Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
214/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn Dedy Pribadi Ketua Yayasan Pendidikan Dan Sosial Dwiwarna Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 214/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dedy Pribadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hotbinner Silaen SHDedy Pribadi
Tergugat
NoNama
1Ketua Yayasan Pendidikan Dan Sosial Dwiwarna
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PETITUM

Bahwa sebagaimana dalil – dalil yang telah disampaikan dalam posita diatas maka Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberi putusan sebagaimana berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan dalam perkara aquo sah dan berharga;
  3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus karena karena Putusan Pengadilan;
  4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa Kerja, Uang Penggantian Hak uang kekurangan upah serta uang upah Proses untuk seluruhnya dan seketika  sebesar Rp. 143.487.123,-   (terbilang : seratus empat

 

 

 

 

 

puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tiga rupiah), dengan perincian :

  • Uang pesangon                  = 1  x 9 x Rp. 3.624.117,-      ------------- = Rp.   32.617.053,-
  • Uang Penghargaan masa kerja =  1 x 10 x Rp. 3.624.117,- ---------- = Rp.   36.241.170,-
  • Uang Penggantian Hak     = 1 x  Rp. 3.624.117,-             ------------ = Rp.      3.624.117,-  

                                                                        Jumlah        --------------   =  Rp.   72.482.340,-

(terbilang, tujuh puluh dua juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh rupiah)

  • Uang proses sebesar 7 x Upah yaitu Rp. 3.624.117,-  = Rp. 25.368.819,- (terbilang : dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus sembilan belas rupiah);
  • Uang kekurangan upah sebagaimana Penetapan Pembayaran kekurangan Upah periode Januarai 2018 sampai dengan bulan Desember 2019 adalah sebesar Rp. 45.635.964 (terbilang empat puluh lima juta enamratus tiga puluh lima ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah).
  1. MenghukumTergugat membayar Denda sebesar upah terakhir Penggugat setiap bulannya sejak putusan ini dibacakan sampai dengan tergugat membayar hak-hak Penggugat secara tunai;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta meskipun ada perlawanan maupun Kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad).

 

SUBSIDAIR .

Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon  Putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak