Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2025/PN Mdn JULINA SRI WAHYUNI SIMANJUNTAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JULINA SRI WAHYUNI SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;  
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 19087/1997.- yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil/ Deli Serdang tanggal 25 Nopember 1997, yang semula tertulis JULINA SRI WAHYUNI dan diperbaiki menjadi JULINA SRI WAHYUNI SIMANJUNTAK sesuai dengan Ijazah Pemohon Nomor: 23854/UM/MIPA/S/2014 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Universitas Negeri Medan pada tanggal 14 Mei 2014;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;  
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak