Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pid.Pra/2024/PN Mdn Budi Utari Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Direskrimum Poldasu Cq. Kasubdit I Ditreskrimum Poldasu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 65/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat 65/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Budi Utari
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Direskrimum Poldasu Cq. Kasubdit I Ditreskrimum Poldasu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan ini ;---------------------------------------
  2. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor : B/ 2979/ XII/ 2023/ Ditreskrimum tanggal 06 Desember 2023, Hal : Undangan Klarifikasi yang diterbitkan  oleh Termohon  kepada Pemohon  adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan patut dibatalkan ;
  4. Menyatakan Batal demi hukum penetapan tersangka atas nama Pemohon Budi Utari, A.P.  sesuai dengan Penetapan yang di tetapkan oleh Termohon  berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SP.Status/ 96/ IV/ 2024/ Ditreskrimum Tentang Penetapan Status Tersangka, tanggal 08 April 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor :Sprin-Sidik/ 21/I/ 2024/ Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2024 jo.Rekomendasi Gelar Perkara hari Selasa tanggal 02 April 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana yang tejadi di jalan Bono no. 1 D Kel. Glugur Darat I Kec. Medan Timur;
  5. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat yang ditimbulkan ;
  6. Menyatakan tidak sah semua keputusan atau penetapan in casu Surat Keputusan Nomor : SP.Status / 96/ IV/ 2024/ Ditreskrimum Tentang Penetapan Status Tersangka, tanggal 08 April 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Sidik/21/I/ 2024/ Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2024 jo. Rekomendasi Gelar Perkara hari Selasa tanggal 02 April 2024 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon ;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan Khususnya terhadap diri Pemohon in casu BUDI UTARI, A.P. selaku Terlapor dan atau Tersangka dalam Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/1295/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 26 Oktober 2023, pelapor atas nama ALPIAN PERKASA LUBIS ;
  8. Menyatakan  Penyidikan atas diri Pemohon berdasarkan  Laporan Polisi No : LP/ B/1295/ X/ 2023/ SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 26 Oktober 2023, pelapor atas nama ALPIAN PERKASA LUBIS batal demi hukum ;
  9. Menyatakan Surat Keputusan Nomor : SP.Status / 96/ IV/ 2024/ Ditreskrimum Tentang Penetapan Status Tersangka, tanggal 08 April 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Sidik/21/I/ 2024/ Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2024 jo. Rekomendasi Gelar Perkara hari Selasa tanggal 02 April 2024 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon tidak berdasar atas hukum, sehingga Penetapan Pemohon menjadi Tersangka  tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan patut dibatalkan ;
  10. Menyatakan semua keputusan dan atau penetapan  yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap diri pemohon tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum ;
  11. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan segera tindakan penyidikan terhadap pemohon dan mencabut atau membatalkan status tersangka atas diri Pemohon segera setelah putusan ini dibacakan;
  12. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula ;
  13. Menghukum atau Membebankan  biaya  perkara kepada Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;

Atau : Apabila Bapak Ketua / Hakim Pengadilan Negeri Medan  berpendapat lain, maka Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya