Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pid.Pra/2024/PN Mdn 1.Direl Adriano
2.Dimas Aditiawan
3.Muhammad Fiqri
1.Kapolri Cq Kapoldasu Cq Kapolrestabes Medan
2.KAJAGUNG Cq KAJARI Deli Serdang Cq. KACAB KEJARI Deli Serdang
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 68/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat 68/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Direl Adriano
2Dimas Aditiawan
3Muhammad Fiqri
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapoldasu Cq Kapolrestabes Medan
2KAJAGUNG Cq KAJARI Deli Serdang Cq. KACAB KEJARI Deli Serdang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:

 

  1. Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon I menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dan/atau Anak Pelaku dengan dugaan tindak pidana Pasal 338, Pasal 170 Ayat (2) ke3e Jo Pasal 55, 56 KUHPidana terkaittindak pidana pembunuhan, secara bersama-sama melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian dan/atau turut serta melakukan kejahatan atau membantu melakukan kejahatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka/Anak Pelaku Aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkenaan dengan penetapan Tersangka/Anak Pelaku atas diri Para Pemohon oleh Termohon I, dengan rincian sebagai berikut:
  1. S.TAP/1274/X/RES.1.7/2024/Reskrim            tanggal                                                                                                             22                                                                                                             Oktober 2024 a.n. Dimas Aditiawan.
  2. S.TAP/1273/X/RES.1.7/2024/Reskrim            tanggal                                                                                                             22                                                                                                             Oktober 2024 a.n. Direl Andriano.
  3. S.TAP/1271/X/RES.1.7/2024/Reskrim            tanggal                                                                                                             22                                                                                                             Oktober 2024 a.n. Muhammad Fiqri.
  4. Menyatakan penetapan Para Pemohon yang sebagiannya masih dibawah umur sebagai Tersangka/Anak Pelaku merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
  5. Menyatakan penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka/Anak Pelaku merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
  6. Memerintahkan kepada Termohon I dan II untuk menghentikan penyidikan terhadap Para Pemohon;
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon II yang berkenaan dengan penahanan Tersangka/Anak Pelaku atas diri Para Pemohon oleh Termohon II;
  8. Memerintahkan kepada Termohon II untuk membebaskan Para Pemohon dari tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli sekaligus memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Menghukum Termohon I dan II untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Para Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara A quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa Permohonan A quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya