Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/PN Mdn ANGGI DAMARIZKA RANGKUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANGGI DAMARIZKA RANGKUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;  
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 15.766/T/Mdn/2009 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 14 Januari 2025, yang semula nama Pemohon tertulis ANGGI DAMARIZKA. R dan diperbaiki menjadi ANGGI DAMARIZKA RANGKUTI sesuai dengan Ijazah Pemohon Nomor: 11964/UN5.2.1.2/LLS/SI/2019 yang dikeluarkan oleh Universitas Sumatera Utara pada tanggal 10 Juli 2019;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;  
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak