Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn | Tri Handayani | SANGKOT AZHAR RAMBE, S.H.I.,M.Hum | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2 /L.2.10/Ft.1/01/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P - 29
SURAT DAKWAAN Reg Perkara Nomor : PDS-18/L.2.10/Ft.1/12/2024
Ketua Pengadilan Negeri Medan : Rutan, sejak tanggal 07 Januari 2025 sampai dengan tanggal 05 Februari 2025
PRIMAIR :
------- Bahwa terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum selaku Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sumatera Utara Medan bedasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B-182/Un.11.R/KP.07.6/06/2019, tanggal 11 Juni 2019 bersama-sama dengan saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag selaku Rektor di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/3/11604, tanggal 31 Agustus 2016, tentang pengangkatan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan 2016 s.d 2020, dan saksi Moncot Harahap selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2020 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor : 002 Tahun 2020 tanggal 02 Januari 2020 dan (dalam berkas penuntutan terpisah) sekira tanggal 27 Januari, tanggal 30 Januari dan tanggal 11 Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2020, bertempat di Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Jalan William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 jo Pasal 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011, “baik sebagai pelaku, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebesar Rp1.750.000.000,00 (sau miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Modal Usaha pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan Bisnis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 Nomor : 71 / LHP / XXI / 12 / 2023 tanggal 27 Desember 2023 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, tindak pidana mana dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa pada tahun 2009 ketika nama Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) masih bernama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara telah ditetapkan IAIN Sumatera Utara pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 76 / KMK.05 / 2009 tanggal 13 Maret 2009, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tanggal 28 Agustus 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU diatur pola pengelolaan keuangan BLU secara umum yaitu berkaitan dengan Pengelolaan rekening, pengelolaan Kas dan Pelaksanaan anggaran BLU. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 55 tahun 2015 tanggal 2 September 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UINSU Medan dimana dalam peraturan tersebut salah satu organisasi Universitas yaitu organ Pengelola Badan Layanan Umum (BLU) salah satunya adalah Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemasaran, pengembangan dan kerjasama bisnis universitas. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/3/11604, tanggal 31 Agustus 2016, tentang pengangkatan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan 2016 s.d 2020 telah ditetapkan saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag selaku Rektor di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Kemudian oleh saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag selaku Rektor menerbitkan Surat Keputusan Rektor UINSU Medan Nomor : 274 tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang struktur organisasi UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU Medan tahun 2020 yaitu :
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh UPT Pusbangnis UINSU Medan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor : Un-11.JSOPP-12-07.RO sesuai dengan Keputusan Rektor UINSU Medan Nomor 420 tahun 2016 tanggal 20 Desember 2016 dimana pelaksanaan dan pengembangan bisnis di lingkungan BLU UINSU Medan UPT Pusbangnis UINSU Medan memperhatikan persyaratan bisnis sebagai berikut :
Bahwa dalam rincian belanja per kegiatan / output / sub output yang telah ditetapkan dalam lampiran Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam dokumen RBA Definitif BLU UINSU Medan Tahun Anggaran 2020 sebanyak Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) sebagai berikut :
Bahwa pada saat terjadi bencana pandemi Corona Virus Disease-19 (covid-19) dilakukan refocusing anggaran yang semula senilai Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) menjadi Rp249.470.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dalam pelaksanaan anggaran sebagaimana yang telah di rinci dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag secara bersama-sama dengan saksi Moncot Harahap dan terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum. melakukan perbuatan berupa penggunaan dana BLU secara menyimpang yaitu tidak sesuai dengan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). Bahwa pada tanggal 24 Januari 2020 sekira pukul 15.00 Wib saksi Moncot Harahap dihubungi oleh saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag, dimana saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag meminta saksi Moncot Harahap selaku bendahara pengeluaran di UINSU untuk melakukan pembayaran uang muka pabrik minum sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum. Bahwa terkait dengan permintaan dari saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag kepada saksi Moncot Harahap, awalnya oleh saksi Moncot Harahap menyampaikan keberatan dengan mengatakan bahwa kegiatan pabrik air minum tidak tercantum dalam POK, akan tetapi meskipun saksi Moncot Harahap mengetahui pembayaran uang muka untuk pabrik air minum tidak ada tertuang dalam POK, tetap memberikannya. Bahwa benar pada tanggal 27 Januari 2020 saksi Moncot Harahap mempersiapkan penarikan tunai untuk beberapa kegiatan dengan menerbitkan cek No. SA 585445 (BTN Syariah dari Nomor Rekening 7091888881) dengan nilai sebesar Rp150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah), dan dari jumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang ditarik oleh saksi Moncot Harahap maka sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diserahkan kepada terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum selaku Kepala UPT Pusbangnis UINSU untuk pabrik air minum di Tuntungan sesuai kesepakatan bersama antara saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag dengan terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum dan saksi Moncot Harahap. Bahwa selanjutnya pada bulan Januari 2020 kembali saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag bekerjasama dengan terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum dan saksi Moncot Harahap, dengan alasan untuk kegiatan Pusbangnis membutuhkan pinjaman dana untuk mengembangkan bisnis yang nantinya akan menambahkan pendapatan BLU tanpa menyebutkan secara spesifik bisnis apa yang dimaksudkan dengan jumlah yang disampaikan adalah sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Bahwa untuk kelengkapan dokumen maka oleh saksi Moncot Harahap menerima Surat Kepala Pusat Pengembangan Bisnis Nomor : B.01 / Un.11.R / PBS / KS.02 / 01 / 2020, tanggal 08 Januari 2020 yang ditandatangani oleh terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum perihal permohonan peminjaman dana UINSU Tour, dengan nilai total pinjaman sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dimana ada Disposisi dari Rektor yaitu saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag yang intinya perintah untuk ditindak lanjut. Bahwa benar kemudian oleh saksi Moncot Harahap pada tanggal 29 Januari 2020 menyerahkan kepada terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dengan membuat tanda terima yang ditandatangani oleh terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum, kemudian ikut juga membubuhkan tandatangani SAHRUDDIN SIREGAR, TOHAR BAYOANGIN selaku Kepala Biro AUPK dan Drs. SYIHABUDDIN. Bahwa meskipun saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag, bersama dengan saksi Moncot Harahap dan terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum mengetahui kalau penggunaan dana yang bersumber dari BLU tidak ada diatur dalam lampiran Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam dokumen RBA Definitif BLU UINSU Medan Tahun Anggaran 2020 tetap menggunakan dana tersebut untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana lampiran Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang merupakan perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 92/PMK.05/2011 tentang RBA serta Pelaksanaan Anggaran BLU dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (5) yang menyebutkan sebagai berikut :
Bahwa dari penerimaan dana Badan Layanan Umum (BLU) yang diterima oleh terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum dari saksi Moncot Harahap selaku bendahara pada UINSU sebesar Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), oleh terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum digunakan untuk kegiatan yang tidak ada diatur dalam lampiran Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam dokumen RBA Definitif BLU UINSU Medan Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut :
Bahwa kegiatan atas Deposit Awal di Bank BRI William Iskandar sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut tidak ada dibuat perjanjian kerjasama antara UPT Pusbangnis UINSU Medan dengan PT L-HIJRAH atas penggunaan aplikasi UIN Network untuk pembayaan UKT dan pembelian / pembayaran menggunakan fasilitas PPOB termasuk deposit uang senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut.
Bahwa benar selanjutnya pada bulan Maret 2020, kembali saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag bekerjasama dengan terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum. dan saksi Moncot Harahap dengan membuat kesepakatan dimana terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum selaku kepala UPT Pusbangnis UINSU membuat Permohonan pinjam Dana yang ditujukan kepada Rektor UINSU yaitu saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag dengan surat Nomor : 06/Un.11.R/PBS/KS.02/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 yang ditandatangani oleh terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum. dengan lampiran keperluan dana tersebut yaitu sebagai berikut :
Bahwa terkait dengan surat permohonan Nomor : 06/Un.11.R/PBS/KS.02/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 oleh terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum selaku kepala UPT Pusbangnis UINSU, maka saksi Moncot Harahap selaku bendahara pengeluaran mendapat informasi dari keuangan dana yang tersedia hanya sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka saksi Moncot Harahap sebelum mencairkan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) terlebih dahulu memberitahukan kepada saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag yang kemudian menyetujuinya, dan oleh saksi Moncot Harahap kemudian di transfer ke Rekening BRI. Nomor 208301000331562 atas nama terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Bahwa dari dana yang bersumber dari dana BLU sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diterima terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum digunakan untuk kegiatan yang tidak ada diatur dalam lampiran Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam dokumen RBA Definitif BLU UINSU Medan Tahun Anggaran 2020 yaitu :
Bahwa dari keseluruhan dana-dana BLU sebesar Rp1.750.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) yang telah dikeluarkan dengan adanya kerjasama antara saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag bersama dengan terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum, selaku kepala UPT Pusbangnis UINSU dan saksi Moncot Harahap selaku bendahara yang mana kemudian diserahkan kepada terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum dan dikelola tidak sesuai dengan ketentuan telah digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai dengan pedoman pengembangan bisnis BLU UINSU Medan yang rinciannya sebagai berikut :
Bahwa penggunaan dana BLU oleh terdakwa Dr. Saidurrahman, M.Ag bersama dengan saksi Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum, selaku kepala UPT Pusbangnis UINSU dan saksi Moncot Harahap selaku bendahara yang tidak ada dalam RBA maupun POK, adalah kegiatan yang terbukti sebagai kegiatan yang tidak bermutu dan tidak termasuk sebagai bisnis yang sehat dan menguntungkan bagi UINSU sehingga sebagai perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan
.
Bahwa disamping digunakan untuk kegiatan yang tidak ada diatur dalam RBA, juga telah digunakan untuk kepentingan pribadi dari pihak tertentu yaitu sebagai berikut :
Bahwa penggunaan dana untuk kepentingan pribadi dari pihak tertentu sebagai mana diuraikan diatas adalah perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 129/PMK.05/2020 tentang Pdoman Pengelolaan BLU Pasal 198 huruf c dan huruf d yang menyatakan sebagai berikut: Pejabat pengelolan BLU dilarang
Bahwa oleh karena itu perbuatan dari saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag bersama dengan terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum, selaku kepala UPT Pusbangnis UINSU dan saksi Moncot Harahap yang menggunakan dana BLU UINSU Medan yang diterima sebesar Rp1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yaitu untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan pedoman pengembangan bisnis BLU UINSU Medan senilai Rp1.013.292.500,- (satu milyar tiga belas juta dua ratus sembilan dua ribu lima ratus rupiah) serta untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu yaitu terdakwa Dr. Saidurrahman, M.Ag sebesar Rp526.851.649,00 (lima ratus duapuluh enam juta delapan ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah), kepada Iwan sebesar Rp5.137.400,00 (lima juta seratus tigapuluh tujuh ribu empat ratus rupiah) dan kepada terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum sebesar Rp204.718.451,00 (dua ratus empat juta tujuh ratus delapan belas ribu empat ratus lima puluh satu rupiah), adalah perbuatan Melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 198 : Pejabat pengelolan BLU dilarang
(1) Angka 7.3.1 Menghitung biaya produksi (2) Angka 7.3.2. Mengatur keluar masuk keuangan ; dan (3) Angka 7.3. Membuat laporan keuangan
Bahwa terkait dengan kegiatan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan dan UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU Medan yang beralamat di Jalan Willem Iskandar Pasal V Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara telah dilakukan audit dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan Laporan hasil Pemeriksaaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Badan Layanan Umum untuk uang muka Modal Usaha pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan Bisnis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan dan Instansi terkait lainnya tahun anggaran 2020 Nomor : 71/LHP/XXI/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 diperoleh hasil berupa kerugian negara yang terjadi senilai Rp1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus limapuluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa perbuatan dari saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag bersama dengan terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum, selaku kepala UPT Pusbangnis UINSU dan saksi Moncot Harahap yang menggunakan dana BLU UINSU Medan sebesar Rp1.750.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan dengan melawan hukum secara tidak benar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara telah memperkaya diri sendiri yaitu bagi saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag sebesar Rp526.851.649,00 (lima ratus duapuluh enam juta delapan ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) dan memperkaya orang lain diantaranya terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum sebesar Rp204.718.451,00 (dua ratus empat juta tujuh ratus delapan belas ribu empat ratus lima puluh satu rupiah), saksi Iwan sebesar Rp5.137.400,00 (lima juta seratus tigapuluh tujuh ribu empat ratus rupiah), saksi Ahmed Samsul sebesar Rp693.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H.M.Hum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ------- Bahwa terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum selaku Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sumatera Utara Medan bedasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B-182/Un.11.R/KP.07.6/06/2019, tanggal 11 Juni 2019, bersama-sama dengan saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag selaku Rektor di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/3/11604, tanggal 31 Agustus 2016, tentang pengangkatan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan 2016 s.d 2020, dan saksi Moncot Harahap selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2020 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor : 002 Tahun 2020 tanggal 02 Januari 2020 dan saksi (dalam berkas penuntutan terpisah) sekira tanggal 27 Januari, tanggal 30 Januari dan tanggal 11 Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2020, bertempat di Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Jalan William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 jo Pasal 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011, baik sebagai pelaku, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp1.750.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Modal Usaha pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan Bisnis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 Nomor : 71/LHP/XXI/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, tindak pidana mana dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa pada tahun 2009 ketika nama UINSU masih bernama IAIN Sumatera Utara telah ditetapkan IAIN Sumatera Utara pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 76/KMK.05/2009 tanggal 13 Maret 2009, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tanggal 28 Agustus 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU diatur pola pengelolaan keuangan BLU secara umum yaitu berkaitan dengan Pengelolaan rekening, pengelolaan Kas dan Pelaksanaan anggaran BLU. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 55 tahun 2015 tanggal 2 September 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UINSU Medan dimana dalam peraturan tersebut salah satu organisasi Universitas yaitu organ Pengelola Badan Layanan Umum (BLU) salah satunya adalah Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemasaran, pengembangan dan kerjasama bisnis universitas. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/3/11604, tanggal 31 Agustus 2016, tentang pengangkatan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan 2016 s.d 2020 telah ditetapkan saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag selaku Rektor di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) dengan tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Bahwa kemudian oleh saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag selaku Rektor menerbitkan Surat Keputusan Rektor UINSU Medan Nomor : 274 tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang struktur organisasi UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU Medan tahun 2020 yaitu :
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh UPT Pusbangnis UINSU Medan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor Un-11.JSOPP-12-07.RO sesuai dengan Keputusan Rektor UINSU Medan Nomor 420 tahun 2016 tanggal 20 Desember 2016 dimana pelaksanaan dan pengembangan bisnis di lingkungan BLU UINSU Medan UPT Pusbangnis UINSU Medan memperhatikan persyaratan bisnis sebagai berikut :
Bahwa dalam rincian belanja perkegiatan/output/sub output yang telah ditetapkan dalam lampiran Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam dokumen RBA Definitif BLU UINSU Medan TA 2020 sebanyak Rp420.000.000,- sebagai berikut :
Bahwa pada saat terjadi bencana pandemi Corona Virus Disease-19 (covid-19) dilakukan refocusing anggaran yang semula senilai Rp420.000.000,00 menjadi Rp249.470.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dalam pelaksanaan anggaran sebagaimana yang telah di rinci dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag secara bersama-sama dengan saksi Moncot Harahap dan terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum melakukan perbuatan berupa penggunaan dana BLU secara menyimpang yaitu tidak sesuai dengan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). Bahwa pada tanggal 24 Januari 2020 sekira pukul 15.00 Wib saksi Moncot Harahap dihubungi oleh saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag, dimana saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag meminta saksi Moncot Harahap selaku bendahara pengeluaran di UINSU untuk melakukan pembayaran uang muka pabrik minum sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum. Bahwa terkait dengan permintaan dari saksi Dr. Saidurrahman, M.Ag kepada saksi Moncot Harahap, awalnya oleh saksi Moncot Harahap menyampaikan keberatan dengan mengatakan bahwa kegiatan pabrik air minum tidak tercantum dalam POK, akan tetapi meskipun saksi Moncot Harahap mengetahui pembayaran uang muka untuk papbrik air minum tidak ada tertuang dalam POK, tetap memberikannya. Bahwa benar pada tanggal 27 Januari 2020 saksi Moncot Harahap mempersiapkan penarikan tunai untuk beberapa kegiatan dengan menerbitkan cek No. SA 585445 (BTN Syariah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |