Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn NURIDA BR TARIGAN PT. CITRA GANDA BERSAMA (HEALY MACS, IRISH BAR & RESTAURANT) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURIDA BR TARIGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jamal Miranda SHNURIDA BR TARIGAN
Tergugat
NoNama
1PT. CITRA GANDA BERSAMA (HEALY MACS, IRISH BAR & RESTAURANT)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan hubungan kerja antara PT. CITRA GANDA BERSAMA ( HEALY MACS, IRISH BAR & RESTAURANT) (ic. Tergugat) dengan NURIDA TARIGAN (Penggugat) putus terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2024;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Uang Penghargaan Masa Kerja 4 bulan upah, uang pengganti hak, dan gaji selama 3 bulan yaitu Bulan september 2024 , sampai dengan bulan November 2024, dengan rincian sebagai berikut;

· Uang Pesangon Rp. 5.187,453 x 9 Bulan Upah x 2 = Rp. 93.374.154

· Uang Pengharagaan Masa Kerja 5.187.453 x 4 Bulan Upah = Rp. 20.748.812.-

· Uang Pengganti hak perumahan dan perobatan sebesar 15 %

15 %x Rp 114.122.966,-…………….………. Rp. 17.118.444-

· Gaji selama proses 3 bulan

3x 100 %x Rp 5.187,453,-……………….…..….. Rp. 15.562.359,-

Total …………………………………………………….…… Rp. 146.803.769

(seratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga ribu tujuh ratus enam puluh sembilah rupiah)

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah )untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini dengan baik , terhitung sejak putusan ini di ucapakan;

5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding ataupun kasasi ;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul.

SUBSIDAIR

- Jika Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak