Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.G.S/2024/PN Mdn burhan tadjuddin steven taslim Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 118/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1burhan tadjuddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VICTOR MANSUR ARITONANG, SHburhan tadjuddin
Tergugat
NoNama
1steven taslim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah dan berharga  bukti Transfer uang Penggugat kepada Tergugat sebagai peminjaman uang yaitu:
I.    Tahap pertama (I) pada tangal 28 Febuari 2024 ditransfer sejumlah uang sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kerekening dengan nomor 706680819000 Bank CIMB Niaga atas nama Tergugat.
II.    Tahap kedua (II) pada tangal 10 maret 2024 ditransfer sejumlah uang sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kerekening dengan nomor 706680819000 Bank CIMB Niaga atas nama Tergugat.
3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkat Janji (wanprestasi).
4.    Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat yang nilainya sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) secara tunai setelah putusan ini berkekutan hukum tetap.
5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap asset yang dimilki Tergugat berupa:
a.    Kepemilikan saham 40% milik Tergugat atas usaha warnet yang bernama coz (cyber online zone) yang berada di jalan  Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor Kota Medan Sumatera Utara;
b.    Kepemilikan Saham Tergugat di PT. Sistem Tehnologi Regularisasi Elektronik Aktifitas Milineal (PT. STREAM) sebesar 46, 55 % berdasarkan Akte No. 07 tanggal 29 Desember 2021 (AHU-AHA.01.03-0494248) tanggal 30 desember 2021 yang dibuat Notaris Iskandar Sawaleo, S.H., MKn yang berkedudukan di Kota Medan, Akte Pendirian No. 1 tanggal 01 November 2019 (AHU-0058197.AH.01.01.TAHUN2019).
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak