Petitum |
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang tercantum dalam Polis Asuransi jiwa Nomor Polis Nomor : 36813548, yang diterbitkan pada tanggal 08 April 2021;
3. Menyatakan batal demi hukum atas pembatalan Polis Nomor : 36813548, yang diterbitkan pada tanggal 08 April 2021, atas nama Tertanggung Almarhum Andi Sihotang yang dilakukan sepihak oleh Tergugat I;
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Penggugat sebagai berikut :
- Kerugian Materil :
Uang pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Polis Nomor
36813548 yang diterbitkan pada tanggal 08 April 2021 sejumlah Rp 1.025.000.000,- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah);
- Kerugian Immateril :
Bahwa karena perbuatan Tergugat I tidak melaksanakan kewajiban sesuai
dengan kesepakatan yang dimaksud, maka jelas sangat mengganggu
Penggugat baik pikiran dan bathin, serta menyita waktu dimana
Penggugat harus bolak-balik untuk mengurus Klaim yang diajukan
Penggugat dengan meninggalkan usahanya, kerugian mana tidak dapat
dinilai dengan uang, akan tetapi patut dan wajar apabila Penggugat
menuntut ganti kerugian Immateril sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat I lalai
melaksanakan Putusan ini;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang
telah diletakkan diatas harta benda dan milik Tergugat I ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et
Bono).
|