Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2025/PN Mdn junita s r simanjuntak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1junita s r simanjuntak
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Memberi izin kepada Pemohon JUNITA S R SIMANJUNTAK sebagai wali yang menjalankan kekuasaan orang tua dari anak yang belum dewasa yaitu:
    • CRUZ KARBEN MACRIS, Laki-laki, lahir di Pematang Siantar, tanggal 15 Juli 2015, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LU-14092015-0032 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 14 September 2015;

Untuk menjual/menggadaikan/mengagunkan terhadap sebidang tanah diatasnya seluas 204-M2 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara Kota Pematangsiantar Kecamatan Siantar Marimbun Kelurahan Marihat Jaya Jalan Cisadane, atas nama JUNITA SUSANNA ROSMAWATI SIMANJUNTAK lahir pada tanggal 17 Juni 1985, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar;

  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak