Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2025/PN Mdn 1.Indra Zamachsyari, SH
2.RIZKI FAJAR BAHARI
JASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 157/L.2.26.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Zamachsyari, SH
2RIZKI FAJAR BAHARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004

E-mail : Kn.belawan@kejaksaan.go.id Website: https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 P-29

 

SURAT DAKWAAN

   No.Reg.Perkara : PDM-20/Rp.9/Enz.2/01/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama  Lengkap            :  J A S R I      

Tempat Lahir                :  Teluk Pulau Hilir      

Umur/Tanggal Lahir     :  34 Tahun /21 Januari 1990

JenisKelamin               :  Laki-laki

Kebangsaan                 :  Indonesia

Tempat tinggal              :  Jl. Lintas Bagansiapiapi Desa Sungai Sialang Kec. Batu Hampar Kab. Rokan Hilir  

Agama                         :  Islam

Pekerjaan                     :  Wiraswasta

Pendidikan                   :  SD

 

  1. Penahanan : Rutan

Penyidik                           : 19 September 2024 s/d 08 Oktober 2024

Perpanjangan PU              : 09 Oktober 2024 s/d 17 November 2024

Perpanjangan PN I            : 18 November 2024 s/d 17 Desember 2024

Perpanjangan PN II           : 18 Desember 2024 s/d 16 Januari 2025

Penuntut Umum               : 16 Januari 2025 s/d 04 Februari 2025

 

 

  1. Dakwaan :

 

Primair  :

Bahwa terdakwa JASRI bersama-sama dengan saksi HERI CHANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jln.Guru Patimpus Kel. Kesawan Kec. Medan Barat Kota Medan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram yaitu jenis sabu / metafetamina sebanyak 20 (dua puluh) plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20.000 gram (dua puluh ribu gram), yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa  tanggal 10 September  2024   sekira pukul 21.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah yang terdakwa tempati yang terletak di Jl. Lintas Bagansiapiapi Desa Sungai Sialang Kec. Batu Hampar Kab. Rokan Hilir, terdakwa dihubungi oleh seorang yang bernama WAK ALANG (DPO/belum tertangkap) dan kemudian pada saat itu WAK ALANG menjelaskan kepada terdakwa  bahwa kemungkinan terdakwa akan segera berangkat untuk mengantarkan narkotika jenis sabu bersama-sama dengan saksi HERI CHANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari  Desa Sungai Sialang Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau menuju kota Medan dengan menumpang 1(satu) unit mobil merk Honda BRV warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1972 VQA. Pada saat itu WAK ALANG menjelaskan kepada terdakwa bahwa saksi HERI CHANDRA  akan tiba di Desa Sungai Sialang Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau sekira hari Kamis dinihari dan pada saat itu terdakwa disuruh oleh WAK ALANG (DPO/belum tertangkap) untuk terlebih dahulu menyediakan rumah untuk ditempati oleh saksi HERI CHANDRA. Selanjutnya keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 tersangka mencari 1 (satu) unit rumah yang terletak di Desa Sungai Sialang Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau dan menyediakan rumah tersebut untuk ditempati oleh saksi HERI CHANDRA dan KAHAR (DPO/belum tertangkap). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 02.00 Wib saksi HERI CHANDRA bersama-sama dengan KAHAR tiba di sebuah rumah yang sudah disiapkan  yang terletak di Desa Sungai Sialang Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau dan pada saat itu saksi HERI CHANDRA dan KAHAR juga bertemu dengan terdakwa. Kemudian saksi HERI CHANDRA dan KAHAR (DPO/belum tertangkap) beristirahat sedangkan terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut dan kembali ke rumah terdakwasangka. Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib WAK ALANG menghubungi terdakwa melalui hand phone dan menyuruh tersangka untuk segera datang ke rumah yang ditempati  oleh saksi HERI CHANDRA tersebut dan sekira pukul 13.00 Wib terdakwa berangkat menuju ke rumah tersebut dan pada saat itu terdakwa bertemu dengan WAK ALANG (DPO/belum tertangkap) yang sedang mengendarai 1(satu) unit mobil merk Honda BRV warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1972 VQA. Kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil tersebut dan di dalam mobil tersebut hanya terdapat WAK ALANG dan di jok mobil bagian tengah terdapat 2 (dua) tas dan 1 (satu) goni yang masing – masing berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa dan WAK ALANG berangkat menuju ke sebuah rumah yang ditempati oleh saksi HERI CHANDRA yang terletak di Desa Sungai Sialang Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya  WAK ALANG menjelaskan kepada saksi HERI CHANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan kepada terdakwa  bahwa di dalam mobil tersebut telah terdapat narkotika jenis sabu  sebanyak 20 kg (dua puluh Kilogram) di dalam 1 (satu) tas warna hitam yang akan diantar oleh terdakwa dan saksi HERI CHANDRA  ke Kota Medan dan dalam hal ini WAK ALANG menyuruh terdakwa untuk pergi bersama-sama dengan saksi HERI CHANDRA  mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. Pada saat itu WAK ALANG juga menjelaskan bahwa di dalam mobil tersebut juga terdapat narkotika jenis sabu yang lain yang akan diserahkan oleh WAK ALANG kepada seseorang yang berada di Desa Jumrah Kec. Lima Melintang Kab. Rokan Hilir. Kemudian sekira pukul 14.00 terdakwa berangkat bersama-sama dengan saksi HERI CHANDRA dan juga bersama-sama dengan WAK ALANG dengan menumpang 1 (satu) unit mobil merk Honda BRV warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1972 VQA  dan pada saat itu orang yang mengendari mobil tersebut adalah saksi HERI CHANDRA sedangkan terdakwa duduk disebelah saksi HERI CHANDRA dan WAK ALANG berada di jok mobil bagian tengah dan  terlihat narkotika jenis sabu tersebut berada di jok mobil bagian tengah. Setelah berjalan sekira 30 (tiga puluh) menit sekira pukul 14.30 Wib, WAK ALANG menyuruh saksi HERI CHANDRA untuk menghentikan laju kendaraan dan pada saat itu WAK ALANG  turun dari mobil sambil membawa 1(satu) buah tas dan 1(satu) goni plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan kemudian WAK ALANG menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang berada di pinggir jalan dengan mengendarai mobil.  Kemudian WAK ALANG kembali masuk ke dalam mobil dan saksi HERI CHANDRA kembali mengendarai mobil tersebut dan setelah beberapa saat WAK ALANG menyuruh saksi HERI CHANDRA  menghentikan laju kendaraan di Desa Ujung Tanjung  Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau dan pada saat itu WAK ALANG turun dari mobil dan selanjutnya menyuruh terdakwa dan saksi HERI CHANDRA untuk melanjutkan perjalanan menuju kota Medan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam mobil tersebut yang terletak di Jok mobil bagian tengah di dalam 1 (satu) tas warna hitam. Pada saat itu WAK ALANG menjelaskan bahwa orang yang akan menerima narkotika jenis sabu tersebut yang berada di Kota Medan akan menghubungi saksi HERI CHANDRA  melalui hand phone dengan kode “020”. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa dan saksi HERI CHANDRA berangkat menuju ke Kota Medan dengan mengendarai  1(satu) unit mobil merk Honda BRV warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1972 VQA dengan turut membawa 1(satu) tas warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 Kg (dua puluh Kilogram) dan pada saat itu seorang laki-laki  menghubungi saksi HERI CHANDRA melalui hand phone dan menjelaskan bahwa dirinya adalah suruhan dari WAK ALANG dengan kode “020” dan menyuruh saksi HERI CHANDRA untuk menghubungi apabila telah tiba di Kota Medan.  Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 01.00 Wib pada saat saksi HERI CHANDRA dan terdakwa  sudah berada di Jalan Tol Lubuk Pakam dan pada saat itu seorang laki-laki suruhan dari WAK ALANG kembali menghubungi saksi HERI CHANDRA dan menjelaskan bahwa dirinya akan menunggu di pintu gerbang keluar Jalan Tol Amplas. Pada saat itu sast saksi HERI CHANDRA  menyuruh terdakwa berpindah tempat ke Jok bagian tengah untuk mempersiapkan narkotika jenis sabu yang akan diserahkan kepada orang yang akan menerima di Kota Medan, setelah beberapa saat terdakwa dan saksi HERI CHANDRA  baru menyadari bahwa terdakwa dan saksi HERI CHANDRA  telah melewati gerbang keluar jalan Tol Amplas dan terus menuju ke Gerbang Jalan Tol Bandar Selamat. Pada saat terdakwa dan saksi HERI CHANDRA  keluar dari jalan tol melalui gerbang tol Bandar Selamat terlihat 1 (satu) unit mobil yang mengikuti terdakwa dan saksi HERI CHANDRA sehingga pada saat itu saksi HERI CHANDRA  langsung mengemudikan mobil tersebut dengan kecepatan tinggi dan pada saat itu mobil tersebut tetap melakukan pengejaran. Pada saat itu terdakwa dan saksi HERI CHANDRA membuang hand phone milik terdakwa dan saksi HERI CHANDRA  ke jalan raya dan pada saat terdakwa dan saksi HERI CHANDRA melintas dari Jl.Guru Patimpus Kel. Kesawan Kec. Medan Barat Kota Medan tiba-tiba  1 (satu) unit mobi tersebutl mendahului kendaraan yang saksi HERI CHANDRA kendarai dan kemudian mobil tersebut menghalangi laju kendaraan yang tersangka kendarai dan kemudian menghentikan laju kendaran yang saksi HERI CHANDRA kendarai. Kemudian pada saat itu tiba-tiba beberapa orang laki-laki keluar dari dalam mobil tersebut dan menjelaskan bahwa beberapa orang laki-laki tersebut adalah anggota Kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan kemudian anggota Kepolisian tersebut menjelaskan bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi HERI CHANDRA  membawa narkotika jenis sabu yang berada di dalam mobil yang tersangka kendarai. Selanjutnya pada saat itu anggota Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan 1 (satu) tas warna hitam yang terletak di dibawah jok mobil bagian tengah dan setelah tas tersebut dibuka ditemukan di dalam tas tersebut terdapat 20 (dua) puluh bungkusan plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dan pada saat itu anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi HERI CHANDRA  dan dari penangkapan tersebut anggota Kepolisian melakukan penyitaan barang bukti dari terdakwa dan saksi HERI CHANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa : 20 (dua puluh)  plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20.000 gr (dua puluh ribu gram), 1 (satu) tas warna hitam merk BRM, 1 (satu) unit mobil merk Honda BRV warna hitam Nomor Polisi BK 1972 VQA, nomor rangka MHRDG3850P403956, nomor mesin L15ZF1863664 dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) mobil merk Honda BRV warna hitam Nomor Polisi BK 1972 VQA nomor rangka MHRDG3850P403956, nomor mesin L15ZF1863664 atas nama pemilik DIAN PRATAMA PUTRI PANJAITAN , alamat Jl. Anwar Idris Lingkungan VII Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Kemudian anggota Kepolisian membawa terdakwa bersama dengan saksi HERI CHANDRA dan barang bukti ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi HERI CHANDRA menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 14 September 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan barang bukti sitaan berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik tembus pandang yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu setelah ditimbang dengan berat bersih 20.000 gram (dua puluh ribu gram) telah disisihkan seberat 141 garm (seratus empat puluh satu gram) netto untuk dikirim ke Lab For Cabang Medan sedangkan sisanya seberat 19.859 gram (sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan gram) netto untuk dimusnahkan .
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 5543/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt  dan R. FANI MIRANDA, S,.T serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang  Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN, S. Si,M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 141 (seratus empat puluh satu) gram milik terdakwa atas nama HERI CHANDRA dan JASRI adalah Benar mengandung Metafetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  --------------------------------------

 

Subsidair  :

Bahwa terdakwa JASRI bersama-sama dengan saksi HERI CHANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jln.Guru Patimpus Kel. Kesawan Kec. Medan Barat Kota Medan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis sabu / metafetamina sebanyak sebanyak 20 (dua puluh) plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20.000 gram (dua puluh ribu gram), yang dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa  tanggal 10 September  2024   sekira pukul 21.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah yang terdakwa tempati yang terletak di Jl. Lintas Bagansiapiapi Desa Sungai Sialang Kec. Batu Hampar Kab. Rokan Hilir, terdakwa dihubungi oleh seorang yang bernama WAK ALANG (DPO/belum tertangkap) dan kemudian pada saat itu WAK ALANG menjelaskan kepada terdakwa  bahwa kemungkinan terdakwa akan segera berangkat untuk mengantarkan narkotika jenis sabu bersama-sama dengan saksi HERI CHANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari  Desa Sungai Sialang Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau menuju kota Medan dengan menumpang 1(satu) unit mobil merk Honda BRV warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1972 VQA. Pada saat itu WAK ALANG menjelaskan kepada terdakwa bahwa saksi HERI CHANDRA  akan tiba di Desa Sungai Sialang Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau sekira hari Kamis dinihari dan pada saat itu terdakwa disuruh oleh WAK ALANG (DPO/belum tertangkap) untuk terlebih dahulu menyediakan rumah untuk ditempati oleh saksi HERI CHANDRA. Selanjutnya keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 tersangka mencari 1 (satu) unit rumah yang terletak di Desa Sungai Sialang Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau dan menyediakan rumah tersebut untuk ditempati oleh saksi HERI CHANDRA dan KAHAR (DPO/belum tertangkap). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 02.00 Wib saksi HERI CHANDRA bersama-sama dengan KAHAR tiba di sebuah rumah yang sudah disiapkan  yang terletak di Desa Sungai Sialang Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau dan pada saat itu saksi HERI CHANDRA dan KAHAR juga bertemu dengan terdakwa. Kemudian saksi HERI CHANDRA dan KAHAR (DPO/belum tertangkap) beristirahat sedangkan terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut dan kembali ke rumah terdakwasangka. Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib WAK ALANG menghubungi terdakwa melalui hand phone dan menyuruh tersangka untuk segera datang ke rumah yang ditempati  oleh saksi HERI CHANDRA tersebut dan sekira pukul 13.00 Wib terdakwa berangkat menuju ke rumah tersebut dan pada saat itu terdakwa bertemu dengan WAK ALANG (DPO/belum tertangkap) yang sedang mengendarai 1(satu) unit mobil merk Honda BRV warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1972 VQA. Kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil tersebut dan di dalam mobil tersebut hanya terdapat WAK ALANG dan di jok mobil bagian tengah terdapat 2 (dua) tas dan 1 (satu) goni yang masing – masing berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa dan WAK ALANG berangkat menuju ke sebuah rumah yang ditempati oleh saksi HERI CHANDRA yang terletak di Desa Sungai Sialang Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya  WAK ALANG menjelaskan kepada saksi HERI CHANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan kepada terdakwa  bahwa di dalam mobil tersebut telah terdapat narkotika jenis sabu  sebanyak 20 kg (dua puluh Kilogram) di dalam 1 (satu) tas warna hitam yang akan diantar oleh terdakwa dan saksi HERI CHANDRA  ke Kota Medan dan dalam hal ini WAK ALANG menyuruh terdakwa untuk pergi bersama-sama dengan saksi HERI CHANDRA  mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. Pada saat itu WAK ALANG juga menjelaskan bahwa di dalam mobil tersebut juga terdapat narkotika jenis sabu yang lain yang akan diserahkan oleh WAK ALANG kepada seseorang yang berada di Desa Jumrah Kec. Lima Melintang Kab. Rokan Hilir. Kemudian sekira pukul 14.00 terdakwa berangkat bersama-sama dengan saksi HERI CHANDRA dan juga bersama-sama dengan WAK ALANG dengan menumpang 1 (satu) unit mobil merk Honda BRV warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1972 VQA  dan pada saat itu orang yang mengendari mobil tersebut adalah saksi HERI CHANDRA sedangkan terdakwa duduk disebelah saksi HERI CHANDRA dan WAK ALANG berada di jok mobil bagian tengah dan  terlihat narkotika jenis sabu tersebut berada di jok mobil bagian tengah. Setelah berjalan sekira 30 (tiga puluh) menit sekira pukul 14.30 Wib, WAK ALANG menyuruh saksi HERI CHANDRA untuk menghentikan laju kendaraan dan pada saat itu WAK ALANG  turun dari mobil sambil membawa 1(satu) buah tas dan 1(satu) goni plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan kemudian WAK ALANG menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang berada di pinggir jalan dengan mengendarai mobil.  Kemudian WAK ALANG kembali masuk ke dalam mobil dan saksi HERI CHANDRA kembali mengendarai mobil tersebut dan setelah beberapa saat WAK ALANG menyuruh saksi HERI CHANDRA  menghentikan laju kendaraan di Desa Ujung Tanjung  Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau dan pada saat itu WAK ALANG turun dari mobil dan selanjutnya menyuruh terdakwa dan saksi HERI CHANDRA untuk melanjutkan perjalanan menuju kota Medan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam mobil tersebut yang terletak di Jok mobil bagian tengah di dalam 1 (satu) tas warna hitam. Pada saat itu WAK ALANG menjelaskan bahwa orang yang akan menerima narkotika jenis sabu tersebut yang berada di Kota Medan akan menghubungi saksi HERI CHANDRA  melalui hand phone dengan kode “020”. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa dan saksi HERI CHANDRA berangkat menuju ke Kota Medan dengan mengendarai  1(satu) unit mobil merk Honda BRV warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1972 VQA dengan turut membawa 1(satu) tas warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 Kg (dua puluh Kilogram) dan pada saat itu seorang laki-laki  menghubungi saksi HERI CHANDRA melalui hand phone dan menjelaskan bahwa dirinya adalah suruhan dari WAK ALANG dengan kode “020” dan menyuruh saksi HERI CHANDRA untuk menghubungi apabila telah tiba di Kota Medan.  Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 01.00 Wib pada saat saksi HERI CHANDRA dan terdakwa  sudah berada di Jalan Tol Lubuk Pakam dan pada saat itu seorang laki-laki suruhan dari WAK ALANG kembali menghubungi saksi HERI CHANDRA dan menjelaskan bahwa dirinya akan menunggu di pintu gerbang keluar Jalan Tol Amplas. Pada saat itu sast saksi HERI CHANDRA  menyuruh terdakwa berpindah tempat ke Jok bagian tengah untuk mempersiapkan narkotika jenis sabu yang akan diserahkan kepada orang yang akan menerima di Kota Medan, setelah beberapa saat terdakwa dan saksi HERI CHANDRA  baru menyadari bahwa terdakwa dan saksi HERI CHANDRA  telah melewati gerbang keluar jalan Tol Amplas dan terus menuju ke Gerbang Jalan Tol Bandar Selamat. Pada saat terdakwa dan saksi HERI CHANDRA  keluar dari jalan tol melalui gerbang tol Bandar Selamat terlihat 1 (satu) unit mobil yang mengikuti terdakwa dan saksi HERI CHANDRA sehingga pada saat itu saksi HERI CHANDRA  langsung mengemudikan mobil tersebut dengan kecepatan tinggi dan pada saat itu mobil tersebut tetap melakukan pengejaran. Pada saat itu terdakwa dan saksi HERI CHANDRA membuang hand phone milik terdakwa dan saksi HERI CHANDRA  ke jalan raya dan pada saat terdakwa dan saksi HERI CHANDRA melintas dari Jl.Guru Patimpus Kel. Kesawan Kec. Medan Barat Kota Medan tiba-tiba  1 (satu) unit mobi tersebutl mendahului kendaraan yang saksi HERI CHANDRA kendarai dan kemudian mobil tersebut menghalangi laju kendaraan yang tersangka kendarai dan kemudian menghentikan laju kendaran yang saksi HERI CHANDRA kendarai. Kemudian pada saat itu tiba-tiba beberapa orang laki-laki keluar dari dalam mobil tersebut dan menjelaskan bahwa beberapa orang laki-laki tersebut adalah anggota Kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan kemudian anggota Kepolisian tersebut menjelaskan bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi HERI CHANDRA  membawa narkotika jenis sabu yang berada di dalam mobil yang tersangka kendarai. Selanjutnya pada saat itu anggota Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan 1 (satu) tas warna hitam yang terletak di dibawah jok mobil bagian tengah dan setelah tas tersebut dibuka ditemukan di dalam tas tersebut terdapat 20 (dua) puluh bungkusan plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dan pada saat itu anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi HERI CHANDRA  dan dari penangkapan tersebut anggota Kepolisian melakukan penyitaan barang bukti dari terdakwa dan saksi HERI CHANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa : 20 (dua puluh)  plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20.000 gr (dua puluh ribu gram), 1 (satu) tas warna hitam merk BRM, 1 (satu) unit mobil merk Honda BRV warna hitam Nomor Polisi BK 1972 VQA, nomor rangka MHRDG3850P403956, nomor mesin L15ZF1863664 dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) mobil merk Honda BRV warna hitam Nomor Polisi BK 1972 VQA nomor rangka MHRDG3850P403956, nomor mesin L15ZF1863664 atas nama pemilik DIAN PRATAMA PUTRI PANJAITAN , alamat Jl. Anwar Idris Lingkungan VII Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Kemudian anggota Kepolisian membawa terdakwa bersama dengan saksi HERI CHANDRA dan barang bukti ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi HERI CHANDRA memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 14 September 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan barang bukti sitaan berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik tembus pandang yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu setelah ditimbang dengan berat bersih 20.000 gram (dua puluh ribu gram) telah disisihkan seberat 141 garm (seratus empat puluh satu gram) netto untuk dikirim ke Lab For Cabang Medan sedangkan sisanya seberat 19.859 gram (sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan gram) netto untuk dimusnahkan .
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 5543/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt  dan R. FANI MIRANDA, S,.T serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang  Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN, S. Si,M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 141 (seratus empat puluh satu) gram milik terdakwa atas nama HERI CHANDRA dan JASRI adalah Benar mengandung Metafetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana---------------------------------------

 

 

Belawan, 16 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Rizki Fajar Bahari,SH

Ajun Jaksa Madya Nip.19941212 202012 1 015

 

 

Daniel Surya Partogi,SH

Ajun Jaksa Nip.19940210 201801 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya