Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Putri Marlina Sari HERLISMART HABAYAHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 142/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR- 341 /L.2.13.4/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putri Marlina Sari
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERLISMART HABAYAHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SIBOLGA

 

                P-29                

”Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDS-03/L.2.13.4/Ft.1/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

HERLISMART HABAYAHAN

Tempat Lahir

:

Barus

Umur / Tanggal Lahir

:

42 Tahun / 23 Maret 1982

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Oswal Siahaan Perumahan Griya Teratai Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan

:

S-1

 

 

 

 

 

           
  1. PENAHANAN :

Penyidik

:

Sejak 24 Oktober 2024 s/d 12 November 2024

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

 

Sejak 13 November 2024 s/d 22 Desember 2024

Penuntut Umum

:

Sejak 10 Desember 2024 s/d 29 Desember 2024

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa ia Terdakwa HERLISMART HABAYAHAN selaku Staf pada Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 919/BKD/2011 tanggal 09 Desember 2011 sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan atau bersama-sama dengan  Hj. NURSYAM, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 881/BKD/2018 tanggal 15 Mei 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah),  pada waktu tertentu sekitar tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Tengah Jalan Raja Junjungan Lubis Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada 25 (dua puluh lima) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan UU RI No.46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, menerima hadiah berupa uang atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah berupa uang atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya dan tindak pidana mana dilakukan oleh terdakwa sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan pengusulan anggaran untuk pelaksanaan tugas;
  2. Membina dan mengawasi kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) secara teknis dan operasional;
  3. Melaksanakan  koordinasi dengan instansi terkait untuk penyusunan  rencana Pembangunan di biidang Kesehatan;
  4. Menetapkan kebijakan teknis di bidang Kesehatan;
  5. Memimpin Dinas dalam melaksanakan tugas tugas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    • Bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dimana salah satu tanggung jawab Puskesmas yaitu menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan yang diserahkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. Sebagai Unit Pelaksana Teknis, Puskesmas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
    • Pada Tahun 2023, Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki 25 (dua puluh lima) Puskesmas yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas, yaitu :

No

Nama Puskesmas

Nama Kepala Puskesmas

1

Aek Raisan

Ramlan Tamba

2

Andam Dewi

Musnimar Simamora, S.Kep.,NS.

3

Barus

Syahriati Sihotang, S.KM.

4

Barus Utara

Marwati

5

Gonting Mahe

Hezzekiel R.M.R. Sinaga

6

Hutabalang

Muhammad Akhyar Nuary

7

Kalangan

Halimah Nurillah Sormin

8

Kedai Tiga Barus

Boksa Riko Bondar

9

Kolang

Julpan

10

Lumut

Hamid Khan

11

Manduamas

Sahala Rajagukguk

12

Pandan

Devri Stevany R.

13

Pasaribu Tobing

Jonni Viktor Tua Simatupang

14

Pinangsori

Murni Ariani Harefa, S.KM, M.KM.

15

Poriaha

Elfrida Fitri Simamora

16

Pulo Pakkat

dr. Juara Sianturi

17

Saragih

Masrihan Tanjung

18

Sarudik

Ahmad Sungadi

19

Siantar Ca

Canggima Simbolon, S.KM.

20

Sibabangun

dr. Maruli Tua Silalahi

21

Sijungkang

Rita Ulina Hutagalung

22

Sipeapea

Sri Yanthi Safitrie Siregar

23

Sirandorung

Hengki Habayahan

24

Sorkam

Marlise Sihombing

25

Tukka

Ester Gusnawarida Surbakti

 

dimana masing-masing Kepala Puskesmas pada 25 (dua puluh lima) Puskesmas tersebut berada di bawah kepemimpinan dan bertanggung jawab kepada Hj. Nursyam, M.Kes.Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah.

  1. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan Kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan Kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar  Kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah;
  2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama  yang selanjutnya FKTP adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan Pelayanan Kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan obeservasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan Kesehatan lainnya;
  3. Dana    Kapitasi      adalah besaran pembayaran perbulan  yang dibayarkan di muka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan  jenis dan jumlah pelayanan yang diberikan;
  4. Pengelolaan Dana Kapitasi adalah tata cara pengganggaran, pelaksanaan, penatausahaan , dan pertanggungjawaban  dana kapitasi yang diterima FKTP dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan  dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah menyebutkan:

  1. Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang berasal dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial  Kesehatan dimanfaatkan untuk:
      1. pembayaran jasa pelayanan Kesehatan;
      2. dukungan biaya operasional pelayanan Kesehatan.
  2. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan kedalam program, kegiatan, sub kegiatan, dan belanja FKTP dalam Anggaran Pendapatan  dan belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk tiap FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya  60% (enam puluh persen) dari penerimaan dana kapitasi;
  4. Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan Kesehatan  sebagaimanan dimaksud dalam ayat (1)  huruf b ditetapkan sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi dikuruangi dengan besar alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
  5. Besaran Alokasi sebagaimaan dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan kepala daerah  atas usulan kepala satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan Kesehatan pada kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:
      1. tunjangan yang telah diterima dari pemerintah daerah;
      2. kegiatan operasionlal pelayanan Kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja di bidang pelayanan Kesehatan; dan
      3. kebutuhan obat, alat Kesehatan dan bahan medis habis pakai.
    1. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan  dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah, disebutkan pemanfaatan dana kapitasi :
    1. Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan Kesehatan bagi tenaga Kesehatan, dan tenaga non Kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP;
    2. Tenaga Kesehatan dan tenaga non Kesehatan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. Calon PNS;
  2. PNS;
  3. PPPK;
  4. Peserta program internship;
  5. Peserta program penugasan khusus termasuk Nusantara sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    1. Pembagian jasa pelayanan Kesehatan kepada tenaga Kesehatan, dan tenaga non Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbankan variabel :
      1. ketenagaan dan / atau jabatan; dan
      2. kehadiran.
    • Bahwa besaran alokasi Dana Kapitasi dari BPJS Kesehatan diatur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 107/Dinkes/2023 dengan pembagian sebagai berikut :
  1. Besaran Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ditetapkan sebesar 80 %;
  2. Obat, Alat Kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai sebesar 1 %;
  3. Kegiatan Operasional Pelayanan Kesehatan lainnya sebesar 19 %.
    • Sehubungan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 107/Dinkes/2023 alokasi dana Kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) TA. 2023 sebesar 80 % (delapan puluh persen) digunakan untuk pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maka Hj. Nursyam, M.Kes. berencana untuk memperoleh uang setoran dari Kepala Puskesmas dengan cara melakukan pemotongan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan sebesar 10 ?ri jumlah yang seharusnya dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan di masing-masing Puskesmas .
    • Bahwa dalam penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan  dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, Hj. Nursyam, M. Kes. bertindak melakukan pengawasan dan pembinaan atas penerapan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut. Sehingga atas kewenangan atau kedudukan tersebut, Hj. Nursyam, M.Kes. memanfaatkannya untuk kepentingan dirinya sendiri yaitu untuk melaksanakan rencananya menerima uang setoran dari Kepala Puskesmas yang bersumber dari pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas sehingga pada bulan Januari 2023 Hj. Nursyam, M.Kes. mengumpulkan 25 (dua puluh lima) Kepala Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah secara bergantian di ruangan Hj. Nursyam, M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah Jalan Raja Junjungan Lubis Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah dan menyampaikan kepada Kepala Puskesmas untuk memberikan uang setoran kepada Hj. Nursyam, M.Kes. yang diperoleh dengan cara melakukan pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah yang seharusnya dibayarkan oleh BPJS Kesehatan per bulannya kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan di masing-masing Puskesmas.
    • Selanjutnya masih pada awal bulan Januari 2023  sekitar pukul 11.00 Wib Hj. Nursyam, M.Kes. memanggil Terdakwa Herlismart Habayahan selaku Staf pada Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 919/BKD/2011 tanggal 09 Desember 2011 kedalam ruangannya di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Tengah Jalan Dr. Junjungan Lubis, Pandan, Kab. Tapanuli Tengah. Kepada Terdakwa Herlismart Habayahan selanjutnya Hj. Nursyam, M.Kes. menyampaikan agar Terdakwa Herlismart Habayahan menerima dan mengumpulkan uang setoran hasil pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan  Puskesmas Kab. Tapanuli Tengah Tahun 2023 dari Kepala Puskesmas atau Bendahara Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas, lalu setelah terkumpul seluruhnya uang setoran dari 25 (dua puluh lima) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut maka Terdakwa Herlismart Habayahan harus menyetorkannya kepada Hj. Nursyam, M.Kes. Atas arahan Hj. Nursyam, M.Kes. tersebut Terdakwa Herlismart Habayahan menyatakan bersedia menerima uang setoran hasil pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dari 25 (dua puluh lima) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah per bulannya untuk kemudian selanjutnya menyerahkan uang setoran tersebut kepada Hj. Nursyam, M.Kes. sehubungan Terdakwa Herlismart Habayahan juga mengharapkan adanya hadiah atau pemberian dari Hj. Nursyam, M. Kes. karena telah bertindak sebagai orang yang menerima uang setoran dari hasil pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas tersebut untuk kemudian menyerahkannya kepada Hj. Nursyam, M.Kes.
    • Setelah Terdakwa Herlismart Habayahan menyanggupi arahan Hj. Nursyam, M.Kes. sebagai penerima uang setoran hasil pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas TA. 2023 dari 25 (dua puluh lima) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya Hj. Nursyam, M.Kes. menyampaikan kepada Kepala Puskesmas agar nantinya setelah uang hasil pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) sebesar 10 % (sepuluh persen) tersebut terkumpul setiap bulannya maka disetorkan terlebih dulu kepada Terdakwa Herlismart Habayahan selaku Staf pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, dimana kemudian Terdakwa Herlismart Habayahan yang akan menyerahkan uang hasil pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas tersebut kepada Hj. Nursyam, M.Kes.
    • Bahwa setelah adanya kesepakatan antara Hj. Nursyam, M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah dengan 25 (dua puluh lima) Kepala Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Terdakwa Herlismart Habayahan selaku Staf pada Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Tengah terkait adanya uang setoran kepada Hj. Nursyam, M.Kes. yang diperoleh dengan cara Kepala Puskesmas melakukan pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas per bulannya sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah dana Jasa Pelayanan (Jaspel) yang diterima masing-masing Puskesmas untuk selanjutnya uang tersebut disetorkan terlebih dulu kepada Terdakwa Herlismart Habayahan lalu diserahkan kepada Hj. Nursyam, M.Kes., kemudian Kepala Puskesmas menyampaikan kesepakatan tersebut kepada Bendahara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Puskesmas dan tenaga Kesehatan dan tenaga non Kesehatan penerima dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas untuk mempermudah dilakukannya pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel).
    • Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 105/DINKES/2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang Penunjukan Bendahara, Rekening Dana Kapitasi dan Rekening Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023, maka nama-nama Bendahara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah yaitu :

 

No

Nama Puskesmas

Bendahara JKN

1

Pulo Pakkat

Saur Maida Silalahi

2

Sibabangun

Nelly Christina Sihombing

3

Lumut

Siti Azriani

4

Pinangsori

Achiruddin Hutagalung

5

Hutabalang

Yulidar Rambe

6

Tukka

Marlina Sidabutar

7

Pandan

Tri Mestika Parhusip

8

Kalangan

Ramadhia Susanti Sihite

9

Sarudik

Herminta Sidauruk

10

Aek Raisan

Binsar Sucipto Sihotang

11

Poriaha

Onma H. Hutabarat

12

Kolang

Betaria Pasaribu

13

Gonting Mahe

Meldaria Karo Karo

14

Sorkam

Ali Chandra Marbun

15

Pasaribu Tobing

Verawati Pintauli Hutapea

16

Sipeapea

Lasma Rotua Ritonga

17

Siantar Ca

Bedny Idawati Panggabean

18

Barus

Mukhlisah Pohan

19

Barus Utara

Nona Mariani Hasibuan

20

Andam Dewi

Katharina Sitohang

21

Sirandorung

Berliana Hasugian

22

Manduamas

Julyana Munthe

23

Saragih

Pepri Radiana

24

Sijungkang

Medis Suryani Harefa

25

Kedai Tiga Barus

Rahmidawati Lumbantobing

 

    • Selanjutnya setiap bulannya pada tanggal 15 (lima belas) Bendahara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Puskesmas mengajukan pencairan Dana Kapitasi Puskesmas kepada BPJS Kesehatan  melalui aplikasi P-Care BPJS Kesehatan dengan mekanisme sebagai berikut :
  • Petugas P-Care Puskesmas menginput/ mengentry data rawat jalan pasien yang berobat, data pasien yang dikunjungi (kunjungan sehat ke rumah), data pasien yang mengikuti kegiatan Prolanis, data screening riwayat kesehatan pasien peserta BPJS, dan data pasien rujukan ke dalam Aplikasi P-Care BPJS Kesehatan;
  • Selanjutnya pihak BPJS Kesehatan Cabang Tapanuli Tengah menghitung capaian kinerja Puskesmas berdasarkan data yang di entry oleh petugas P-Care Puskesmas;
  • Setelah diperoleh capaian kinerja Puskesmas berdasarkan indikator KBK (Kinerja Berbasis Komitmen), BPJS Kesehatan Cabang Tapanuli Tengah menentukan besaran dana kapitasi yang diperoleh oleh Puskesmas;
  • BPJS Kesehatan Pusat mentransfer langsung besaran dana kapitasi yang diperoleh Puskesmas ke rekening JKN Puskesmas pada PT. Bank Sumut Pandan Cabang Pandan.
    • Setelah dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dari BPJS Kesehatan masuk ke rekening masing-masing Puskesmas, selanjutnya Bendahara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) melakukan penarikan seluruh dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dari rekening Puskesmas lalu melakukan pemotongan sebesar 10 % (sepuluh persen) untuk disetorkan kepada Terdakwa Herlismart Habayahan selaku pihak yang ditunjuk oleh Hj. Nursyam, M.Kes. untuk menerima dan mengumpulkan uang setoran hasil pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) tersebut, sedangkan sisa dana Jasa Pelayanan (Jaspel)  setelah dilakukan pemotongan sebesar 10 % (sepuluh persen) tersebut diserahkan kepada tenaga Kesehatan dan tenaga non Kesehatan yang melakukan jasa pelayanan kesehatan pada masing-masing Puskesmas.
    • Bahwa Hj. Nursyam, M.Kes, setelah mengetahui dilaksanakannya pencairan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas tersebut, selanjutnya melalui Desi Rahmadani selaku Ajudan Hj. Nursyam, M.Kes./ Honor pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah memanggil Terdakwa Herlismart Habayahan dan menyampaikan agar secepatnya menerima dan mengumpulkan uang setoran yang berasal dari hasil pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas tersebut dan segera menyerahkannya kepada Hj. Nursyam, M.Kes.
    • Kemudian pada tanggal 20 setiap bulannya sampai dengan akhir bulan, Bendahara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari 25 (dua puluh lima) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah datang dan menyerahkan uang setoran yang berasal dari hasil pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas kepada Terdakwa Herlismart Habayahan di ruangannya di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah Jalan Raja Junjungan Lubis Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.
    • Setelah menerima uang setoran hasil pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas dari 25 (dua puluh lima) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya Terdakwa Herlismart Habayahan menyetorkan uang hasil pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas tersebut kepada Hj. Nursyam, M.Kes. di ruangan Hj. Nursyam, M.Kes. pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah di Jalan Raja Junjungan Lubis Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.
    • Adapun setelah menerima uang setoran hasil pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas tersebut dari Terdakwa Herlismart Habayahan selanjutnya Hj. Nursyam, M.Kes. ada memberikan uang sebagai hadiah kepada Terdakwa Herlismart Habayahan sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya.
    • Selain memberikan uang sebagai hadiah kepada Terdakwa Herlismart Habayahan, Hj. Nursyam, M.Kes. juga menyerahkan sebagian uang hasil pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas sebagai hadiah kepada beberapa pegawai atau honor pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah yang diberikan melalui Terdakwa Herlismart Habayahan dan diserahkannya kepada :

 

  • Kristina Tambunan            :    Rp. 2.000.000,00
  • Nasran Situmorang            :    Rp. 2.000.000,00
  • Idaoni Nababan                  :    Rp.    500.000,00
  • Tulus Sihombing                :    Rp.    500.000,00
  • Fitriana Sinaga                   :    Rp.    500.000,00
  • Tri Sakti Utami Hutabarat :    Rp.     500.000,00
  • Desi                                    :    Rp.    500.000,00

 

    • Bahwa penyetoran uang hasil pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas dari 25 (dua puluh lima) Bendahara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Puskesmas kepada Hj. Nursyam, M.Kes. melalui Terdakwa Herlismart Habayahan tersebut dilakukan secara berlanjut setiap bulannya yaitu sejak bulan Januari s/d Oktober 2023 (sebanyak 10 kali), dimana pada bulan Desember 2023 adanya uang setoran dari 25 (dua puluh lima) Kepala Puskesmas dan Bendahara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Puskesmas  kepada Hj. Nursyam, M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Terdakwa Herlismart Habayahan yang berasal dari pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas tersebut diketahui oleh Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. H. Sugeng Riyanta, S.H.,M.H. sehingga selanjutnya setelah Hj. Nursyam, M.Kes. bersama-sama dengan Terdakwa Herlismart Habayahan dan 25 (dua puluh lima) Kepala Puskesmas serta Bendahara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Puskesmas ditegur oleh Pj. Bupati Tapanuli Tengah, tidak ada lagi dilakukan pemotongan terhadap dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas yang diterima oleh tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada masing-masing Puskesmas pada bulan November dan Desember 2023.
    • Bahwa uang yang diberikan oleh Hj. Nursyam, M.Kes. kepada Terdakwa Herlismart Habayahan secara keseluruhan dari 10 (sepuluh) kali pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas TA. 2023 adalah sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dimana uang tersebut diberikan oleh Hj. Nursyam, M.Kes. dengan maksud sebagai hadiah kepada Terdakwa Herlismart Habayahan atas perbuatan Terdakwa Herlismart Habayahan menerima dan mengumpulkan uang setoran hasil pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas dari Bendahara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Puskesmas dan menyerahkannya kepada Hj. Nursyam, M.Kes.
    • Bahwa jumlah seluruhnya uang hasil pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas  TA. 2023 yang disetorkan oleh 25 (dua puluh lima) Bendahara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah kepada Terdakwa Herlismart Habayahan yang kemudian disetorkan dan diterima oleh Hj. Nursyam, M.Kes. selama 10 (sepuluh) bulan sejak bulan Januari s/d Oktober 2023  adalah sebesar Rp. 716.844.226,50 (tujuh ratus enam belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh enam rupiah koma lima puluh sen), dengan rincian sebagai berikut :

NO

PUSKESMAS

 Anggaran Jasa Pelayanan (JANUARI s/d OKTOBER 2023)

Setor = (10% x Anggaran Jasa Pelayanan) - PPh 21 - Iur 1 %

1

SARAGIH

        231.969.803,00

         16.386.000,00

2

MANDUAMAS

        365.380.730,00

         27.921.711,00

3

SIRANDORUNG

        428.932.646,00

         32.654.157,60

4

ANDAM DEWI

        441.470.278,00

         30.457.382,00

5

SIJUNGKANG

          92.658.806,00

           7.524.545,60

6

BARUS

        443.295.198,00

         32.292.522,80

7

KEDAI TIGA BARUS

        148.350.396,00

           9.884.023,00

8

SIPEA PEA

        527.564.689,00

         35.861.605,00

9

PASARIBU TOBING

        244.200.979,00

         18.874.165,00

10

SORKAM

        337.444.214,00

         26.944.414,40

11

GONTING MAHE

        204.370.432,00

         15.272.053,00

12

KOLANG

        686.135.037,00

         51.501.749,00

13

PORIAHA

        544.834.837,00

         32.982.773,00

14

SARUDIK

        633.420.408,00

         42.317.908,00

15

AEK RAISAN

        251.947.956,00

         16.785.931,00

16

TUKKA

        451.339.000,00

         29.401.390,00

17

PANDAN

        517.693.999,00

         33.164.559,00

18

KALANGAN

        539.943.922,00

         34.629.165,00

19

HUTABALANG

        966.949.993,00

         66.225.886,00

20

PINANGSORI

        641.043.828,00

         43.411.873,00

21

LUMUT

        420.147.127,00

         26.712.544,00

22

SIBABANGUN

        546.855.564,00

         35.755.487,00

23

PULO PAKKAT

        134.916.961,00

           8.987.303,10

24

SIANTAR CA

        377.583.529,00

         27.955.484,00

25

BARUS UTARA

        166.932.861,00

         12.939.595,00

 

Total

  10.345.383.193,00

       716.844.226,50

 

    • Bahwa uang hasil pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas TA. 2023 yang jumlah seluruhnya sebesar Rp. 716.844.226,50 (tujuh ratus enam belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh enam rupiah koma lima puluh sen) tersebut disetorkan oleh 25 (dua puluh lima) Kepala Puskesmas dan Bendahara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Puskesmas kepada Terdakwa Herlismart Habayahan selaku Staf pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, yang kemudian menyerahkannya kepada Hj. Nursyam, M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah karena kekuasaan dan kewenangan Hj. Nursyam, M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut yang berkedudukan sebagai atasan langsung dari 25 (dua puluh lima) Kepala Puskesmas dan Bendahara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Puskesmas tersebut.
    • Bahwa maksud 25 (dua puluh lima) Kepala Puskesmas dan Bendahara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan berupa uang setoran hasil pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas TA. 2023 yang jumlah seluruhnya sebesar Rp. 716.844.226,50 (tujuh ratus enam belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh enam rupiah koma lima puluh sen) tersebut kepada Hj. Nursyam, M.Kes. melalui Terdakwa Herlismart Habayahan, adalah sebagai hadiah kepada Hj. Nursyam, M.Kes.  supaya Hj. Nursyam, M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah tidak mempersulit kedudukan masing-masing Kepala Puskesmas dan Bendahara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Puskesmas dan tidak memindahkan (memutasikan) Kepala Puskesmas dan Bendahara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Puskesmas ke wilayah penugasan yang jauh.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa Herlismart Habayahan bersama-sama dengan Hj. Nursyam, M.Kes. yang menerima uang setoran dari 25 (dua puluh lima) Kepala Puskesmas dan Bendahara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah yang berasal dari pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas TA. 2023 sebesar 10 % (sepuluh persen) tersebut, mengakibatkan penggunaan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) pada  25 (dua puluh lima) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah TA. 2023 tidak lagi sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan  dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

 

-------Perbuatan Terdakwa Herlismart Habayahan bersama-sama dengan Hj. Nursyam, M.Kes. tersebut tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana .--------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa HERLISMART HABAYAHAN selaku Staf pada Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 919/BKD/2011 tanggal 09 Desember 2011 sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan atau bersama-sama dengan  Hj. NURSYAM, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 881/BKD/2018 tanggal 15 Mei 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah),  pada waktu tertentu sekitar tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Tengah Jalan Raja Junjungan Lubis Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada 25 (dua puluh lima) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan UU RI No.46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dan tindak pidana mana dilakukan oleh terdakwa sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa Hj. Nursyam, M.Kes. menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah sejak tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 881/BKD/2018 tanggal 15 Mei 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
    • Bahwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Hj. Nursyam, M.Kes.memiliki kekuasaan dan kewenangan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah  dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Mengkordinasikan pengusulan anggaran untuk pelaksanaan tugas;
  2. Membina dan mengawasi kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) secara teknis dan operasional;
  3. Melaksanakan  koordinasi dengan instansi terkait untuk penyusunan  rencana Pembangunan di biidang Kesehatan;
  4. Menetapkan kebijakan teknis di bidang Kesehatan;
  5. Memimpin Dinas dalam melaksanakan tugas tugas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    • Bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dimana salah satu tanggung jawab Puskesmas yaitu menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan yang diserahkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. Sebagai Unit Pelaksana Teknis, Puskesmas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
    • Pada Tahun 2023, Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki 25 (dua puluh lima) Puskesmas yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas, yaitu :

No

Nama Puskesmas

Nama Kepala Puskesmas

1

Aek Raisan

Ramlan Tamba

2

Andam Dewi

Musnimar Simamora, S.Kep.,NS.

3

Barus

Syahriati Sihotang, S.KM.

4

Barus Utara

Marwati

5

Gonting Mahe

Hezzekiel R.M.R. Sinaga

6

Hutabalang

Muhammad Akhyar Nuary

7

Kalangan

Halimah Nurillah Sormin

8

Kedai Tiga Barus

Boksa Riko Bondar

9

Kolang

Julpan

10

Lumut

Hamid Khan

11

Manduamas

Sahala Rajagukguk

12

Pandan

Devri Stevany R.

13

Pasaribu Tobing

Jonni Viktor Tua Simatupang

14

Pinangsori

Murni Ariani Harefa, S.KM, M.KM.

15

Poriaha

Elfrida Fitri Simamora

16

Pulo Pakkat

dr. Juara Sianturi

17

Saragih

Masrihan Tanjung

18

Sarudik

Ahmad Sungadi

19

Siantar Ca

Canggima Simbolon, S.KM.

20

Sibabangun

dr. Maruli Tua Silalahi

21

Sijungkang

Rita Ulina Hutagalung

22

Sipeapea

Sri Yanthi Safitrie Siregar

23

Sirandorung

Hengki Habayahan

24

Sorkam

Marlise Sihombing

25

Tukka

Ester Gusnawarida Surbakti

 

dimana masing-masing Kepala Puskesmas pada 25 (dua puluh lima) Puskesmas tersebut berada di bawah kepemimpinan dan bertanggung jawab kepada Hj. Nursyam, M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah.

    • Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah juga menerima Anggaran Belanja Dana Kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diperuntukkan pada 25 (dua puluh lima) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah yang bersumber dari BPJS Kesehatan dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
    • Sehubungan dengan jumlah alokasi Dana Kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada 25 (dua puluh lima) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah yang jumlahnya sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) tersebut, timbul keinginan Hj. Nursyam, M.Kes. untuk menguasai sebagian dana Kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) TA. 2023 tersebut untuk keuntungan dirinya sendiri sehingga Hj. Nursyam, M.Kes. bermaksud menggunakan kekuasaannya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan pemotongan dana Kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Puskemas Kabupaten Tapanuli Tengah  TA. 2023.
    • Pemberian dana Jasa Pelayanan Kesehatan (Jaspel) kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Puskesmas yang berasal  dari Dana Kapitasi diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 46 Tahun 2021, dan sebagai Peraturan Pelaksananya harus  mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan  dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah, dalam Pasal 1 menyebutkan:
  1. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan Kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan Kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar  Kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah;
  2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama  yang selanjutnya FKTP adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan Pelayanan Kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan obeservasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan Kesehatan lainnya;
  3. Dana    Kapitasi      adalah besaran pembayaran perbulan  yang dibayarkan di muka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan  jenis dan jumlah pelayanan yang diberikan;
  4. Pengelolaan Dana Kapitasi adalah tata cara pengganggaran, pelaksanaan, penatausahaan , dan pertanggungjawaban  dana kapitasi yang diterima FKTP dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

 

Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan  dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah menyebutkan:

  1. Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang berasal dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial  Kesehatan dimanfaatkan untuk:
  1. pembayaran jasa pelayanan Kesehatan;
  2. dukungan biaya operasional pelayanan Kesehatan.
  1. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan kedalam program, kegiatan, sub kegiatan, dan belanja FKTP dalam Anggaran Pendapatan  dan belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk tiap FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya  60% (enam puluh persen) dari penerimaan dana kapitasi;
  3. Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan Kesehatan  sebagaimanan dimaksud dalam ayat (1)  huruf b ditetapkan sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi dikuruangi dengan besar alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
  4. Besaran Alokasi sebagaimaan dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan kepala daerah  atas usulan kepala satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan Kesehatan pada kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:
      1. tunjangan yang telah diterima dari pemerintah daerah;
      2. kegiatan operasionlal pelayanan Kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja di bidang pelayanan Kesehatan; dan
      3. kebutuhan obat, alat Kesehatan dan bahan medis habis pakai.
    1. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan  dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah, disebutkan pemanfaatan dana kapitasi :
  1. Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yat (3) dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan Kesehatan bagi tenaga Kesehatan, dan tenaga non Kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP;
  2. Tenaga Kesehatan dan tenaga non Kesehatan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. Calon PNS;
  2. PNS;
  3. PPPK;
  4. Peserta program internship;
  5. Peserta program penugasan khusus termasuk Nusantara sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  1. Pembagian jasa pelayanan Kesehatan kepada tenaga Kesehatan, dan tenaga non Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbankan variabel :
  1. ketenagaan dan / atau jabatan; dan
  2. kehadiran.
    • Bahwa besaran alokasi Dana Kapitasi dari BPJS Kesehatan diatur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 107/Dinkes/2023 dengan pembagian sebagai berikut :
  1. Besaran Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ditetapkan sebesar 80 %;
  2. Obat, Alat Kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai sebesar 1 %;
  3. Kegiatan Operasional Pelayanan Kesehatan lainnya sebesar 19 %.
    • Sehubungan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 107/Dinkes/2023 alokasi dana Kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) TA. 2023 sebesar 80 % (delapan puluh persen) digunakan untuk pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maka Hj. Nursyam, M.Kes. berencana untuk memperoleh uang setoran dari Kepala Puskesmas dengan cara melakukan pemotongan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan sebesar 10 ?ri jumlah yang seharusnya dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan di masing-masing Puskesmas.
    • Bahwa dalam penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan  dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, Hj. Nursyam, M. Kes. bertindak melakukan pengawasan dan pembinaan atas penerapan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut. Sehingga atas kewenangan atau kedudukan tersebut, Hj. Nursyam, M.Kes. memanfaatkannya untuk kepentingan dirinya sendiri yaitu untuk melaksanakan rencananya melakukan pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas sehingga pada bulan Januari 2023 Hj. Nursyam, M.Kes. mengumpulkan 25 (dua puluh lima) Kepala Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah secara bergantian di ruangan Hj. Nursyam, M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah Jalan Raja Junjungan Lubis Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah dan menyampaikan kepada Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah yang seharusnya dibayarkan oleh BPJS Kesehatan per bulannya kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan di masing-masing Puskesmas untuk kemudian menyerahkan uang hasil pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) tersebut kepada Hj. Nursyam, M.Kes.
    • Selanjutnya masih pada awal bulan Januari 2023  sekitar pukul 11.00 Wib Hj. Nursyam, M.Kes. memanggil Terdakwa Herlismart Habayahan selaku Staf pada Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 919/BKD/2011 tanggal 09 Desember 2011 kedalam ruangannya di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Tengah Jalan Dr. Junjungan Lubis, Pandan, Kab. Tapanuli Tengah. Kepada Terdakwa Herlismart Habayahan selanjutnya Hj. Nursyam, M.Kes. menyampaikan agar Terdakwa Herlismart Habayahan menerima dan mengumpulkan uang  hasil pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan  Puskesmas Kab. Tapanuli Tengah Tahun 2023 dari Kepala Puskesmas atau Bendahara Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas, lalu setelah terkumpul seluruhnya uang hasil pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dari 25 (dua puluh lima) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut maka Terdakwa Herlismart Habayahan harus menyerahkannya kepada Hj. Nursyam, M.Kes. Atas arahan Hj. Nursyam, M.Kes. tersebut Terdakwa Herlismart Habayahan menyatakan bersedia menerima uang hasil pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dari 25 (dua puluh lima) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah per bulannya untuk kemudian selanjutnya menyerahkan uang setoran tersebut kepada Hj. Nursyam, M.Kes. sehubungan Terdakwa Herlis
Pihak Dipublikasikan Ya