain
|
1.478.064,00
|
TOTAL
|
1.563.419.787,00
|
- Bahwa berdasarkan ketentuan mengenai jumlah keuangan Desa Simerpara TA 2021 tersebut, selanjutnya telah ditetapkan Peraturan Desa Simerpara Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 14 Oktober 2021 tentang Perubahan Perdes Simerpara Nomor 03 Tahun 2021 tentang APBDes Simerpara TA 2021, bahwa berdasarkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simerpara TA 2021 telah disebutkan Pendapatan Desa sebesar Rp1.423.414.535,00 (satu milyar empat ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah), Belanja sebesar Rp1.556.373.155,00 (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu seratus lima puluh lima rupiah), dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp132.958.620,00 (seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
No.
|
Uraian
|
Anggaran (Rp)
|
1.
|
PENDAPATAN
|
1.423.414.535,00
|
a.
|
Pendapatan transfer
|
1.423.414.535,00
|
b.
|
Lain-lain pendapatan yang sah
|
0,00
|
2.
|
BELANJA
|
1.556.373.155,00
|
a.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
|
552.774.637,00
|
b.
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
324.702.425,00
|
c.
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
91.907.093,00
|
d.
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
377.200.000,00
|
e.
|
Bidang Bencana Alam, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
|
209.789.000,00
|
3.
|
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
(Silpa tahun sebelumnya)
|
132.958.620,00
|
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Simerpara Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 14 Oktober 2021 tentang Perubahan Perdes Simerpara Nomor 03 Tahun 2021 tentang APBDes Simerpara TA 2021 dan ketentuan mengenai jumlah keuangan Desa Simerpara TA 2021 tersebut, maka Terdakwa Mardi Manik selaku Kepala Desa Simerpara pada Tahun Anggaran 2021 telah mengajukan Permohonan Pencairan Keuangan Desa TA 2021 kepada Bupati Dairi cq. Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pakpak Bharat, sehingga telah dilakukan pencairan keuangan desa dengan rincian sebagai berikut:
- Pencairan ALOKASI DANA DESA (ADD) TA 2021 terdiri dari 3 (tiga) tahap pencairan:
Berdasarkan SP2D Nomor 04.0/01073/LS/5.02.0.00.0.00.03.0000/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 telah dilakukan pencairan ADD tahap I ke rekening kas Desa Simerpara sebesar Rp236.221.257,00 (dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah).
Berdasarkan SP2D Nomor 04.0/02754/LS/5.02.0.00.0.00.03.0000/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 telah dilakukan pencairan ADD tahap II ke rekening kas Desa Simerpara sebesar Rp236.221.257,00 (dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah).
Berdasarkan SP2D Nomor 04.0/03949/LS/5.02.0.00.0.00.03.0000/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 telah dilakukan pencairan ADD tahap III ke rekening kas Desa Simerpara sebesar Rp118.110.628,00 (seratus delapan belas juta seratus sepuluh ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah).
- Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) TA 2021 tidak diusulkan sehingga tidak disalurkan.
- Pencairan DANA DESA (DD) TA 2021 terdiri dari 3 (tiga) tahap pencairan:
- Berdasarkan daftar rincian Desa penyaluran DD Tahap I-Desa Reguler pada bulan Juni dengan nomor ID REQ: 107158 dan Kode Desa: 1215052004 yang diperoleh dari Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), bahwa telah dilakukan pencairan DD Tahap I – Desa Reguler sebesar Rp215.186.720,00 (dua ratus lima belas juta seratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
- Berdasarkan Daftar Rincian Desa penyaluran DD Tahap I- Penanganan Covid-19 tanggal 19 April 2021 dengan nomor ID REQ: 107151 dan Kode Desa: 1215052004 yang diperoleh dari Siskeudes, bahwa telah dilakukan pencairan DD Tahap I – Penanganan Covid-19 sebesar Rp65.421.680,00 (enam puluh lima juta empat ratus dua puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
- Berdasarkan daftar rincian Desa penyaluran DD Tahap II-Desa Reguler pada bulan Agustus dengan nomor ID REQ: 2071510 dan Kode Desa: 1215052004 yang diperoleh dari Siskeudes, bahwa telah dilakukan pencairan DD Tahap II – Desa Reguler sebesar Rp280.608.400,00 (dua ratus delapan puluh juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah).
- Berdasarkan aftar rincian Desa penyaluran DD Tahap III-Desa Reguler pada bulan November dengan nomor ID REQ: 307158 dan Kode Desa: 1215052004 yang diperoleh dari Siskeudes, bahwa telah dilakukan pencairan DD Tahap III – Desa Reguler sebesar Rp144.954.200,00 (seratus empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah).
- Bahwa dari 3 (tiga) tahap pencairan tersebut terdapat beberapa kali termin pencairan Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (DD BLT) dari bulan Januari 2021 s/d Desember 2021 berdasarkan Daftar Rincian Desa Penyaluran DD BLT bulan Juni 2021 s/d Desember 2021 dengan rincian Rp9.300.000,00 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dikali 12 bulan sehingga total sebesar Rp111.600.000,00 (seratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil permohonan pencairan yang telah diajukan oleh Terdakwa Mardi Manik selaku Kepala Desa Simerpara TA 2021, sehingga total keuangan desa yang telah masuk ke Rekening Kas Desa Simerpara TA 2021 adalah sebesar Rp1.542.760.826,00 (satu milyar lima ratus empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Realisasi Pencairan Keuangan Desa TA 2021
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Alokasi Dana Desa (ADD)
|
590.553.142,00
|
2.
|
Dana Desa (DD)
|
817.771.000,00
|
3.
|
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD)
|
0,00
|
4.
|
Silpa tahun sebelumnya
|
132.958.620,00
|
5.
|
Pendapatan lain-lain
|
1.478.064,00
|
TOTAL
|
1.542.760.826,00
|
- Bahwa Terdakwa Mardi Manik selaku Kepala Desa Simerpara TA 2021 bersama dengan saksi Natanael Hengki Surianto Berutu selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Simerpara TA 2021, pada Tahun Anggaran 2021 telah melakukan penarikan keuangan Desa Simerpara TA 2021 dengan total jumlah dana yang ditarik sebesar Rp1.377.865.620,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh rupiah), sehingga SiLPA Tahun 2021 adalah sebesar Rp164.895.021,00 (seratus enam puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh satu rupiah).
- Bahwa Keuangan Desa Simerpara Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2022 dimuat pada lampiran yaitu Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Simerpara Kec. Pergetteng-Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp599.645.037,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh lima ribu tiga puluh tujuh rupiah).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rincian dan Tata Cara Penyaluran Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2022 dimuat Rincian Pagu Dana Desa (DDS) untuk Desa Simerpara Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut sebesar Rp635.739.000,00 (enam ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Pakpak Bharat TA 2022, bahwa BHPRD Simerpara TA 2022 adalah sebesar Rp26.268.240,00 (dua puluh enam juta dua ratus enam puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Simerpara Nomor 04 Tahun 2022 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Simerpara Tahun Anggaran 2021 SiLPA tahun sebelumnya adalah sebesar Rp164.895.021,00 (seratus enam puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh satu rupiah).
- Bahwa sehingga total keuangan desa yang dimiliki oleh Desa Simerpara TA 2022 berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas adalah sebesar Rp1.426.547.298,00 (satu milyar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Aturan Keuangan Desa TA 2021
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Alokasi Dana Desa (ADD)
|
599.645.037,00
|
2.
|
Dana Desa (DD)
|
635.739.000,00
|
3.
|
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD)
|
26.268.240,00
|
4.
|
Silpa tahun sebelumnya
|
164.895.021,00
|
5.
|
Pendapatan lain-lain
|
0,00
|
TOTAL
|
1.426.547.298,00
|
- Bahwa berdasarkan ketentuan mengenai jumlah keuangan Desa Simerpara TA 2022 tersebut, selanjutnya telah ditetapkan Peraturan Desa Simerpara Nomor 02 Tahun 2022 tanggal 16 Juni 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Simerpara Tahun Anggaran 2022, bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simerpara TA 2022 telah disebutkan Pendapatan Desa sebesar Rp1.261.652.277,00 (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta enam ratus lima puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah), Belanja sebesar Rp1.426.575.650,00 (satu milyar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah), dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp164.923.373,00 (seratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
No.
|
Uraian
|
Anggaran (Rp)
|
1.
|
PENDAPATAN
|
1.261.652.277,00
|
a.
|
Pendapatan transfer
|
1.261.652.277,00
|
b.
|
Lain-lain pendapatan yang sah
|
0,00
|
2.
|
BELANJA
|
1.426.575.650,00
|
a.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
|
605.975.470,00
|
b.
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
166.332.540,00
|
c.
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
84.493.800,00
|
d.
|
Bidang Pemberdayaan masyarakat
|
280.718.240,00
|
e.
|
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat
|
289.055.600,00
|
3.
|
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
(Silpa tahun sebelumnya)
|
164.923.373,00
|
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Simerpara Nomor 02 Tahun 2022 tanggal 16 Juni 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Simerpara Tahun Anggaran 2022 dan ketentuan mengenai jumlah keuangan Desa Simerpara TA 2022 tersebut, maka Terdakwa Mardi Manik selaku Kepala Desa Simerpara pada Tahun Anggaran 2022 telah mengajukan Permohonan Pencairan Keuangan Desa TA 2022 kepada Bupati Dairi cq. Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pakpak Bharat, sehingga telah dilakukan pencairan keuangan desa dengan rincian sebagai berikut:
- Pencairan ALOKASI DANA DESA (ADD) TA 2022 terdiri dari 2 (dua) tahap pencairan:
Berdasarkan SP2D Nomor 02.19/04.0/01386/LS/5.02.0.00.0.00.03.0000/M/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 telah dilakukan pencairan ADD tahap I ke rekening kas Desa Simerpara sebesar Rp239.858.015,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu lima belas rupiah).
Berdasarkan SP2D Nomor 02.19/04.0/02440/LS/5.02.0.00.0.00.03.0000/M/IX/2022 tanggal 14 September 2022 telah dilakukan pencairan ADD tahap II ke rekening kas Desa Simerpara sebesar Rp239.858.015,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu lima belas rupiah).
- Tahap III 20% tidak diusulkan sehingga tidak disalurkan.
- Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) TA 2022 tidak diusulkan sehingga tidak disalurkan.
- Pencairan DANA DESA (DD) TA 2022 terdiri dari 2 (dua) tahap pencairan:
- Berdasarkan daftar rincian Desa penyaluran DD Tahap I-Desa Reguler pada tanggal 20 Juni 2022 dengan ID REQ: 1071526 yang diperoleh dari Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), bahwa telah dilakukan pencairan DD Tahap I – Desa Reguler sebesar Rp152.577.360,00 (seratus lima puluh dua juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
- Berdasarkan daftar rincian Desa penyaluran DD Tahap I-Desa Reguler pada tanggal 20 Juni 2022 dengan ID REQ: 2071517 yang diperoleh dari Siskeudes, bahwa telah dilakukan pencairan DD Tahap II – Desa Reguler sebesar Rp152.577.360,00 (seratus lima puluh dua juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
- Tahap III 20% tidak diusulkan sehingga tidak disalurkan.
- Bahwa dari 2 (dua) tahap pencairan tersebut terdapat beberapa kali termin pencairan Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (DD BLT) dari bulan Januari s/d Desember 2022. Berdasarkan daftar rincian Desa penyaluran DD BLT bulan Januari s/d Desember 2022 dengan total sebesar Rp212.400.000,00 (dua ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil permohonan pencairan yang telah diajukan oleh Terdakwa Mardi Manik selaku Kepala Desa Simerpara TA 2022, sehingga total keuangan desa yang telah masuk ke Rekening Kas Desa Simerpara TA 2022 adalah sebesar Rp1.162.165.771,00 (satu milyar seratus enam puluh dua juta seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Realisasi Pencairan Keuangan Desa TA 2021
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Alokasi Dana Desa (ADD)
|
479.716.030,00
|
2.
|
Dana Desa (DD)
|
517.554.720,00
|
3.
|
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD)
|
0,00
|
4.
|
Silpa tahun sebelumnya
|
164.895.021,00
|
5.
|
Pendapatan lain-lain
|
0,00
|
TOTAL
|
1.162.165.771,00
|
- Bahwa Terdakwa Mardi Manik selaku Kepala Desa Simerpara TA 2022 bersama dengan saksi Natanael Hengki Surianto Berutu selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Simerpara TA 2022, pada Tahun Anggaran 2022 telah melakukan penarikan keuangan Desa Simerpara TA 2022 dengan total jumlah dana yang ditarik sebesar Rp1.138.449.345,00 (satu milyar seratus tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), sehingga SiLPA Tahun 2022 adalah sebesar Rp23.716.426,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu empat ratus dua puluh enam rupiah).
- Bahwa terhadap keuangan Desa Simerpara TA 2021 dan 2022 yang telah dilakukan pencairan dan penarikan tersebut, lalu Terdakwa Mardi Manik selaku Kepala Desa Simerpara pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022 telah melakukan pengelolaan dan menguasai seluruh APBDes atau Keuangan Desa Simerpara TA 2021 dan 2022 seorang diri tanpa melibatkan atau memberdayakan saksi Natanael Hengki Surianto Berutu selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Simerpara TA 2021 dan 2022, hanya dengan alasan Terdakwa Mardi Manik tidak mempercayai Kaur Keuangan tersebut.
- Bahwa setelah menguasai seluruh APBDes atau Keuangan Desa Simerpara TA 2021 dan 2022 seorang diri, Terdakwa Mardi Manik selaku Kepala Desa Simerpara TA 2021 dan 2022 tidak melaksanakan beberapa kegiatan Desa Simerpara yang bersumber dari APBDes Simerpara TA 2021 dan 2022 dengan total jumlah mata anggaran yang tidak dilaksanakan sebesar Rp495.551.472,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan perincian kegiatan dalam mata anggaran APBDes dan jumlah mata anggaran APBDes sebagai berikut:
- Kegiatan yang bersumber dari APBDes Simerpara Tahun 2021 yang tidak dilaksanakan dengan total jumlah mata anggaran yang tidak dilaksanakan sebesar Rp108.292.180,00 (seratus delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu seratus delapan puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Nama Kegiatan APBDes yang Tidak Dilaksanakan Tahun 2021
|
Jumlah Mata Anggaran APBDes yang Tidak Dilaksanakan (Rp)
|
1.
|
Belanja kegiatan pengadaan pupuk yang terdapat kekurangan volume namun tidak dikembalikan ke rekening kas desa
|
104.700.000,00
|
2.
|
Pajak PPN, PPh dan PAD yang tidak disetorkan ke Kas Negara dan Kas Daerah
|
3.592.180,00
|
TOTAL
|
108.292.180,00
|
- Kegiatan yang bersumber dari APBDes Simerpara Tahun 2022 yang tidak dilaksanakan dengan total jumlah mata anggaran yang tidak dilaksanakan sebesar Rp387.259.292,00 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Nama Kegiatan APBDes yang Tidak Dilaksanakan Tahun 2022
|
Jumlah Mata Anggaran APBDes yang Tidak Dilaksanakan (Rp)
|
1.
|
Belanja kegiatan fiktif dengan Nomor Kwitansi: 00102/kwt/05.2004/2022 Penyaluran Bantuan Bibit Jagung sebanyak 625 Kg yang tidak dikembalikan ke kas Desa
|
77.500.000,00
|
2.
|
Belanja kegiatan fiktif dengan Nomor Kwitansi: 00103/kwt/05.2004/2022 Pengadaan Buku Perpustakaan Desa
|
18.000.000,00
|
3.
|
Belanja fiktif dengan Nomor Kwitansi: 00174/kwt/05.2004/2022 kegiatan Pengadaan Pompa Elektrik sebanyak 125 Unit yang tidak dikembalikan ke kas Desa
|
175.000.000,00
|
4.
|
Belanja fiktif dengan Nomor Kwitansi: 00107/kwt/05.2004/2022 kegiatan Bantuan ke rumah ibadah Metodis yang tidak dikembalikan ke kas Desa
|
14.444.000,00
|
5.
|
Belanja fiktif dengan Nomor Kwitansi: 00108/kwt/05.2004/2022 kegiatan Bantuan Bahan Material GKPPD yang tidak dikembalikan ke kas Desa
|
6.682.300,00
|
6.
|
Belanja fiktif dengan Nomor Kwitansi: 00109/kwt/05.2004/2022 kegiatan Bantuan Bahan Material Gereja Katolik yang tidak dikembalikan ke kas Desa
|
5.155.000,00
|
7.
|
Belanja fiktif dengan Nomor Kwitansi: 00158/kwt/05.2004/2022 kegiatan belanja Alat Elektronik Kantor berupa Speaker Portable 1 Unit, TV LED 1 Buah, Bola Lampu 45 Watt 3 Buah, Bola Lampu 36 Watt 7 Buah, Bola Lampu 18 Watt 2 Buah, Soundsystem Ruangan Kantor 1 Unit yang tidak dikembalikan ke kas Desa
|
35.052.500,00
|
8.
|
Belanja fiktif dengan Nomor Kwitansi: 00159/kwt/05.2004/2022 kegiatan belanja Peralatan Mobiler Dan Aksesoris Ruangan yang tidak dikembalikan ke kas Desa
|
4.750.000,00
|
9.
|
Belanja fiktif dengan Nomor Kwitansi: 00160/kwt/05.2004/2022 kegiatan belanja Mesin Babat Rumput sebanyak 2 buah yang tidak dikembalikan ke kas Desa
|
7.200.000,00
|
10.
|
Belanja fiktif dengan Nomor Kwitansi: 00161/kwt/05.2004/2022 dan 00162/kwt/05.2004/2022 kegiatan belanja Honorarium Tim Pelaksana kegiatan pengadaan asset desa yang tidak dikembalikan ke kas Desa
|
1.950.000,00
|
11.
|
Belanja fiktif dengan Nomor Kwitansi: 00050/kwt/05.2004/2022 kegiatan Belanja Rompi Petugas Satgas Covid-19 sebanyak 22 Pasang yang tidak dikembalikan ke kas Desa
|
3.300.000,00
|
12.
|
Belanja fiktif dengan Nomor Kwitansi: 00177/kwt/05.2004/2022 kegiatan belanja Honorarium mitra pencegahan covid yang tidak dikembalikan ke kas Desa
|
5.400.000,00
|
13.
|
Belanja fiktif dengan Nomor Kwitansi: 00178/kwt/05.2004/2022 kegiatan belanja Honorarium Narasumber Pencegahan Covid yang tidak dikembalikan ke kas Desa
|
2.700.000,00
|
14.
|
Belanja fiktif dengan Nomor Kwitansi: 00053/kwt/05.2004/2022, 00054/kwt/05.2004/2022, 00055/kwt/05.2004/2022, 00056/kwt/05.2004/2022 dan 00057/kwt/05.2004/2022 kegiatan belanja Honorarium/Upah Penyemprotan Desinfektan yang tidak dikembalikan ke kas Desa
|
19.440.000,00
|
15.
|
PPN yang tidak disetorkan ke Kas Negara
|
7.493.875,00
|
16.
|
PPh Pasal yang tidak disetorkan ke Kas Negara
|
1.176.217,00
|
17.
|
PAD yang tidak disetorkan ke Kas Daerah
|
2.015.400,00
|
TOTAL
|
387.259.292,00
|
- Bahwa kegiatan APBDes Simerpara TA 2021 dan 2022 tersebut tidak dilaksanakan oleh Terdakwa Mardi Manik selaku Kepala Desa Simerpara TA 2021 dan 2022, namun Terdakwa Mardi Manik telah membuat Surat/Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Realisasi Penggunaan APBDes Simerpara TA 2021 dan 2022 terhadap beberapa kegiatan APBDes Simerpara TA 2021 dan 2022 yang tidak dilaksanakan tersebut.
- Bahwa anggaran kegiatan APBDes Simerpara TA 2021 dan 2022 yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa Mardi Manik selaku Kepala Desa Simerpara TA 2021 dan 2022 tersebut telah dipergunakan oleh Terdakwa Mardi Manik untuk kepentingan pribadi Terdakwa atau memperkaya diri Terdakwa sendiri, dengan cara Terdakwa menggunakan anggaran kegiatan APBDes Simerpara TA 2021 dan 2022 untuk mengunjungi dan menikmati hiburan malam di kelab malam atau diskotik di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara seorang diri, yang dilakukan Terdakwa secara beberapa kali pada tahun 2021 dan 2022.
- Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saksi Mardi Manik selaku Kepala Desa Simerpara TA 2021 dan 2022 yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara:
- Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
- Pasal 26 ayat (4) yaitu: (f) melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; (h) menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; (i) mengelola Keuangan dan Aset Desa;
- Pasal 29 yaitu: (c) Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; (f) Kepala Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
- Pasal 2 ayat (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember;
- Pasal 70 ayat (1) Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/ Walikota melalui camat setiap akhir tahun anggaran; (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa; (3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: a. laporan keuangan, terdiri atas: 1. laporan realisasi APB Desa; dan 2. Catatan atas laporan keuangan. b. laporan realisasi kegiatan; dan c. daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.
- Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
- Pasal 3 ayat (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember;
- Pasal 4 ayat (1) Kepala Desa selaku PKPKD mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. (2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa; b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa/aset desa; c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa; d. menetapkan PPKD; e. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; f. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL; g. menyetujui RAK Desa; dan h. menyetujui SPP;
- Pasal 79 ayat (1) Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati melalui camat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan pelaksanaan APB Desa; dan b. laporan realisasi kegiatan. (3) Kepala Desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara menggabungkan seluruh laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan;
- Pasal 81 ayat (1) Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa Mardi Manik selaku Kepala Desa simerpara TA 2021 dan 2022 yang telah melakukan penarikan APBDes atau Keuangan Desa Simerpara TA 2021 dan 2022 namun tidak melaksanakan beberapa kegiatan yang bersumber dari APBDes atau Keuangan Desa Simerpara TA 2021 dan 2022 tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp495.551.472,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) sebagaimana keterangan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat atas nama Masdeli Berutu, S.E dan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Desa Simerpara Kecamatan PGGS Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021 dan 2022 Nomor: 700.1.2.8/1215.050/10/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, dengan rincian sebagai berikut:
TAHUN 2021
|
No.
|
Uraian
|
Nilai Kerugian (Rp)
|
1.
|
Pengeluaran berdasarkan Laporan Realisasi:
|
|
|
|
Total penerimaan Tahun Anggaran 2021
|
1.542.760.826,00
|
|
|
SiLPA Tahun 2021
|
164.895.021,00
|
(-)
|
|
Jumlah pengeluaran DD dan ADD Tahun 2021
|
1.377.865.805,00
|
|
2.
|
Pengeluaran Tahun 2021 yang benar
|
1.273.165.805,00
|
(-)
|
3.
|
Selisih (1-2) merupakan Kerugian Negara Tahun 2021
|
104.700.000,00
|
|
|
Pajak yang tidak disetorkan (PPN, PPh, PAD)
|
3.592.180,00
|
(+)
|
Total Kerugian Negara TA 2021
|
108.292.180,00
|
|
TAHUN 2022
|
1.
|
Pengeluaran berdasarkan Laporan Realisasi:
|
|
|
|
Total penerimaan Tahun Anggaran 2022
|
1.162.165.771,00
|
|
|
SiLPA Tahun 2022
|
23.716.426,00
|
(-)
|
|
Jumlah pengeluaran DD dan ADD Tahun 2022
|
1.138.449.345,00
|
|
2.
|
Pengeluaran Tahun 2022 yang benar
|
761.875.545,00
|
(-)
|
3.
|
Selisih (1-2) merupakan Kerugian Negara Tahun 2022
|
376.573.800,00
|
|
|
Pajak yang tidak disetorkan ke Kas Negara & Daerah
|
10.685.492,00
|
(+)
|
Total Kerugian Negara TA 2022
|
387.259.292,00
|
|
NILAI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
|
1.
|
Kerugian Negara TA 2021
|
108.292.180,00
|
|
2.
|
Kerugian Negaera TA 2022
|
387.259.292,00
|
(+)
|
Jumlah Nilai Keseluruhan Kerugian Negara
|
495.551.472,00
|
|
Perbuatan Terdakwa Mardi Manik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa MARDI MANIK yang menjabat sebagai Kepala Desa Simerpara Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021 dan 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor: 188.45/12.15/384/23/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pengangkatan Kepala Desa dan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Simerpara Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat Periode 2016-2022, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Desa Simerpara Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 3 angka 1 Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Februari 2011, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa MARDI MANIK menjabat sebagai Kepala Desa Simerpara Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021 dan 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor: 188.45/12.15/384/23/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pengangkatan Kepala Desa dan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Simerpara Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat Periode 2016-2022.
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan pada Pasal 26 bahwa Kepala Desa memiliki Tugas dan wewenang:
Ayat 1: “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa”.
Ayat 2: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang”:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN serta Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, telah diterbitkan Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
- Bahwa tugas dan tanggungjawab Kepala Desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menjadi acuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana dinyatakan Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Kepala Desa selaku PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
- menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
- menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
- menetapkan PPKD;
- menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
- menyetujui RAK Desa; dan
- menyetujui SPP.
- Bahwa Keuangan Desa Simerpara Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021 dimuat pada Bab II Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Simerpara Kec. Pergetteng-Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp590.553.142,00 (lima ratus sembilan puluh juta lima ratus lima puluh tiga ribu seratus empat puluh dua rupiah).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021 dimuat Rincian Pagu Dana Desa (DDS) untuk Desa Simerpara Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut sebesar Rp817.771.000,00 (delapan ratus tujuh belas juta tujuh puluh tujuh satu ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Pakpak Bharat TA 2021, bahwa BHPRD Simerpara TA 2021 adalah sebesar Rp20.658.961,00 (dua puluh juta enam ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Simerpara Nomor 04 Tahun 2022 tentang Laporan Pertanggung jawaban Realisasi APBDes Simerpara Tahun Anggaran 2021 bahwa SiLPA Tahun sebelumnya adalah sebesar Rp132.958.620,00 (seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Simerpara Nomor 04 Tahun 2022 tentang Laporan Pertanggung jawaban Realisasi APBDes Simerpara Tahun Anggaran 2021, bahwa Pendapatan lain-lain adalah sebesar Rp1.478.064,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu enam puluh empat rupiah).
- Bahwa sehingga total keuangan desa yang dimiliki oleh Desa Simerpara TA 2021 berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas adalah sebesar Rp1.563.419.787,00 (satu milyar lima ratus enam puluh tiga juta empat ratus sembilan belas ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Aturan Keuangan Desa TA 2021
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Alokasi Dana Desa (ADD)
|
590.553.142,00
|
2.
|
Dana Desa (DD)
|
817.771.000,00
|
3.
|
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD)
|
20.658.961,00
|
4.
|
Silpa tahun sebelumnya
|
132.958.620,00
|
5.
|
Pendapatan lain-lain
|
1.478.064,00
|
TOTAL
|
1.563.419.787,00
|
- Bahwa berdasarkan ketentuan mengenai jumlah keuangan Desa Simerpara TA 2021 tersebut, selanjutnya telah ditetapkan Peraturan Desa Simerpara Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 14 Oktober 2021 tentang Perubahan Perdes Simerpara Nomor 03 Tahun 2021 tentang APBDes Simerpara TA 2021, bahwa berdasarkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simerpara TA 2021 telah disebutkan Pendapatan Desa sebesar Rp1.423.414.535,00 (satu milyar empat ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah), Belanja sebesar Rp1.556.373.155,00 (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu seratus lima puluh lima rupiah), dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp132.958.620,00 (seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
No.
|
Uraian
|
Anggaran (Rp)
|
1.
|
PENDAPATAN
|
1.423.414.535,00
|
a.
|
Pendapatan transfer
|
1.423.414.535,00
|
b.
|
Lain-lain pendapatan yang sah
|
0,00
|
2.
|
BELANJA
|
1.556.373.155,00
|
a.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
|
552.774.637,00
|
b.
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
324.702.425,00
|
c.
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
91.907.093,00
|
d.
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
377.200.000,00
|
e.
|
Bidang Bencana Alam, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
|
209.789.000,00
|
3.
|
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
(Silpa tahun sebelumnya)
|
132.958.620,00
|
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Simerpara Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 14 Oktober 2021 tentang Perubahan Perdes Simerpara Nomor 03 Tahun 2021 tentang APBDes Simerpara TA 2021 dan ketentuan mengenai jumlah keuangan Desa Simerpara TA 2021 tersebut, maka Terdakwa Mardi Manik selaku Kepala Desa Simerpara pada Tahun Anggaran 2021 telah mengajukan Permohonan Pencairan Keuangan Desa TA 2021 kepada Bupati Dairi cq. Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pakpak Bharat, sehingga telah dilakukan pencairan keuangan desa dengan rincian sebagai berikut:
- Pencairan ALOKASI DANA DESA (ADD) TA 2021 terdiri dari 3 (tiga) tahap pencairan:
Berdasarkan SP2D Nomor 04.0/01073/LS/5.02.0.00.0.00.03.0000/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 telah dilakukan pencairan ADD tahap I ke rekening kas Desa Simerpara sebesar Rp236.221.257,00 (dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah).
Berdasarkan SP2D Nomor 04.0/02754/LS/5.02.0.00.0.00.03.0000/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 telah dilakukan pencairan ADD tahap II ke rekening kas Desa Simerpara sebesar Rp236.221.257,00 (dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah).
Berdasarkan SP2D Nomor 04.0/03949/LS/5.02.0.00.0.00.03.0000/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 telah dilakukan pencairan ADD tahap III ke rekening kas Desa Simerpara sebesar Rp118.110.628,00 (seratus delapan belas juta seratus sepuluh ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah).
- Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) TA 2021 tidak diusulkan sehingga tidak disalurkan.
- Pencairan DANA DESA (DD) TA 2021 terdiri dari 3 (tiga) tahap pencairan:
- Berdasarkan daftar rincian Desa penyaluran DD Tahap I-Desa Reguler pada bulan Juni dengan nomor ID REQ: 107158 dan Kode Desa: 1215052004 yang diperoleh dari Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), bahwa telah dilakukan pencairan DD Tahap I – Desa Reguler sebesar Rp215.186.720,00 (dua ratus lima belas juta seratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
- Berdasarkan Daftar Rincian Desa penyaluran DD Tahap I- Penanganan Covid-19 tanggal 19 April 2021 dengan nomor ID REQ: 107151 dan Kode Desa: 1215052004 yang diperoleh dari Siskeudes, bahwa telah dilakukan pencairan DD Tahap I – Penanganan Covid-19 sebesar Rp65.421.680,00 (enam puluh lima juta empat ratus dua puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
- Berdasarkan daftar rincian Desa penyaluran DD Tahap II-Desa Reguler pada bulan Agustus dengan nomor ID REQ: 2071510 dan Kode Desa: 1215052004 yang diperoleh dari Siskeudes, bahwa telah dilakukan pencairan DD Tahap II – Desa Reguler sebesar Rp280.608.400,00 (dua ratus delapan puluh juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah).
- Berdasarkan aftar rincian Desa penyaluran DD Tahap III-Desa Reguler pada bulan November dengan nomor ID REQ: 307158 dan Kode Desa: 1215052004 yang diperoleh dari Siskeudes, bahwa telah dilakukan pencairan DD Tahap III – Desa Reguler sebesar Rp144.954.200,00 (seratus empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah).
- Bahwa dari 3 (tiga) tahap pencairan tersebut terdapat beberapa kali termin pencairan Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (DD BLT) dari bulan Januari 2021 s/d Desember 2021 berdasarkan Daftar Rincian Desa Penyaluran DD BLT bulan Juni 2021 s/d Desember 2021 dengan rincian Rp9.300.000,00 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dikali 12 bulan sehingga total sebesar Rp111.600.000,00 (seratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil permohonan pencairan yang telah diajukan oleh Terdakwa Mardi Manik selaku Kepala Desa Simerpara TA 2021, sehingga total keuangan desa yang telah masuk ke Rekening Kas Desa Simerpara TA 2021 adalah sebesar Rp1.542.760.826,00 (satu milyar lima ratus empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Realisasi Pencairan Keuangan Desa TA 2021
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Alokasi Dana Desa (ADD)
|
590.553.142,00
|
2.
|
Dana Desa (DD)
|
817.771.000,00
|
3.
|
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD)
|
0,00
|
< |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|