Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn MHD. TARMIZI SIREGAR, S.H.,M.H. ZULFIKAR NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan LIMP-01/PDS-01/SIPIROK/Fd.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MHD. TARMIZI SIREGAR, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKAR NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ZULFIKAR NASUTION selaku Kepala Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan, Nomor : 22 / KPTS / TAHUN 2017 tanggal 10 Januari 2017 dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung mulai tanggal 18 Januari 2017 hingga 17 Januari 2023, pada suatu waktu antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Kabupaten Tapanuli Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan tindak pidana  “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yaitu secara melawan hukum tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa, tidak melaksanaakan pengadaan barang/jasa pada desa secara transparan, eketif dan efisien, tidak merelalisasikan sebahagian anggaran bidang penyelenggaraan pemerintah Desa, anggaran bidang pelaksanaan pembangunan Desa, anggaran pembinaan kemasyarakatan dan anggaran bidang pemberdayaan masyarakat serta tidak membuat sebahagian laporan pertanggungjawaban keuangan Desa, sehingga bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003  tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (3) Pasal 5 ayat (3) Pasal 8 ayat (2) Pasal 45 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 68 dan Pasal 70, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Keuangan Desa Pasal 17 ayat (1) , Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 18 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa dalam Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 12 dan dan menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 595.665.102. (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Seratus Dua Rupiah) berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor LHP : 700/1.2.1/146/IT/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Terkait Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa ZULFIKAR NASUTION diangkat sebagai Kepala Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan, Nomor : 22 / KPTS / TAHUN 2017 tanggal 10 Januari 2017 dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung mulai tanggal 18 Januari 2017 hingga 17 Januari 2023;

 

  • Bahwa untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku kepala Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021, terdakwa ZULFIKAR NASUTION mengangkat beberapa perangkat Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021  sebagai berikut :
  1. TARISNO SIREGAR menjabat sebagai Sekretaris Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Dolok Godang Nomor : 188.4/01/I/KPTS/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan.
  2. ERNIDAR ZEBUA menjabat sebagai kaur keuangan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan sejak tahun 2019 sampai dengan bulan April 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 188.4/03/KPTS/2019 tentang pengangkatan Kaur Keuangan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan tanggal 03 Januari 2019 dan pada sejak bulan April 2021 saksi menjabat sebagai Kaur Perencanaan Desa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Dolok Godang, Nomor : 188.4 /  16 / SKPT / 2021 tentang Pengangkatan Kaur Perencanaan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapsel atas nama ERNIDAR ZEBUA, tanggal 01 April.
  3. SADDAM HUSEIN menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 188.4/02/I/KPYS/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan
  4. DANNI BATUBARA menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Dolok Godang, Nomor: 188.4 / / KPTS / 2019 tentang Pengangkatan Kepala Seksi (kasi) Pemerintahan Desa Dolok Godang Kec. Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan DANNI BATUBARA, tanggal 03 Januari 2019 .

 

 

  • Bahwa pada tahun 2021, Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Tahun Anggaran 2021 mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp. 1.072.921.485;

 

  • Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tahun 2021 sebesar 1.072.921.485 bersumber dari :
  1. Dana Desa yang selanjutnya disingkat (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021
  2. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021;

 

  • Selanjutnya berdasarkan Peraturan Desa Dolok Godang nomor 3 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021, jumlah APBDesa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Tahun Anggaran 2021 yang telah disahkan oleh terdakwa ZULFIKAR NASUTION adalah sebagai berikut :
      1. Dana Desa (DD)                                                       Rp   755.042.000
      2. Alokasi Dana Desa sebesar (ADD)                          Rp   290.072.000
      3. Pendapatan Lain-lain (bunga bank)                         Rp       5.957.754

 

Total Pendapatan                                                            Rp.1.051.071.754

Penerimaan Pembiayaan (Silpa)                                     Rp.    21.849.731 

Total Pendapatan + Silpa                                                Rp. 1.072.921.485

 

  • Kemudian rincian penggunakan APBDesa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :

 

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa                                         Rp.352.654.364

 

  1. Penyelenggaran Pemerintahan Desa                                            Rp.252.981.633
  1. Penghasilan tetap dan tujangan Kepdes (ADD)                    Rp.  42.900.000
  2. Penghasilan tetap dan tujangan perangkat Desa (ADD)       Rp.  98.800.000
  3. Jaminan Sosial bagi Kepdes dan perangkat (ADD)               Rp.  13.539.828
  4. Operasional pemerintah Desa (ADD, DD, DLL)                     Rp.  51.448.005
  5. Tunjangan BPD (ADD)                                                           Rp.  46.293.800

 

  1. Sarana Prasarana Pemerintahan Desa                                         Rp.  84.399.731

Penyediaan sarana aset perkantoran /pemerinatahan                  Rp.  84.399.731

 

  1. Penyelenggaraan tata praja pemerintahan, perencanaan            Rp.  15.273.000
  1. Penyelenggaraan Musyawarah Desa (DD)                            Rp.    4.091.000
  2. Penyusunan dokumen Perencanaan (DD)                            Rp.    2.246.000
  3. Penyusunan dokumen keuangan (DD)                                  Rp.    3.936.000
  4. Pelaksanaan dan sosialisasi pilkades                                    Rp.    5.000.000

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                

  1. Bidang Pembangunan Desa                                                                 Rp.409.109.000

 

  1. Sub Bidang Pendidikan                                                                  Rp.  19.700.000
  1. Penyelenggaraan PAUD (ADD)                                             Rp.  13.200.000
  2. Pengelolaan perpustakaan milik Desa (ADD)                        Rp.    6.500.000

 

  1. Sub Bidang kesehatan                                                                   Rp.100.055.000
  1. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (ADD, DD)              Rp.    5.850.000
  2. Penyelenggaraan Posyandu (DD)                                          Rp.  43.070.000
  3. Penyelenggaran Desa siaga Kesehatan                                Rp.  51.135.000

 

  1. Sub Bidang Pekerjaan umum dan Penataan Ruang                     Rp.269.854.000
  1. Pembangunan / peningkatan Jalan lingkungan pemukiman    Rp.  84.597.700
  2. Pembangunan jalan usaha tani                                                 Rp.110.345.000
  3. Pembangunan Prasarana Jalan Desa (gorong, selokan)         Rp.  74.911.300

 

  1. Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informasi                  Rp.  19.500.000

Pembangunan  pengadaan sarana prasarana Transpormasi       Rp.  19.500.000

 

 

  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                                                   Rp.114.598.121

 

  1. Sub Bidang ketentraman,tibum,dan perlindungan masyarakat    Rp.  19.650.000
  1. Pengadaan Pos Keamanan Desa                                          Rp.    9.650.000
  2. Sosialisasi kpd masyrakat di bid. hukum dan perlindungan   Rp.  10.000.000

 

  1. Sub Bidang Kebudayaan dan keagamaan                                    Rp.  53.448.121
  1. Pembinaan Group kesenian dan kebudyaan tkt. Desa          Rp.  27.000.000
  2. Lain – lain giat Sub Bid. Kebudayaan dan Keagamaan         Rp.  26.448.121

 

  1. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat                                         Rp.  41.500.000
  1. Pembinaan Lembaga Adat                                                     Rp.  12.000.000
  2. Pembinaan LKMD / LPM / LPMD                                           Rp.  11.000.000
  3. Pembinaan PKK                                                                      Rp.  18.500.000

 

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                                                     Rp.106.560.000
  1. Sub. Bidang Peningkatan kapasitas Aparatur Desa                      Rp.106.560.000
  1. Peningkatan Kapasitas Kepala Desa                                     Rp.15.000.000
  2. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa                                Rp.91.560.000

 

  1. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa      Rp.  90.000.000
  1. Sub. Bidang keadaan mendesak                                                   Rp.  90.000.000

Penanganan Keadaan Mendesak (BLT)                                       Rp.  90.000.000

 

  • Bahwa terdakwa ZULFIKAR NASUTION menetapkan APBDesa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 12 April 2021 yang seharusnya ditetapkan paling lama pada tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa dalam Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

 

  • Bahwa penyebab terdakwa ZULFIKAR NASUTION menetapkan APBDesa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 12 April 2021 karena adanya keterlambatan penyusunan kegiatan APBDesa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Tahun Anggaran 2021;

 

  • Bahwa terdakwa ZULFIKAR NASUTION selaku Kepala Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2021 tidak Pernah menugaskan Kaur dan Kasi Desa Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2021 dan tidak mengetahui dan melihat dokumen DPA Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa ditetapkan

 

  • Selanjutnya proses penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021 hingga Dana Desa dan Alokasi Dana Desa masuk ke rekening Desa sebagai berikut :

Penyaluran Dana Desa tahun 2021 :

Proses pengajuan Dana Desa melalui sistem Aplikasi Siskuedes dimana Pihak Desa langsung mengisi Laporan Realisasi penggunaan anggaran sebelumnya dan dokumen APBDesa dan mengirimkan laporan realisasi dan APBDesa tersebut ke Dinas PMD Kab. Tapsel melalui Group WA untuk di Asistensi dan apabila Asistensi telah selesai maka Laporan realisasi akan di cetak, setelah di Cetak maka pihak Desa akan meminta Surat Pengantar dari Camat untuk pencairan Dana Desa tahap berikutnya,selanjutnya setelah adanya surat pengantar dari Camat pihak Desa membawa surat pengantar tersebut ke Dinas PMD Kab. Tapsel dan selanjutnya Dinas PMD Kab. Tapsel meneruskan surat pengantar tersebut ke Dinas BPKPAD Kab. Tapsel dan apabila telah sesuai maka pihak Dinas BPKPAD Kab. Tapsel membuat surat pengantar kepada KPPN untuk pencairan Dana Desa kepada Desa dan  meng upload surat pengantar Desa layak salur ke aplikasi Ompsan.

Penyaluran Alokasi Dana Desa tahun 2021 :

Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa tahun 2021 yaitu Kepala Desa mengajukan Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Bupati Tapsel c.q.Kepala BPKPAD Kab. Tapsel melalui Camat dengan melampirkan Peraturan Desa tentang APBDes Desa tahun berjalan, Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan APBDes tahun sebelumnya, laporan penyelenggaraan pemerintah Desa dari kepala Desa kepada Bupati, Keputusan Kepala Desa tentang besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat , Keputusan Kepala Desa tentang besaran tunjangan tetap BPD, Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksana Pengelola keuangan Desa (PPKD), RAB ADD,Berita Acara Musyawarah tentang Penggunaan ADD, laporan realisasi penyerapan anggaran ADD tahun sebelumnya dan Camat akan melalukan Verifikasi terhadap dokumen pengajuan yang diajukan oleh pihak Desa, setelah selesai verifikasi dari pihak Kecamatan maka pihak Desa akan meneruskan dokumen pengajuan tersebut kepada Dinas BPKPAD Kab. Tapsel dan selanjutnya Dinas BPKPAD Kab. Tapsel akan memproses pengajuan, jika pengajuan telah lengkap maka Dinas BPKPAD Kab.Tapsel akan mentransfer Anggaran Alokasi Dana Desa sesuai yang diajukan ke Rekening Kas Desa;

 

  • Bahwa proses pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Tahun Anggaran 2021 diawali dengan adanya verifikasi dokumen APBDesa Dolok Godang Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan urain proses sebagi berikut :
  1. Verifikasi Dokumen APBDes :

 

  1. Operator Desa menginput item item kegiatan berupa Draff APBDes di aplikasi Siskeudes, setelah Operator Desa selesai menginput seluruh item item kegiatan di aplikasi Siskeudes (Draff APBDes), selanjutnya Operator Desa mengirimkan Draf APBDes tersebut ke Dinas PMD Kab. Tapsel.
  2. Selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Tapsel akan melakukan verifikasi terhadap Draff APBDes yang diisi tersebut apakah Kode kegiatan maupun jenis kegiatannya telah sesuai.
  3. Apabila telah sesuai maka selanjutnya akan memposting Draff APBDes tersebut ke Siskeudes agar tidak bisa diubah. Setelah di Posting maka Desa dapat mencetak dokumen APBDes tersebut.

 

  1. Verifikasi dokumen pengajuan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa :

 

  1. Desa mengajukan permohonan Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada Bupati cq kepala  Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah Kab. Tapsel melalui Kecamatan dengan melampirkan dokumen pengajuan sesuai dengan tahapan.
  2. Setelah dilakukan verifikasi oleh Kecamatan dan telah memenuhi syarat selanjutnya Dinas PMD kab. Tapsel Kembali melakukan verifikasi dokumen pencairan maka untuk Dana Desa Dinas PMD Kab. Tapsel akan mengupload dokumen Persyaratan ke Aplikasi OMSPAN dan untuk Alokasi Dana Desa, Dinas PMD Kab. Tapsel akan membuat surat rekomendasi pencairan kepada BPKPAD Kab. Tapsel.

 

  • Berdasarkan keterangan saksi DODY KURNIAWAN selaku Camat Angkola Selatan Tahun Anggaran 2021, Saksi ERWIN MUHAMMAD SALEH HARAHAP, S.Sos selaku kepala bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 dan Saksi ANDI MUCHADIR selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Kantor KPPN Padangsidimpuan menerangkan, jumlah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Dolok Godang Tahun Anggaran 2021 yang telah disalurkan dan masuk ke Rekening Desa Dolok Godang Bank Sumut dengan Nomor Rekening : 23702040019966  atas nama Pemerintah Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :
  1. Penyaluran Dana Desa yaitu
  1. Tanggal 05 April 2021 (DD 8 %) sebesar                                 Rp.  60.403.360
  2. Tahap I, Tanggal 26 April 2021 sebesar                                   Rp.204.113.440
  3. Tahap II, Tanggal 01 Nopember 2021 sebesar                        Rp.264.516.800
  4. Tahap III, Tanggal 23 Desember 2021 sebesar                        Rp.136.008.400

 

  1. Penyaluran BLT Dana Desa sebanyak 12 kali melalui permohonan yaitu :

a).   Tanggal 27 April 2021 (BLT DD) sebesar                                 Rp.  7.500.000

b).     Tanggal 07 Juni 2021 (BLT DD) sebesar                               Rp.  7.500.000

c).     Tanggal 30 Juli 2021 (BLT DD) sebesar                                Rp.  7.500.000

d).     Tanggal 30 Juli 2021 (BLT DD) sebesar                                Rp.  7.500.000

e).     Tanggal 30 Juli 2021 (BLT DD) sebesar                                Rp.  7.500.000

f).      Tanggal 05 Agustus 2021 (BLT DD) sebesar                         Rp.  7.500.000

g).     Tanggal 05 Agustus 2021 (BLT DD) sebesar                         Rp.  7.500.000

h).     Tanggal 05 Agustus 2021 (BLT DD) sebesar                         Rp.  7.500.000

i).       Tanggal 19 Nopember 2021 (BLT DD) sebesar                     Rp.  7.500.000

j).       Tanggal 19 Nopember 2021 (BLT DD) sebesar                     Rp.  7.500.000

k).     Tanggal 23 Desember 2021 (BLT DD) sebesar                     Rp.  7.500.000

l).       Tanggal 23 Desember 2021 (BLT DD) sebesar                     Rp.  7.500.000

 

Total Dana Desa yang telah disalurkan ke rekening Desa                     Rp.755.042.000

 

b). Penyaluran Alokasi Dana Desa yaitu

  1. Tahap I, Tgl 15 April 2021, sebesar                                            Rp.  87.200.218
  2. Tahap II, Tgl  08 Oktober 2021 sebesar                                      Rp.  83.200.000
  3. Tahap III, Tgl  23 Desember 2021 sebesar                                 Rp.  57.300.000

 

Total ADD yang telah disalurkan Pemkab Tapsel ke Rekening Desa   Rp.227.700.218

 

Terhadap ADD Tahap IV Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Tahun Anggaran 2021 tidak disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Karena terdakwa ZULFIKAR NASUTION tidak ada mengajukan Permohonan Penyaluran ADD Tahap IV;

 

  • Bahwa yang menetapkan APBDesa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 dan yang mengajukan penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 adalah Terdakwa ZULFIKAR NASUTION;

 

  • Setelah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Tahun 2021 masuk ke rekening Desa Dolok Godang Bank Sumut dengan No.Rekening : 23702040019966, selanjutnya terdakwa  ZULFIKAR NASUTION bersama dengan saksi ERNIDAR ZEBUA, Saksi SADDAM HUSEIN  dan Saksi ARISMANTO ZAI  yang masing – masing saksi selaku Kaur Keuangan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 melakukan penarikan APBDesa Dolok Godang Tahun Anggaran 2021 di Bank  Sumut Cabang Pembantu Sangkumpal Bonang Kota Padang Sidempuan dengan rincian penarikan sebagai berikut :

No.

Tgl. Transaksi

Keterangan

Jumlah Penarikan

Tunai

1.

2.

3.

4.

1

30/03/2021

Penarikan Tunai

27.707.051,00

2

05/04/2021

Penarikan Tunai

35.000.000,00

3

20/04/2021

Penarikan Tunai

114.500.000,00

4

27/04/2021

Penarikan Tunai

204.000.000,00

5

07/05/2021

Penarikan Tunai

7.600.000,00

6

09/08/2021

Penarikan Tunai

42.000.000,00

7

19/10/2021

Penarikan Tunai

93.500.000,00

8

09/11/2011

Penarikan Tunai

265.000.000,00

9

10/12/2021

Penarikan Tunai

51.000.000,00

10

22/12/2021

Penarikan Tunai

23.000.000,00

11

30/12/2021

Penarikan Tunai

208.000.000,00

TOTAL JUMLAH

1.071.307.051,00

 

  • Sebelum terdakwa ZULFIKAR NASUTION melakukan penarikan APBDesa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2021, Terdakwa ZULFIKAR NASUTION ada melakukan pergantian Kaur Keuangan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Tahun Anggaran 2021 dan melakukan pergantian spesimen tanda tangan kaur keuangan di Bank Sumut Sanggumpal Bonang Kota Padang Sidempuan;

 

  • Berdasarkan keterangan saksi TRI NURJANNAH selaku teller pada Bank Sumut Capem Sangkumpal Bonang kota padangsidimpuan menyatakan spesimen tanda tanga Kaur keuangan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 yang terdaftar pada rekening 23702040019966 atas nama Desa Dolok Godang Kecamatan Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan pada tahun 2021 yaitu Spesimen tanda tangan terdakwa ZULFIKAR NASUTION selaku Kepala Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Tahun Anggaran 2021 dan Spesimen tanda tangan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2021 atas nama saksi ERNIDAR ZEBUA dan atas nama saksi SADDAM HUSEIN, namun pada bulan April 2021, atas permohonan dari terdakwa ZULFIKAR NASUTION terdapat pergantian Spesimen tanda tangan kaur keuangan/bendahara dari Saksi ERNIDAR ZEBUA menjadi spesimen tanda tangan kaur keuangan/Bendahara atas nama saksi SADDAM HUSEIN, dan pada bulan Nopember 2021, terdapat pergantian Spesimen tanda tangan Kaur Keuangan/Bendahara pada rekening 23702040019966 yaitu dari saksi SADDAM HUSEIN menjadi spesimen tanda tangan saksi ARISMANTO ZAI

 

  • Bahwa cara terdakwa ZULFIKAR NASUTION bersama dengan saksi ERNIDAR ZEBUA, Saksi SADDAM HUSEIN dan Saksi ARISMANTO ZAI selaku Kaur Keuangan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 melakukan penarikan dan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 di Bank  Sumut Cabang Pembantu Sangkumpal Bonang Kota Padang Sidempuan sebagai berikut :
  1. Bahwa pada tanggal 03 Januari 2019 terdakwa mengangkat Saksi ERNIDAR ZEBUA sebagai Kaur Keuangan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, kemudian setelah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Tahun Anggaran 2021 masuk ke rekening Desa, pada tanggal 30 Maret 2021 terdakwa ZULFIKAR NASUTION menghubungi saksi ERNIDAR ZEBUA untuk datang ke Bank Sumut Sangkumpal Bonang guna menarik uang Desa yang telah masuk ke Rekening Desa, namun saat dihubungi terdakwa ZULFIKAR NASUTION, saksi ERNIDAR ZEBUA tidak mengetahui uang apa yang akan ditarik, sesampainya saksi di Bank Sumut Sangkumpal Bodang Kota Padang Sidempuan selanjutnya terdakwa ZULFIKAR NASUTION menyuruh saksi ERNIDAR ZEBUA menandatangani Slip penarikan sebesar Rp.27.707.051, lalu Terdakwa ZULFIKAR NASUTION ke Teller bank sumut Capem Sangkumpal Bonang atas nama saksi TRI NURJANNAH menyerahkan slip penarikan tunai dan kemudian saksi TRI NURJANNAH selaku Teller bank Bank Sumut Capem Sangkumpal Bonang mencairkan uang sesuai dengan slip penarikan tunai yang tertera dan saksi TRI NURJANNAH selaku Teller Bank menyerahkan uang penarikan tersebut kepada terdakwa ZULFIKAR NASUTION dan langsung dipegang dan dibawa oleh terdakwa ZULFIKAR NASUTION, pada saat itu saksi ERNIDAR ZEBUA diberikan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) oleh terdakwa ZULFIKAR NASUTION sebagai ongkos saksi ERNIDAR ZEBUA untuk pulang ke Desa Dolok Godang. Kemudian  saksi ERNIDAR ZEBUA pergi meninggalkan Bank Sumut Capem Sangkumpal Bonang menggunakan angkutan umum.
  2. Pada tanggal 12 Januari 2021 terdakwa ZULFIKAR NASUTION mengangkat Saksi SADDAM HUSEIN selaku Kaur Keuangan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 menggantikan saksi ERNIDAR ZEBUA sebagi Kaur Keuangan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021, namun saksi SADDAM HUSEIN baru aktif melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Kaur Keuangan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 sejak bulan april 2021, selanjutnya terdakwa ZULFIKAR NASUTION bersama dengan saksi SADDAM HUSEIN melakukan penarikan APBDesa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Tahun anggaran 2021 di Bank Sumut Capem Sangkumpal Bonang Kota Padang Sidempuan pada tanggal 05 april 2021 sebesar Rp.35.000.000,-  tanggal 20 april 2021 sebesar Rp.114.500.000, tanggal 27 april sebesar Rp.204.000.000,- tanggal 07 Mei 2021 sebesar  Rp.7.600.000,- tanggal 09 agustus sebesar Rp.42.000.000,- tanggal 19 Oktober 2021 sebesar Rp.93.500.000,- dan tanggal 19 Nopember 2021 sebesar Rp. 265.000.000, setelah dana tersebut ditarik, yang memegang seluruh uang yang telah dilakukan penarikan oleh Saksi SADDAM HUSEN bersama dengan Terdakwa ZULFIKAR NASUTION adalah Kepala Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun anggaran 2021 atas nama Terdakwa ZULFIKAR NASUTION, kemudian sekira bulan November 2021, saksi SADDAM NASUTION mengundurkan diri sebagi Kaur Keuangan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun anggaran 2021 akibat terdakwa ZULFIKAR NASUTION tidak membayarkan honorarium perangkat desa sejak bulan juli sampai dengan bulan desember 2021.
  3. Pada bulan Nopember 2021, terdakwa ZULFIKAR NASUTION mengangkat Saksi ARISMANTO ZAI sebagai Kaur Keuangan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 menggantikan saksi SADDAM HUSEIN yang mengundurkan diri, bahwa cara terdakwa ZULFIKAR NASUTION mengangkat saksi ARISMANTO ZAI sebagai Kaur Keuangan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Tahun Anggaran 2021 yaitu dengan memberitahukan kepada saksi ARISMANTO ZAI Kaur Keuangan atas nama saksi SADDAM HUSEIN mengundurkan diri sebagai Kaur Keuangan Desa karena saksi SADDAM HUSEIN mendapatkan pekerjaan baru di PTPN Natal, namun saat itu terdakwa ZULFIKAR NASUTION tidak ada menyinggung siapa yang akan ditunjuk oleh terdakwa ZULFIKAR NASUTION sebagai pengganti saksi SADDAM HUSEIN. Namun pada 10 Desember 2024,pada saat saksi ARISMANTO ZAI sedang bekerja melakukan penggalian eksplorasi di dalam areal hutan, terdakwa ZULFIKAR NASUTION menghubungi saksi ARISMANTO dan memberitahukan kepada saksi ARISMANTO ZAI untuk sementara sebagai Kaur Keuangan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan alasan perlu untuk menarik uang dari rekening Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun anggaran 2021 untuk keperluan Desa, sehingga Saksi ARISMANTO ZAI permisi meminta izin untuk tidak bekerja dan pergi menemui terdakwa ZULFIKAR NASUTION yang mana pada saat itu terdakwa ZULFIKAR NASUTION mengajak saksi ARISMANTI ZAI ke Pasar Kota Padang Sidempuan namun saat itu saksi ARISMANTI ZAI tidak mengetahui dan mengerti tentang aturan dan proses serta tugas tugas dari Kaur Keuangan Desa, sesampainya saksi ARISMANTO ZAI dan terdakwa ZULFIKAR NASUTION di pasar kota Padang Sidempuan, selanjutnya terdakwa ZULFIKAR NASUTION mengajak saksi ARISMANTO ZAI ke Bank Sumut Capem Sanggumpal Bonang dengan alasan terdakwa ZULFIKAR NASUTION akan menyetorkan pengembalian Dana Desa, dan sesampainya di Bank Sumut Capem Sangkumpal Bonang Kota Padang Sidempuan, terdakwa ZULFIKAR NASUTION kembali menagajak saksi ARISMANTO ZAI ke bagian petugas Bank Sumut Capem Sangkumpak Bonang Kota Padang Sidempuan, lalu terdakwa ZULFIKAR NASUTION menyuruh saksi ARISMANTO ZAI untuk menandatangani buku rekening dan setelah itu terdakwa ZULFIKAR NASUTION menandatangani buku rekening, selanjutnya terdakwa ZULFIKAR NASUTION mengambil kertas dan langsung mengisi slip penarikan dan menyuruh saksi ARISMANTO ZAI untuk menandatangani slip penarikan yang mana pada  itu saksi ARISMANTO ZAI melihat jumlah uang penarikan sebesar Rp.50.000.000, setelah saksi ARISMANTO ZAI selesai menandatangani slip penarikan tunai terdakwa ZULFIKAR NASUTION menyuruh saksi ARISMANTO ZAI duduk di kursi tunggu Bank. Kemudian terdakwa ZULFIKAR NASUTION menuju teller bank dan kemudian teller bank memberikan uang kepada terdakwa ZULFIKAR NASUTION, setelah itu terdakwa ZULFIKAR NASUTION langsung mengajak saksi ARISMANTO ZAI keluar dari Bank Sumut Capem Sangkumpal Bonang Kota Padang Sidempuan sambil mengajak saksi ARISMANTO ZAI pulang ke Desa Dolok Godang, sesampainya terdakwa ZULFIKAR NASUTION bersama dengan saksi ARSIMANTO ZAI di Desa Dolok Godang, terdakwa ZULFIKAR NASUTION mengatakan kepada saksi ARISMANTO ZAI “ terima kasih” kemudian saksi ARISMANTO ZAI langsung Kembali ke rumah, kemudian Pada tanggal 21 Desember 2024 pada saat Saksi ARISMANTO ZAI sedang bekerja, terdakwa ZULFIKAR NASUTION Kembali menghubungi saksi ARISMANTO ZAI dan meminta minta tolong kepada saksi ARISMANTI ZAI agar saksi ARISMANTO ZAI  bisa membantu untuk mencairkan Dana Desa dari Bank Sumut Capem Sangkumpal Bonang Kota Padang Sidempuan, atas permintaan tolong terdakwa ZULFIKAR NASUTION saksi ARISMANTO ZAI kembali permisi ke Pengawas tempat saksi ARISMANTO bekerja dan pegi menuju Kota Padangsidimpuan, saat itu terdakwa ZULFIKAR NASUTION telah menunggu saksi ARISMANTO ZAI di Bank Sumut Capem Sangkumpal Bonang Kota Padang Sidempuan, sesampainya saksi ARSIMANTO ZAI di Bank Sumut Capem Sangkumpal Bonang Kota Padang Sidempuan, terdakwa ZULFIKAR NASUTION kembali mengajak saksi ARISMANTO ZAI masuk ke dalam Bank Sumut Capem Sangkumpal Bonang Kota Padang Sidempuan dan langsung menyuruh saksi ARISMANTO ZAI untuk menandatangani slip penarikan uang sebesar Rp.23.000.000, setelah saksi ARISMANTO ZAI tandatangani, terdakwa ZULFIKAR NASUTION menyuruh saksi ARISMANTO ZAI untuk duduk di kursi tunggu Bank yang jaraknya sekitar 3 (tiga)  s/d 4 (empat) meter dari Teller, kemudian terdakwa ZULFIKAR NASUTION menuju Teller bank dan melakukan penarikan tunai, setelah selesai melakukan penarikan tunai, terdakwa ZULFIKAR NASUTION menyimpan seluruh uang yang telah ditarik ke dalam tas milik terdakwa ZULFIKAR NASUTION dan mengajak saksi ARISMANTO ZAI keluar Bank Sumut sambil mengucapkan terima kasih kepada saksi ARISMANTO ZAI. Kemudian terdakwa menyuruh saksi ARISMANTO ZAI pulang ke kampung. keesokan harinya pada tanggal 30 Desember 2024 terdakwa ZULFIKAR NASUTION kembali menghubungi saksi ARISMANTO ZAI dan mengatakan perlu untuk melakukan penarikan kembali dengan alasa beberapa hari ke depan Bank akan tutup sehingga dikhawatirkan tidak bisa melakukan penarikan APBDes, atas permintaan terdakwa ZULFIKAR NASUTION, saksi ARISMANTO ZAI Kembali berangkat menuju Kota padangsidimpuan, sesampainya saksi ARISMANTO ZAI di Bank Sumut Capem Sangkumpal Bonang Kota Padang Sidempuan, terdakwa ZULFIKAR NASUTION kembali mengajak saksi ARISMANTO ZAI masuk ke dalam Bank Sumut Capem Bank Sumut Capem Sangkumpal Bonang Kota Padang Sidempuan dan langsung menyuruh saksi ARISMANTO ZAI untuk menandatangani Slip Penarikan Tunai sebesar Rp.208.000.000, Setelah uang ditarik terdakwa ZULFIKAR NASUTION langsung memasukkan seluruh uang ke dalam tas ransel milik terdakwa ZULFIKAR NASUTION dan mengajak saksi ARISMANTO ZAI keluar dari Bank Sumut Capem Sangkumpal Bonang, pada saat itu terdakwa ZULFIKAR NASUTION memberikan uang sebesar Rp.200.000 kepada saksi ARISMANTO ZAI sebagai uang minyak dan menyuruh saksi ARISMANTO ZAI pulang;

 

  • Bahwa setelah saksi ERNIDAR ZEBUA, Saksi SADDAM HUSEIN dan Saksi ARISMANTO ZAI selaku Kaur Keuangan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 selesai melakukan penarikan dan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 di Bank  Sumut Cabang Pembantu Sangkumpal Bonang Kota Padang Sidempuan, seluruh uang yang telah ditarik, diserahkan oleh saksi ERNIDAR ZEBUA, Saksi SADDAM HUSEIN dan Saksi ARISMANTO ZAI kepada terdakwa ZULFIKAR NASUTION selaku Kepala Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021;

 

  • Berdasarkan keterangan saksi ERNIDAR ZEBUA, Saksi SADDAM HUSEIN dan Saksi ARISMANTO ZAI selaku Kaur Keuangan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021, yang menyimpan, mengelola seluruh dana APBDesa Dolok Godang Kecamatan Angokola Selatan Tahun Anggaran 2021 yang telah ditarik adalah terdakwa ZULFIKAR NASUTION yang mana sehausnya menyimpan dan mengelola seluruh keuangan Desa adalah Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas : a. menyusun RAK Desa; dan b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

.

  • Bahwa saksi ERNIDAR ZEBUA, Saksi SADDAM HUSEIN dan Saksi ARISMANTO ZAI menyebutkan terhadap APBDesa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 sebahagian dipergunakan terdakwa ZULFIKAR NASUTION untuk pengadaan barang/jasa Desa dan pembangunan infrastruktur desa  seperti pembangunan tembok penahan tanah dan pembangunan saluran air bersih Desa;

 

  • Berdasarkan keterangan saksi SADDAM HUSEIN selaku Kaur Keuangan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 menyebutkan, atas pembelian barang/jasa dan pembangunan infrastruktur desa, terdapat beberapa item pekerjaan yang dibelanjakan dan tidak dibelanjakan oleh terdakwa ZULFIKAR NASUTION yang menggunakan APBDesa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 yang telah ditarik/dicairkan dengan rincian sebagai berikut :
  1. untuk penarikan Dana Desa 8?ngan anggaran peruntukanya sebesar Rp.60.403.360,- Kepala Desa membelanjakan barang barangnya antara lain :
  1. Alat rumah tangga berupa alat pelindung diri sebesar Rp.15.845.000
  2. Spanduk dengan anggaran Rp.750.000,-
  3. Seragam satgas Covid sebesar Rp.750.000,-
  4. Pompa semprot elektrik sebesar Rp.1.000.000,-
  5. Pembuatan Posko covid sebesar Rp.9.650.000

Sedangkan yang tidak dibelanjakan antara lain :

  1. Belanja makan minum isolasi pada posko covid Rp.17.800.000,-
  2. Jasa Honorium petugas sebesar Rp.5.850.000,-
  3. Sewa rumah isolasi sebesar Rp.3.000.000,-
  4. Dokumentasi sebesar Rp.3.000.000,-
  5. Sosialisasi pencegahan covid tidak ada dilaksanakan sebesar Rp.3.140.000,-

 

  1. Dana desa :

Yang di belanjakan :

  1. Penyusunan APBDes sebesar Rp.4.091.000,-
  2. Penyusunan RKPDes sebesar Rp.2.246.000,-
  3. Pembuatan dokumen IDM sebesar Rp.3.936.000,-
  4. Pemberian makan tambahan sebesar Rp.15.360.000,-
  5. Honor kader posyandu sebesar Rp.12.000.000,-
  6. Pembinaan Grup nasid sebesar Rp.27.000.000,-
  7. Baliho APBDes sebesar Rp.1.400.000,-
  8. Baju BKMT sebesar Rp.5.000.000,-
  9. Transportasi pengajuan BKMT sebesar Rp.5.000.000,-

 

Yang tidak di belanjakan :

  1. Honor PKPKD sebesar Rp.30.000.000,-
  2. Honor PPHP sebesar Rp.1.700.000,-
  3. Belanja wireless sebesar Rp.4.000.000,-
  4. Belanja laptop sebesar Rp.9.000.000,-
  5. Asesoris ruangan sebesar Rp.20.750.000
  6. Belanja taratak sebesar Rp.44.000.000,-
  7. Belanja alat kesehatan sebesar Rp.15.710.000,-
  8. Pembangunan Tembok Penahan Tanah sebesar Rp.84.597.700,-
  9. Pembangunan Bronjong sebesar Rp.110.345.000,-
  10. Pembangunan Pipanisasi sebesar Rp.74.911.300,-
  11. Pemasangan Solar cell sebesar Rp.19.500.000,-
  12. Pengadaan aset kantor desa sebesar Rp.15.448.121,-
  13. Honor guru senam sebesar Rp.3.000.000,-
  14. Pengadan baju senam PKK sebesar Rp.5.000.000,-

 

  1. Alokasi Dana Desa

Yang di belanjakan :

  1. Penghasilan Tetap Kepala Desa seluruhnya sebesar Rp.42.900.000,-
  2. Penghasilan Perangkat Desa tahun 2021 sebesar Rp.98.800.000,-
  3. Jaminan sosial kesehatan Kepala Desa dan perangkat sebesar Rp.2.212.932,-
  4. Pembayaran ATK sebesar Rp.2.761.122,- penggandaan dokumen sebesar Rp.257.250,-
  5. Iuran listrik sebesar Rp.1.200.000,-
  6. Petugas kebersihan sebesar Rp.2.400.000,-
  7. Tunjangan BPD sebesar Rp.45.500.000,-
  8. Belanja Printer sebesar Rp.3.000.000,-
  9. Honor keagamaan sebesar Rp.13.200.000
  10. Honor petugas perpustakaan sebesar Rp.6.500.000,-
  11. Honor PPKB dan GENRE sebesar Rp.5.850.000,-
  12. Sosialisasi garda jaksa dan sosilisasi hukum sebesar Rp.10.000.000,-
  13. Honor petugas keagamaan sebesar Rp.9.600.000,-
  14. Honor lembaga adat sebesar Rp.15.000.000,-
  15. Honor LMPD sebesar Rp.7.150.000,-

 

Yang tidak di belanjakan :

  1. Jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp.11.326.896,-
  2. Perjalanan dinas Kepala Desa sebesar Rp.4.000.000,-
  3. Pemeliharaan kenderaan dinas sebesar Rp.3.000.000,-
  4. Makan minum rapat sebesar Rp.1.500.000,-
  5. Pakaian Dinas Harian sebesar Rp.4.200.000,-
  6. Iuran ketenagakerjaan BPD sebesar Rp.790.800,-
  7. Belanja Lemari 3 pintu sebesar Rp.3.500.000,-
  8. Belanja Dispenser sebesar Rp.149.731,-
  9. Perekrutan perangkat desa sebesar Rp.5.000.000,-
  10. Pengadaan mesin rumput sebesar Rp.2.500.000,-
  11. Makan minum gotong royong sebesar Rp.1.350.000,-

 

  • Kemudian berdasarkan keterangan saksi TARISNO SIREGAR selaku Sekretaris Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2021, saksi DANNI BATUBARA selaku Kasie Pemerintahan  Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2021, saksi ERNIDAR ZEBUA, saksi SADDAM HUSEIN dan saksi ARISMANTO ZAI selaku Kaur Keuangan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2021, Saksi AHMAD BUANA SIREGAR selaku pendamping Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2021  dan saksi SITI RANUM MARBUN selaku Ketua PKK Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2021 menyatakan yang melaksanakan pembelian barang/jasa Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2021 dengan menggunakan APBDes Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 adalah terdakwa ZULFIKAR NASUTION sendiri;

 

  • Terhadap pembelian barang/jasa yang dilakukan oleh terdakwa ZULFIKAR NASUTION selaku Kepala Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Tahun Anggaran 2021, saksi DANNI BATUBARA, saksi AHMAD BUANA SIREGAR, saksi TARISNO SIREGAR selaku perangkat Desa Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Tahun Anggaran 2021 dan SITI RANUM MARBUN selaku Ketua PKK Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 menyatakan terhadap pembelian barang/ jasa berupa :

A. Pembelian Barang

  1. 6 (enam) stell Pakaian Dinas harian 6  (Dana ADD) sebesar Rp.4.200.000 (tidak ada dibelanjakan)
  2. 2 (dua) unit Wiireless (DD) sebesar Rp.4.000.000, (tidak ada dibelanjakan)
  3. 1 (satu) unit Laptop ACER  (DD) sebesar Rp.9.000.000, (tidak ada dibelanjakan)
  4. 6 (enam) buah Kursi Chitos (DD) sebesar Rp.4.500.000, (tidak ada dibelanjakan)
  5. 10 (sepuluh) set Meja  (DD) sebesar Rp.5.000.000, (tidak ada dibelanjakan)
  6. 75 (tujuh puluh lima) buah Bangku Plastik (DD) sebesar Rp.11.250.000, (tidak ada dibelanjakan)
  7. 2 (dua) set Teratak Biasa (DD) sebesar Rp.22.000.000, (tidak ada dibelanjakan)
  8. 5 (lima) unit Tenda Biru 10 x 20 (5 Bh)(DD) sebesar Rp.5.000.000, yang ada hanya : 2 buah dan diserahkan kepada Masyarakat, sedangkan 3 buah tidak ada dibelanjakan)
  9. 1 (satu) unit Teratak Pentas (DD) sebesar Rp.17.000.000, (tidak ada dibelanjakan)
  10.  1 (satu) unit Printer  (ADD) sebesar Rp.3.000.000, (ada dibelanjakan)
  11.  1 (satu) buah Lemari 3 Pintu (ADD) sebesar Rp.3.500.000, (tidak ada dibelanjakan)
  12.  1 (satu) unit Dispenser (ADD) sebesar Rp.149.731, (tidak ada dibelanjakan)
  13.  1 (satu) set Solar Sell (DD) sebesar Rp.19.500.000, (tidak ada dibelanjakan)
  14.  1 (satu) unit Mesin rumput (ADD) sebesar Rp.2.500.000, (tidak ada dibelanjakan)
  15.  10 (sepuluh) stell Baju BKMT (DD) sebesar Rp.5.000.000, (ada dibelanjakan )
  16.  20 (dua puluh) stell Baju Senam PKK  (DD) sebesar Rp.5.000.000, (tidak ada dibelanjakan)

 

B. Pembangunan

  1. Pembangunan TPT dengan anggaran Rp.84.597.700, yang dikerjakan hanya Pemasangan Pondasi sepanjang sekitar 100 Meter;
  2. Pembangunan Bronjong sebesar Rp.110.345.000, Sama sekali tidak ada dikerjakan;
  3. Pembangunan Pipanisasi sebesar Rp.74.911.300, yang dibangunkan hanya Bak Penampung (2 unit), Tungku Air (1 Unit), sedangkan Pipa dari sumber air ke Bak Penampung tidak ada dibangun;
  4. Pembangunan Posko Covid 19 sebesar Rp.9.650.000.

 

  • Bahwa saksi TARISNO SIREGAR selaku Sekretaris Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun anggaran 2021 tidak ada melakukan melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 karena tidak pernah dilibatkan oleh terdakwa ZULFIKAR NAUTION dalam proses pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan : Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL; b. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa

 

  • Bahwa saksi ROBIN selaku pemeriksa barang pada Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2021 menyebutkan tidak ada melakukan pemeriksaan barang atas barang/jasa yang telah dibeli oleh terdakwa ZULFIKAR NASUTION sebagaimana yang terdapat dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I TA. 2021 dan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap II TA.2021 dan tanda tangan saksi ROBIN sebagimana yang terdapat dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I TA.2021 dan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap II TA.2021  bukan tanda tangan saksi ROBIN karena tanda tangan saksi ROBIN di KTP berbeda dengan tanda tangan yang terdapat Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I TA.2021 dan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap II TA.2021 dan saksi ROBIN tidak pernah menandatangani dokumen pertanggungjawaban apapun.

 

  • Bahwa terhadap pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh terdakwa ZULFIKAR NASUTION, saksi Khairul Siregar menerangkan atas dokumen pengadaan barang dari UD. JAYA MANDIRI yang ditanda tangani dan distempel oleh saksi KHOIRUL SIREGAR sebagiamana terlampir dalam dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Dolok Godang Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2021 adalah bukan tanda tangan dan bukan cap stempel milik saksi karena CV JAYA MANDIRI tidak pernah menerima orderan pembelian barang dari pihak Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2021;

 

  • Bahwa saksi FAISAL MALIK HUTASUHUT selaku pemilik UD MALIK menyatakan terhadap dokumen pengadaan barang dari UD MALIK yang ditanda tangani dan distempel oleh UD MALIK sebagaimana  terlampir dalam laporan dokumen pertanggung jawaban Dana Desa Dolok Godang Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2021 adalah bukan tanda tangan dan bukan cap stempel milik saksi. Kemudian sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang Desa Dolok Godang tidak pernah belanja ke UD MALIK dikarenakan adanya bon bahan material yang belum dibayarkan oleh terdakwa ZULFIKAR NASUTION;

 

  • Bahwa keterangan saksi Tarisno Siregar, saksi Saddam Husein, saksi Danni Batubara dan saksi Ernidar Zebua selaku Perangkat Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan menerangkan pada tahun anggran 2021 terhadap honor ataupun tunjangan Pelaksanan Pengelola Keuangan Desa (PPKD) pada Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan tidak pernah diserahkan oleh terdakwa ZULFIKAR NASUTION dan tanda tangan para saksi sebagaimana yang terdapat dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I dan Tahap II TA 2021 bukan para saksi yang menandatanganinya dan tanda tangan para saksi dipalsuskan dan digunakan untuk keperluan bukti  kelengkapan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana desa;

 

  • Bahwa saksi Tarisno Siregar, saksi Ernidar Zebua, menerangkan bahwa saksi tidak pernah menerima penghasilan tambahan PTPKD sebagaimana yang terlampir dalam daftar penerima penghasilan tambahan PTPKD pada Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2021;

 

  • Bahwa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 adalah saksi SADDAM HUSEIN atas perintah dari terdakwa ZULFIKAR NASUTION sementara untuk Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap II dan Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 para saksi tidak mengetahui siapa yang mebuatnya;

 

  • Bahwa alasan saksi TARISNO SIREGAR, saksi ERNIDAR ZEBUA, Saksi SADDAM NASUTION, Saksi ROBIN tidak mengetahui penggunaan APBDesa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 karena terdakwa ZULFIKAR NASUTION tidak pernah meminta saran dan masukan kepada para saksi sebelum terdakwa ZULFIKAR NASUTION melakukan proses pengadaan barang/jasa dan pembangunan infrastruktur desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)  Undang – undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

  • Bahwa terdakwa ZULFIKAR NASUTION dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Desa Tahap I dan Tahap II dan Laporan Pertanggungjawaban ADD, memalsukan tanda tangan yang bertujuan agar uang atau APDesa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 dapat terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, hal tersebut tidak sesuai dengan   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (1) :Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 18 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa dalam Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 12;

 

  • Bahwa saksi Tarisno Siregar, saki Ernidar Zebua, saksi SADDAM HUSEIN, saksi ARISMANTO ZAI, saksi DANNI BATUBARA, DAMRIN dan saksi ROBIN selaku Tim pengelola  kegiatan (TPK)  Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan barang dan jasa ataupun pengeloaan keuangan Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 oleh terdakwa ZULFIKAR NASUTION sebagiamana dimaksud dalam Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 18 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa dalam Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan;

 

  • Atas pengeluaran berupa pengadaan barang/jasa Desa dan pembangunan infrastruktur Desa yang dilakukan oleh terdakwa ZULFIKAR NASUTION, terdakwa ZULFIKAR NASUTION tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 berdasarkan APBDesa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2021 yang telah disahkan yang disertai dengan bukti pengeluaran yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) Pasal 68 dan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan Pengeluaran atas beban APB Desa dilakukan berdasarkan RAK Desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa dan Pasal.

 

  • Bahwa terhadap uang honorarium perangkat Desa dan uang pengadaan barang/jasa yang tidak diserahkan dan tidak dilaksanakan oleh terdakwa ZULFIKAR NASUTION sebagaimana yang tertuang dalam APBDesa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Tahun Anggaran 2021, terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu untuk berfoya foya seperti Karaoke dan terdakwa ZULFIKAR NASUTION sering meminjam uang kepada Rentenir untuk kepentingan Pribadi dan pendahuluan Desa;

 

  • Bahwa terdakwa ZULFIKAR NASUTION mengakui tidak ada menguasakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa kepada Perangkat Desa selaku PPKD Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimakasud dalam sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan : Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD;

 

  • Berdasarkan keterangan Ahli SURYA ASWAN CIPTADY HARAHAP, SE.,M.M bersama Tim yang ditugaskan oleh Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor:  800.1.11.1/264/2024 tanggal 21 Oktober 2024 telah melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Tahun Anggaran 2021 Nomor LHA : 700.1.2.1/146/2024 tanggal 20 September 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Jumlah  kerugian keuangan Negara yang ditemukan oleh Ahli dan Tim setelah dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Penggunaan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Dolok Godang Kec. Angkola Selatan Kab. Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.595.665.102 (lima ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu seratus dua rupiah) sebagai berikut :
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa                    = Rp.141.872.981
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa                          = Rp.318.534.000
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                                  = Rp.  28.698.121
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                                     = Rp.106.560.000

                Sub Jumlah                                                                              = Rp.595.665.102

  1. Bahwa rincian item kerugian keuangan negara terhadap Penggunaan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Dolok Godang Kec. Angkola Selatan Kab. Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.595.665.102 (lima ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu seratus dua rupiah) sebagai berikut :

 

<

No.

Uraian

Kerugian Negara

(Rp)

Keterangan

1

2

6 = 4-5

7

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

141.872.981,00

 

1.

Penyediaan Operasional Pemdes (ATK,Honor PKPKD & PPKD perlengkapan Kantor serta Pakaian Dinas

44.927.250,00

 

 

 

Penggandaan / Dokumentasi

527.250,00

Fiktif/tidak dilaksanakan

 

Bantuan Perjalanan Dinas

4.000.000,00

Fiktif/tidak dilaksanakan

 

Pemeliharaan Kendaraan Bermotor

3.000.000,00

Fiktif/tidak dilaksanakan

 

Makan Minum

1.500.000,00

Fiktif/tidak dilaksanakan

 

Honorarium PKPKD

30.000.000,00

Tidak dibayarkan

 

PPHP (Pemeriksa Barang)

1.700.000,00

Tidak dibayarkan

 

Seragam Dinas

4.200.000,00

Fiktif/ Tidak ada barang

2.

Penyediaan Sarana Aset Tetap (Belanja Modal peralatan Elektronik dan Alat Studio)

84.399.731,00

 

 

  Wire Less

4.000.000,00

Tidak ada barang

 

  Lap Top Acer

9.000.000,00

Tidak ada barang

 

  Kursi Chitos

4.500.000,00

Tidak ada barang

 

  Meja

5.000.000,00

Tidak ada barang

 

  Bangku Plastik

11.250.000,00

Tidak ada barang

 

  Teratak Biasa

22.000.000,00

Tidak ada barang

 

  Tenda Biru 10 x 20

5.000.000,00

Tidak ada barang

 

  Teratak Pentas

17.000.000,00

Tidak ada barang

 

  Printer

3.000.000,00

Tidak ada barang

 

  Lemari 3 Pintu

3.500.000,00

Tidak ada barang

Pihak Dipublikasikan Ya