Petitum |
Berdasarkan hal – hal yang diuraikan di atas, dengan ini Penggugat menyampaikan permohonan, sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah Perjanjian Kerja No.: 01/SPK/JS-HC/MSM-MDN/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021, untuk masa kerja selama 4 (empat) bulan terhitung sejak 10 Maret s/d 10 Juli 2021, Perjanjian Kerja No.: 02/PER-SPK1/JS-HC/MSM-MDN/XI/21 tertanggal 10 Juli 2021, untuk masa kerja selama 4 (empat) bulan terhitung sejak 10 November s/d 10 Maret 2022, Perjanjian Kerja No.: 03/PER-SPK1/JS-HC/MSM-MDN/III/22 tertanggal 10 Maret 2022, untuk masa kerja selama 4 (empat) bulan terhitung sejak 10 Maret s/d 10 Juli 2022 dan Perjanjian Kerja No.: 04/PER-SPK1/JS-HC/MSM-MDN/VII/22 tertanggal 10 Juli 2022, untuk masa kerja selama 4 (empat) bulan terhitung sejak 10 Juli s/d 10 November 2022.
- Menyatakan Status Penggugat terhitung sejak 11 November 2022 adalah Karyawan Tetap dan/atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Menyatakan Tergugat telah lalai dengan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 kepada Penggugat
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat akibat akibat Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat berdasarkan Surat Pemberhentian Bekerja Sementara Waktu tertanggal 01 Desember 2022.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat untuk seluruhnya berupa Uang Kompensasi berakhirnya 4 (empat) PKWT, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 dan denda keterlambatan sebesar 5% (lima persen), serta Pesangon 1x gaji, dengan total sebesar Rp. 18.608.332,- (delapan belas juta enam ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh dua Rupiah), yang diperincikan sebagai berikut :
4 x Rp. 5.500.000,- = Rp. 1.833.333,-
12
Kompensasi Kontrak II:
4 x Rp. 5.500.000,- = Rp. 1.833.333,-
12
Kompensasi Kontrak III:
4 x Rp. 5.500.000,- = Rp. 1.833.333,-
12
Kompensasi Kontrak IV:
4 x Rp. 5.500.000,- = Rp. 1.833.333,-
12
- Tunjangan Hari Raya = Rp. 5.500.000,-
- Denda Keterlambatan THR sebesar 5% = Rp. 275.000,-
- Pesangon = Rp. 5.500.000,-
-------------------------------------------------------------------------------------------------
T O T A L = Rp. 18.608.332,-
Terbilan: Delapan belas juta enam ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh dua Rupiah
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |