KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
Jl.Adinegoro No.5, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan 20233
Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029 www.kejari-medan.go.id
P – 42
Surat Tuntutan
Reg. Perk. No : Pdm – 208/Enz.2/02/2022
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama terdakwa :
Terdakwa I
Nama terdakwa
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Aljan Syahputra Alias Ajan
Medan
38 Tahun / 05 Maret 1983
Laki – Laki
Indonesia
Jalan Pancing Veteran, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan.
Islam
Tukang Reparasi Kunci
SMA (tidak tamat)
Indentitas Lain :
Nomor KTP :
Nomor SIM :
Nomor Paspor :
Lain – lain :
Terdakwa II
Nama terdakwa
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Helmi Koto Alias Semi
Medan
54 Tahun / 15 Juli 1967
Laki – Laki
Indonesia
Jalan Putri Hijau Lorong IV Lingkungan II, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Islam
Kuli Bangunan
SMP (tidak tamat)
Indentitas Lain :
Nomor KTP :
Nomor SIM :
Nomor Paspor :
Lain – lain :
Para terdakwa tidak dilakukan penahanan (menjalani rehabiliasti di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia sejak tanggal 27 Oktober 2021) sampai dengan sekarang.
Berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat tanggal 10 Februari 2022 Nomor: B-1342/L.2.10.3/Enz.2/02/2022, para terdakwa dihadapkan kedepan Persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dalam persidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti sebagai berikut:
I.Keterangan saksi-Saksi :
1.Saksi Edy Gunawan, berjanji menurut agama yang dianutnya didepan persidangan dengan menerangkan sebagai berikut :
-Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan yang sebenarnya.
-Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan terjadinya tindak pidana tanpa hak atau melawan menyalahgunakan bagi diri sendiri narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu yang dilakukan oleh terdakwa I. Aljan Syahputra Alias Ajan dan terdakwa II. Helmi Koto Alias Semi.
-Bahwa benar adapun cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahguna narkotika jenis sabu – sabu di Jalan Pertempuran Lorong VII, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
-Bahwa benar kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WIB saksi bersama dengan saksi Muslim Buchari dan saksi Ismail melakukan razia di tempat tersebut lalu para terdakwa berboncengan dengan gerak gerik yang mencurigakan melintas mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna merah dengan nomor Polisi BK 2671 AEN.
-Bahwa benar melihat hal tersebut saksi dan saksi lainnya memberhentikan laju sepeda motor para terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa I membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan menggunakan tangan kirinya namun perbuatan tersebut diketahui saksi dan saksi lainnya sehingga saksi Ismail meminta terdakwa I untuk mengambilnya.
-Bahwa benar pada saat terdakwa I mengambilnya lalu memperlihatkannya kepada saksi dan saksi lainnya kemudian saksi Ismail menginterogasi para terdakwa dan para terdakwa mengakui 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik para terdakwa yang diperoleh dengan cara membelinya dari seorang laki – laki yang tidak dikenal seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) di Jalan Banten, Kota Medan dengan menggunakan uang terdakwa I untuk dipergunakan bersama – sama.
-Bahwa benar kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
2.Ismail, didepan persidangan keterangannya dibacakan sebagai berikut:
-Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WIB saksi bersama dengan saksi Muslim Buchari dan saksi Edy Gunawan melakukan razia di tempat tersebut lalu para terdakwa berboncengan dengan gerak gerik yang mencurigakan melintas mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna merah dengan nomor Polisi BK 2671 AEN.
-Bahwa melihat hal tersebut saksi dan saksi lainnya memberhentikan laju sepeda motor para terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa I membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan menggunakan tangan kirinya namun perbuatan tersebut diketahui saksi dan saksi lainnya sehingga saksi Ismail meminta terdakwa I untuk mengambilnya.
-Bahwa pada saat terdakwa I mengambilnya lalu memperlihatkannya kepada saksi dan saksi lainnya kemudian saksi Ismail menginterogasi para terdakwa dan para terdakwa mengakui 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik para terdakwa yang diperoleh dengan cara membelinya dari seorang laki – laki yang tidak dikenal seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) di Jalan Banten, Kota Medan dengan menggunakan uang terdakwa I untuk dipergunakan bersama – sama.
-Bahwa kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
II.Surat:
-Berita Acara Penimbangan dari Kantor Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Medan Mandala Nomor: 1064/10.23.00/2021 tanggal 21 Oktober 2021 yang ditanda tangani oleh Sri Winarti menyimpulkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu dengan hasil penimbangan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam enam) gram.
-Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:9718/NNF/2021 tanggal 20 Desember 2021 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm., Apt menyimpulkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram milik para terdakwa yang pada kesimpulannya adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:9034/NNF/2021 tanggal 15 November 2021 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm., Apt menyimpulkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) mili liter urine milik terdakwa I. Aljan Syahputra Alias Aljan dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) mili liter urine milik terdakwa II. Helmi Koto Alias Semi yang pada kesimpulannya adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-Rekomendasi Assesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara Nomor:B/2950/X/KA/RH.06.01/2021/BNNP tanggal 29 Oktober 2021 yang diperbuat dengan sebenarnya oleh Kepala BNNP Sumatera Utara dengan mengingat Sumpah Jabatan oleh Drs. Toga Habinsaran Panjaitan dan Selajutnya Terdakwa I. Aljan Syahputra Alias Ajan di Rehabilitasi ke Lembaga Rehabilitasi Pecegahan dan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia yang terletak di Jalan Budi Luhur Medan. Bahwa berdasarkan hasil Asessmen Nomor:B/873/X/KB/RH.06.01/2021/BNNP tanggal 29 Oktober 2021 atas nama Aljan Syahputra Alias Ajan dengan kesimpulan dan saran mengingat yang bersangkutan, menurut Assesmen hukum tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, tergolong pecandu narkotika, oleh karena itu kiranya yang bersangkutan dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:293/MENKES/SK/VIII/2013 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan perundang – undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilitasi yang telah dirujuk oleh Pemerintah serta termasuk Rehabilitasi yang dilakukan didalam Lapas atau Rutan.
-Rekomendasi Assesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara Nomor:B/2948/X/KA/RH.06.01/2021/BNNP tanggal 29 Oktober 2021 yang diperbuat dengan sebenarnya oleh Kepala BNNP Sumatera Utara dengan mengingat Sumpah Jabatan oleh Drs. Toga Habinsaran Panjaitan dan Selajutnya Terdakwa II. Helmi Koto Alias Semi di Rehabilitasi ke Lembaga Rehabilitasi Pecegahan dan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia yang terletak di Jalan Budi Luhur Medan. Bahwa berdasarkan hasil Asessmen Nomor:B/876/X/KB/RH.06.01/2021/BNNP tanggal 29 Oktober 2021 atas nama Helmi Koto Alias Semi dengan kesimpulan dan saran mengingat yang bersangkutan, menurut Assesmen hukum tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, tergolong pecandu narkotika, oleh karena itu kiranya yang bersangkutan dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:293/MENKES/SK/VIII/2013 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan perundang – undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilitasi yang telah dirujuk oleh Pemerintah serta termasuk Rehabilitasi yang dilakukan didalam Lapas atau Rutan.
III.Keterangan terdakwa I. Aljan Syahputra Alias Ajan
-Bahwa terdakwa I dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan yang sebenarnya.
-Bahwa benar terdakwa I mengerti diperiksa sebagai terdakwa dikarenakan melakukan tindak pidana menyalahgunakan bagi diri sendiri narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu.
-Bahwa benar adapun cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II patungan untuk membeli narkotika jenis sabu – sabu yang mana dari terdakwa I dan terdakwa II masing – masing sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
-Bahwa benar kemudian terdakwa I dan terdakwa II bersama – sama pergi berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna merah dengan nomor Polisi BK 2671 AEN ke Jalan Banten, Kota Medan untuk membeli narkotika jenis sabu – sabu dan setibanya di tempat tersebut terdakwa I dan terdakwa II membeli narkotika jenis sabu – sabu dari seorang laki – laki yang tidak dikenal seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu setelah selesai membelinya terdakwa I menyimpan 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu di genggaman tangan kirinya.
-Bahwa benar selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II menuju rumah terdakwa II lalu pada saat di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan sepeda motor terdakwa I dan terdakwa II diberhentikan oleh saksi Ismail, saksi Muslim Buchari dan saksi Edy Gunawan yang merupakan petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan.
-Bahwa benar terdakwa I langsung membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu dari genggaman tangan kirinya dan terjatuh dibawah terdakwa namun diketahui oleh para saksi kemudian saksi Ismail meminta terdakwa I untuk mengambilnya lalu memperlihatkannya kepada para saksi kemudian saksi Ismail menginterogasi para terdakwa dan para terdakwa mengakui 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik para terdakwa yang diperoleh dengan cara membelinya dari seorang laki – laki yang tidak dikenal seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) di Jalan Banten, Kota Medan untuk dipergunakan bersama – sama.
-Bahwa kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Keterangan terdakwa II. Helmi Koto Alias Semi
-Bahwa terdakwa II dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan yang sebenarnya.
-Bahwa benar terdakwa II mengerti diperiksa sebagai terdakwa dikarenakan melakukan tindak pidana menyalahgunakan bagi diri sendiri narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu.
-Bahwa benar adapun terdakwa melakukan perbuatan tersebut awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa II dan terdakwa I patungan untuk membeli narkotika jenis sabu – sabu yang mana dari terdakwa II dan terdakwa I masing – masing sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
-Bahwa benar kemudian terdakwa II dan terdakwa I bersama – sama pergi berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna merah dengan nomor Polisi BK 2671 AEN ke Jalan Banten, Kota Medan untuk membeli narkotika jenis sabu – sabu dan setibanya di tempat tersebut terdakwa II dan terdakwa I membeli narkotika jenis sabu – sabu dari seorang laki – laki yang tidak dikenal seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu setelah selesai membelinya terdakwa I menyimpan 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu di genggaman tangan kirinya.
-Bahwa benar selanjutnya terdakwa II dan terdakwa I menuju rumah terdakwa II lalu pada saat di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan sepeda motor terdakwa II dan terdakwa I diberhentikan oleh saksi Ismail, saksi Muslim Buchari dan saksi Edy Gunawan yang merupakan petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan.
-Bahwa benar terdakwa I langsung membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu dari genggaman tangan kirinya dan terjatuh dibawah terdakwa namun diketahui oleh para saksi kemudian saksi Ismail meminta terdakwa I untuk mengambilnya lalu memperlihatkannya kepada para saksi kemudian saksi Ismail menginterogasi para terdakwa dan para terdakwa mengakui 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik para terdakwa yang diperoleh dengan cara membelinya dari seorang laki – laki yang tidak dikenal seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) di Jalan Banten, Kota Medan untuk dipergunakan bersama – sama.
-Bahwa kemudian terdakwa II dan terdakwa I beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
IV.Petunjuk:
Adanya persesuaian antara keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa serta dikuatkan dengan barang bukti sehingga diperoleh petunjuk bahwa benar para terdakwa ada melakukan tindak pidana bersama – sama menyalahgunakan bagi diri sendiri narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu.
V.Barang bukti:
-1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
-1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna merah dengan nomor Polisi BK 2671 AEN.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah dan menurut hukum, berdasarkan Persetujuan Ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor: 3489/Pen.Sit/2021/PN.MDN tanggal 11 November 2021, dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim baik kepada saksi-saksi maupun para terdakwa.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, oleh karena Dakwaan disusun secara Tunggal kami membuktikan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan unsur – unsur sebagai berikut:
-Setiap orang;
-Tanpa Hak atau Melawan Hukum,
-Menyalahgunakan bagi diri sendiri narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu.
Ad. Unsur setiap orang :
Yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap subjek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya, dalam hal ini adalah terdakwa I. Aljan Syahputra Alias Ajan dan terdakwa II. Helmi Koto Alias Semi yang identitas lengkapnya telah kami cantumkan dalam surat dakwaan, dan pada awal persidangan Majelis Hakim telah menanyakan identitas para terdakwa tersebut ternyata telah sesuai dengan yang ada dalam surat dakwaan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata para terdakwa adalah orang yang waras, tidak gila dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah ia lakukan, ini dapat dilihat dari sikap dan ucapan para terdakwa selama berlangsungnya persidangan atau dengan kata lain tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan para terdakwa.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. Tanpa hak atau melawan hukum,
Unsur ini dirumuskan secara alternative, artinya jika sudah terpenuhi salah satu dari rumusan tersebut maka unsur ini dianggap telah terbukti. Yang dimaksud dengan “ Tanpa Hak” adalah bahwa pelaku tindak pidana dalam melakukan perbuatannya tidak mempunyai ijin yang sah untuk melakukan melakukan perbuatan tersebut, sedangkan yang dimaksud dengan “Melawan Hukum” adalah perbuatan pelaku bertentangan dengan Undang-undang.
Bahwa dalam Pasal 7 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah ditentukan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sedangkan ijin pengunaan Narkotika dan pengadaannya harus dilakukan oleh menteri kesehatan RI atau pejabat lainnya.
Di dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitu melawan hukum formil dan melawan hukum materil. Melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak oleh sebab dari hukum tertulis. Sedangkan melawan hukum materil ialah bertentangan dengan asas-asas hukum di dalam masyarakat, asas mana dapat merupakan hukum tidak tertulis maupun sudah berbentuk hukum tertulis.
Bahwa Van Bemmel menguraikan tentang “melawan hukum” antara lain:
a)Bertentangan dengan ketelitian yang pantas dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau barang;
b)Bertentangan dengan kewajiban yang ditentukan oleh Undang-undang;
c)Tanpa hak atau wewenang sendiri;
d)Bertentangan dengan hak orang lain;
e)Bertentangan dengan hokum objektif.
Bahwa yang dapat di ijinkan adalah pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan persediaan farmasi pemerintah, eksportir, importir, Lembaga Penelitian atau lembaga pendidikan, apotik, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan penggunakan Narkotika dengan resep dokter. Sedangkan pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan Lembaga Pendidikan atau Lembaga Penetran, sehingga yang ada pada terdakwa tidak berdasarkan atas hak.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. Menyalahgunakan bagi diri sendiri narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu – sabu.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri dan dihubungkan dengan barang bukti, bahwa terdakwa I. Aljan Syahputra Alias Aljan bersama – sama dengan terdakwa II. Helmi Koto Alias Semi pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 awalnya sekira pukul 16.00 WIB para terdakwa patungan untuk membeli narkotika jenis sabu – sabu yang mana dari masing – masing terdakwa sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Kemudian para terdakwa bersama – sama pergi berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna merah dengan nomor Polisi BK 2671 AEN ke Jalan Banten, Kota Medan untuk membeli narkotika jenis sabu – sabu dan setibanya di tempat tersebut para terdakwa membeli narkotika jenis sabu – sabu dari seorang laki – laki yang tidak dikenal seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu setelah selesai membelinya terdakwa I menyimpan 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu di genggaman tangan kirinya.
Bahwa selanjutnya para terdakwa menuju rumah terdakwa II untuk menggunakan narkotika jenis sabu – sabu tersebut pada saat di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan sepeda motor para terdakwa diberhentikan oleh saksi Ismail, saksi Muslim Buchari dan saksi Edy Gunawan yang merupakan petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan. Kemudian terdakwa I langsung membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu dari genggaman tangan kirinya dan terjatuh dibawah terdakwa namun diketahui oleh para saksi kemudian saksi Ismail meminta terdakwa I untuk mengambilnya lalu memperlihatkannya kepada para saksi kemudian saksi Ismail menginterogasi para terdakwa dan para terdakwa mengakui 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik para terdakwa yang diperoleh dengan cara membelinya dari seorang laki – laki yang tidak dikenal seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) di Jalan Banten, Kota Medan untuk dipergunakan bersama – sama. para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terhadap terdakwa I. Aljan Syahputra Alias Ajan telah dilakukan Rekomendasi Assesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara Nomor:B/2950/X/KA/RH.06.01/2021/BNNP tanggal 29 Oktober 2021 yang diperbuat dengan sebenarnya oleh Kepala BNNP Sumatera Utara dengan mengingat Sumpah Jabatan oleh Drs. Toga Habinsaran Panjaitan dan Selajutnya Terdakwa I. Aljan Syahputra Alias Ajan di Rehabilitasi ke Lembaga Rehabilitasi Pecegahan dan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia yang terletak di Jalan Budi Luhur Medan. Bahwa berdasarkan hasil Asessmen Nomor:B/873/X/KB/RH.06.01/2021/BNNP tanggal 29 Oktober 2021.
Bahwa terhadap terdakwa II. Helmi Koto Alias Semi telah dilakukan Rekomendasi Assesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara Nomor:B/2948/X/KA/RH.06.01/2021/BNNP tanggal 29 Oktober 2021 yang diperbuat dengan sebenarnya oleh Kepala BNNP Sumatera Utara dengan mengingat Sumpah Jabatan oleh Drs. Toga Habinsaran Panjaitan dan Selajutnya Terdakwa II. Helmi Koto Alias Semi di Rehabilitasi ke Lembaga Rehabilitasi Pecegahan dan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia yang terletak di Jalan Budi Luhur Medan. Bahwa berdasarkan hasil Asessmen Nomor:B/876/X/KB/RH.06.01/2021/BNNP tanggal 29 Oktober 2021.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Oleh karena semua unsur pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka dengan demikian telah terbukti terdakwa melakukan tindak pidana menyalahgunakan bagi diri sendiri narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu – sabu sebagaimana kami dakwakan dalam surat dakwaan.
Bahwa dengan telah dapat dibuktikannya terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana yang telah kami dakwakan dalam surat dakwaan dan terhadap para terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana.
Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri para terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan :
-Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika.
-Bahwa terdakwa I. Aljan Syahputra Alias Ajan sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika selama 3 (tiga) tahun pada tahun 2003.
Hal-hal yang meringankan :
-Bahwa terdakwa II belum pernah dihukum.
-Bahwa para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Berdasarkan uraian dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan.
M e n u n t u t
Supaya Majelis Hakim yang bersidang di Pengadilan Negeri Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.Menyatakan terdakwa I. Aljan Syahputra Alias Ajan dan terdakwa II. Helmi Koto Alias Semi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan bagi diri sendiri narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu – sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 54 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Tunggal.
2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Aljan Syahputra Alias Ajan dan terdakwa II. Helmi Koto Alias Semi oleh karena itu dengan pidana penjara masing – masing selama 1 (satu) tahun dengan perintah agar para terdakwa segera ditahan dan menjalani pengobatan / Rehabilitasi masing – masing selama 6 (enam) bulan di Rutan / Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah mendapat putusan hakim dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa dan dengan perintah agar para terdakwa tetap menjalani pengobatan atau Rehabilitasi sampai berakhir masa rehabilitasi yang ditetapkan terhadap para terdakwa.
3.Menyatakan barang bukti berupa :
-1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
Dirampas untuk dimusnahkan.
-1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna merah dengan nomor Polisi BK 2671 AEN
Dirampas untuk Negara.
4.Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian Tuntutan Pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini………..… tanggal…………………………………...2022.
Jaksa Penuntut Umum
Risnawati BR Ginting, SH.
Jaksa Muda NIP 19840517 200812 2 002
|