Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.B/2025/PN Mdn | Tri Candra Astuti, SH | RIANTO HAMONANGAN SIHOMBING Alias RIAN SIHOMBING | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.B/2025/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-99/L.2.10.3/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI MEDAN P-29 ”UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA: PDM- 03 /Eoh.2 /01/2025
IDENTITAS TERDAKWA: Nama Lengkap : RIANTO HAMONANGAN SIHOMBING Alias RIAN SIHOMBING Medan Denai Kota Medan Agama : Kristen.
PENAHANAN. Penahanan oleh Penyidik : Sejak tanggal 08-11-2024 s/d 27-11-2024
DAKWAAN
Pertama :
Bahwaia erdakwa RIANTO HAMONANGAN SIHOMBING Alias RIAN SIHOMBINGSelasa tanggal 02 Juli 2024 sekitareJuli2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan “ dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2024 saksi ARIF BUDIMAN datang kerumah saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN sekitar pukul 20.00 wib dengan mengatakan kalau Om nya yaitu terdakwa hendak merental mobil Toyota Avanza Veloz BK 1989 YX warna Putih Tahun 2015 milik saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN selama 10 hari dengan biaya sewa Rp.300.000,- / harinya dimana saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN menyetujuinya, dan keesokan harinya 22 Juni 2024 datang terdakwa menjemput mobil kerumah saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN dimana saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN menyerahkan kunci mobil berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Terdakwa dan Terdakwa membayar rental mobil 10 hari dengan harga Rp.3.000.000,- yang dibayar terdakwa dengan cara mentransfernya dan mobil dipergunakan terdakwa selama 10 hari, dan setelah lewat 10 hari pada tanggal 02 Juli 2024 saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN menghubungi terdakwa perihal waktu rental mobil 10 hari yang sudah berakhir dimana Terdakwa menyatakan akan merental/menyewa 10 hari lagi dan saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN menyetujuinya dimana terdakwa meminta uang rental perharinya dikurangi menjadi Rp.250.000,- dan saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN setuju, kemudian terdakwa mentranfer biaya rental sebesar Rp.2.500.000,- untuk 10 hari kedepan kepada saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN dan terdakwa menggunakan mobil untuk melakukan pekerjaannya di daerah Indra Pura dan Kisaran dimana seiring waktu uang dari perusahaan tempat terdakwa bekerja belum keluar dan untuk menutupi semua pengeluaran terdakwa , pada akhirnya terdakwa menggadaikan mobil saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN kepada orang yang dikenalnya bernama RIZAL NASUTION dengan harga Rp.23.000.000,- ( dua puluh tiga juta rupiah) dan uangnya di pergunakan terdakwa untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari hari.
------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP --------------------
Atau Kedua Bahwaia erdakwa RIANTO HAMONANGAN SIHOMBING Alias RIAN SIHOMBINGSelasa tanggal 02 Juli 2024 sekitareJuli2024 atau masih dalam tahun 2024bertempat di atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan “ dengan sengaja dan melawan hokum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 21 Juni 2024 saksi ARIF BUDIMAN datang kerumah saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN sekitar pukul 20.00 wib dengan mengatakan kalau Om nya yaitu terdakwa hendak merental mobil Toyota Avanza Veloz BK 1989 YX warna Putih Tahun 2015 milik saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN selama 10 hari dengan biaya sewa Rp.300.000,- / harinya dimana saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN menyetujuinya, dan keesokan harinya 22 Juni 2024 datang terdakwa menjemput mobil kerumah saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN dimana saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN menyerahkan kunci mobil berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Terdakwa dan Terdakwa membayar rental mobil 10 hari dengan harga Rp.3.000.000,- yang dibayar terdakwa dengan cara mentransfernya dan mobil dipergunakan terdakwa selama 10 hari, dan setelah lewat 10 hari pada tanggal 02 Juli 2024 saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN menghubungi terdakwa perihal waktu rental mobil 10 hari yang sudah berakhir dimana Terdakwa menyatakan akan merental/menyewa 10 hari lagi dan saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN menyetujuinya dimana terdakwa meminta uang rental perharinya dikurangi menjadi Rp.250.000,- dan saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN setuju, kemudian terdakwa mentranfer biaya rental sebesar Rp.2.500.000,- untuk 10 hari kedepan kepada saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN dan terdakwa menggunakan mobil untuk melakukan pekerjaannya di daerah Indra Pura dan Kisaran dimana seiring waktu uang dari perusahaan tempat terdakwa bekerja belum keluar dan untuk menutupi semua pengeluaran terdakwa , pada akhirnya terdakwa menggadaikan mobil saksi RUDI ERIANTO PANGARIBUAN kepada orang yang dikenalnya bernama RIZAL NASUTION dengan harga Rp.23.000.000,- ( dua puluh tiga juta rupiah) dan uangnya di pergunakan terdakwa untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari hari.
-------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana----------------------------
Medan, 06 Januari 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
TRI CHANDRA, SH JAKSA MADYA Nip : 19690721 199303 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |