Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon ROSDIANA NAPITUPULU sebagai wali pengampu dari anak Pemohon (BINTANG YOHANES LEDANG PANE) tersebut dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengalihkan ataupun menjual harta anak Pemohon yaitu :
“ Sebidang tanah yang terletak di Jalan Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara seluas 393 M2 (tiga ratus sembilan puluh tiga meter persegi), yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 2 Desember 2019 setempat dikenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02850 atas nama BINTANG YOHANES LEDANG PANE ;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|