Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat karena alasan pekerja meninggal dunia.
- Menyatakan tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat tanpa membayar uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima adalah bertentangan dengan Undang-Undang.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima berupa Uang Jaminan Kematian sesuai Pasal 34 Ayat (1) PP No. 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp. 3.769.082,- = Rp. 67.843.476,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 8 x Rp. 3.769.082,- = Rp. 30.152.656,-
- Uang Penggantian Hak berupa Uang Jaminan Kematian = Rp. 42.000.000,- +
- …………………………………………….……………. = Rp 139.994.132,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika, dan sempurna.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |