Petitum |
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat sebagai pekerja Tergugat I yang beritikad baik.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar Uang Kompensasi sebesar Rp. 9.041.700,- (terbilang : sembilan juta empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
- Menghukum Tergugat I untuk membayarkan upah lembur Penggugat sebesar Rp. 39.376.080,- (terbilang : Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Delapan Puluh Rupiah).
- Menghukum Tergugat I untuk membayar upah cuti Penggugat sebesar Rp. 2.174.470,- (terbilang : Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah)
- Menghukum Tergugat I untuk membayar upah Penggugat selama proses pemeriksaan perkara hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum Tetap (Inkracht) sebesar Rp. 21.744.702,- (terbilang : Dua Puluh Satu Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Dua Rupiah).
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |