Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
886/Pdt.G/2024/PN Mdn RINA SIHOTANG 1.PT. AIA FINANCIAL Cq. PT. AIA FINANCIAL CABANG MEDAN
2.BCA KCP INDRAPURA SUMUT Cq. BCA KANTOR WILAYAH V - MEDAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 886/Pdt.G/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINA SIHOTANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.RINA SIHOTANG
Tergugat
NoNama
1PT. AIA FINANCIAL Cq. PT. AIA FINANCIAL CABANG MEDAN
2BCA KCP INDRAPURA SUMUT Cq. BCA KANTOR WILAYAH V - MEDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak  melaksanakan kewajibannya sesuai yang tercantum dalam Polis Asuransi jiwa Nomor Polis Nomor : 36813548, yang diterbitkan pada tanggal 08 April 2021;
3.    Menyatakan batal demi hukum atas pembatalan Polis Nomor : 36813548, yang diterbitkan pada tanggal 08 April 2021, atas nama Tertanggung Almarhum Andi Sihotang yang dilakukan sepihak oleh Tergugat I;
4.    Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Penggugat sebagai berikut :
-    Kerugian Materil :
Uang pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Polis Nomor
36813548 yang diterbitkan pada tanggal 08 April 2021 sejumlah Rp 1.025.000.000,- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah);

-    Kerugian Immateril :
Bahwa karena perbuatan Tergugat I tidak melaksanakan kewajiban sesuai
dengan kesepakatan yang dimaksud, maka jelas sangat mengganggu
Penggugat baik pikiran dan bathin, serta menyita waktu dimana
Penggugat harus bolak-balik untuk mengurus Klaim yang diajukan
Penggugat dengan meninggalkan usahanya, kerugian mana tidak dapat
dinilai dengan uang, akan tetapi patut dan wajar apabila Penggugat
menuntut ganti kerugian Immateril sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
5.    Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat I lalai
melaksanakan Putusan ini;
6.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang
telah diletakkan diatas harta benda dan milik Tergugat I ;
7.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et
Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak