Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PAILIT in cassu PT. Jambi Nusantara Energi (Dalam Likuidasi) yang berkedudukan di Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan untuk mengawasi proses kepailitan TERMOHON PAILIT;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara ERI LUKMANUL HAKIM PULUNGAN, SH., MH., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-432 AH.04.05-2022 tertanggal 14 Oktober 2022, beralamat kantor di Jalan Bunga Cempaka Gg. Dahlia Nomor 8, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara – 20132; dan
- Saudari DESTRI SARI GINTING, SH., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-470 AH.04.03.2021 tertanggal 24 Agustus 2021;
Bertindak selaku TIM KURATOR guna melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit PT. JAMBI NUSANTARA ENERGI (DALAM LIKUIDASI) dalam hal TERMOHON PAILIT dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya perkara |