Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.B/2025/PN Mdn | RIZKY CHAIRUNISYA RAMADHANI, S.H. | M ILHAM ALS WAK LABU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.B/2025/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : 07/L.2.26.3/Eoh.2/01/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAN TINGGI SUMATERA UTARA KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN Jl. Raya Pelabuhan No. 2 BelawanTelp/Fax : (061) 6941004 E-mail : Kn.belawan@kejaksaan.go.id Website:https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN NO. REGISTER PERKARA : PDM- 02/Eoh.1/01/2025
IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa : M ILHAM ALS WAK LABU Nomor Identitas Tempat lahir : : 1271080808910005 Medan Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 08 Agustus 1988 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Marelan Raya Pasar II Barat Gg. Abadi Lingk. II Kel. Terjun Kec. Medan Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara / Kampung Nelayan Lingk. 12 Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara A g a m a : Islam Pekerjaan : Supir Pendidikan : SMA (tamat)
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN: Penangkapan : 05 Nopember 2024 s/d 06 Nopember 2024 Penahanan
Penyidik (Rutan) : 06 Nopember 2024 s/d 25 Nopember 2024 Diperpanjang Penuntut Umum (Rutan) :
26 Nopember 2024 s/d 04 Januari 2024
Penahanan JPU : 02-01-2025 s/d 21-01-2025 C. DAKWAAN:
-------Bahwa terdakwa M Ilham Als Wak Labu pada hari Jumat tanggal 01 bulan November tahun 2024 pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Rezeki Pasar II Barat Lingkungan II Kel. Terjun Kec. Medan Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tepatnya di rumah korban Mukhlis Idrus atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Nopember 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Jalan Rezeki Pasar II Barat Lingkungan II Kel. Terjun Kec. Medan Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tepatnya di rumah korban Mukhlis Idrus, terdakwa membuka pintu rumah korban yang pada saat itu dalam keadaan terkunci dengan cara mendorong pintu depan rumah korban menggunakan tangan, ketika sudah terbuka sedikit terdakwa mengganjal pintu tersebut menggunakan 1 (satu) buah balok yang terdakwa ambil dari samping rumah korban lalu kembali mendorong pintu rumah tersebut dengan kuat hingga pintu rumah korban menjadi rusak dan terbuka; Bahwa adapun niat terdakwa masuk ke dalam rumah korban di malam hari dengan cara merusak pintu rumah korban adalah karena hendak mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah korban tersebut agar terdakwa dapat memiliki barang-barang yang ada di dalam rumah korban tersebut sehingga dapat dijual dan keuntungannya dapat terdakwa bersama pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.-
Belawan, 2 Januari 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
Rizky Chairunisya Ramadhani, SH. Ajun Jaksa Nip. 199303182018012001
Elsa Karina Br Gultom, SH. Ajun Jaksa Nip. 199703012019022003
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |