Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2451/Pid.Sus/2024/PN Mdn 1.ANWAR KETAREN, SH
2.SERLI DWI WARMI
Mahdani. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2451/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3459/L.2.26.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR KETAREN, SH
2SERLI DWI WARMI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mahdani.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004

E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website: https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-370/Rp.9/Enz.2/11/2024.

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap

:

Mahdani.

Tempat Lahir

:

Serge.

Umur / Tgl lahir

:

58 tahun / 12 Mei 1966.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Pasar Lama Lingk. 29 Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan

Kota Medan.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan                                   : Rutan

 

    • Penyidik                                : 08 Agustus 2024 s/d 27 Agustus 2024
    • Perpanjangan PU                    : 28 Agustus 2024 s/d 06 Oktober 2024
    • Perpanjangan PN I                  : 07 Oktober 2024 s/d 05 November 2024
    • Perpanjangan PN II                : 06 November 2024 s/d 05 Desember 2024
    • Penuntut Umum                     : 21 November 2024 s/d 10 Desember 2024
    • Perpanjangan Hakim/T6         : 11 Desember 2024 s/d 09 Januari 2025

 

  1. Dakwaan :

Primair :

Bahwa terdakwa MAHDANI bersama dengan temannya Agustian Susanto (dalam berkas terpisah) pada Hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jalan Marelan Raya Pasar II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan Tepatnya didalam enter Coffe atau setidak-tidaknya disalah satu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan,“ yang melakukan,turut melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman “, yang dilakukan terdakwa bersama temannya dengan cara   sebagai berikut :

Bahwa pada Hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib.di Jalan Marelan Raya Pasar II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan Tepatnya didalam enter Coffe saksi dari petugas kepolisian A.B Manurung,Donly C. Aruan, Agustono Hutasoit melakukan penyelidikan dan memantau situasi dan dari hasil penyelidikan dan memantau situasi dan benar dilokasi tersebut ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang membawa 1 (satu) Buah Kotak Kue bertuliskan Aroma Prima yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kue bika Ambon Aroma Prima dibawanya diselipkan 2 (dua) laki-laki tersebut kemudian setelah ditangkap dan saksi A.B MANURUNG beserta rekan yang lain nya dan mengamankan 1 (satu) Buah Kotak Kue bertuliskan Aroma Prima yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kue bika Ambon Aroma Prima dibawahnya terdapat 1 (satu) bungkus Plastik asoy warna Hitam dibalut didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus Plastik Klip Tembus Pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 296,5 (Dua Ratus Sembilan enam Koma Lima ) Gram Netto kemudian para saksi mengintrogasi dan

 

menanyakan tentang kepemilikan serta asal usul Sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa dan Agustian Susanto mengakui terus terang bahwa Sabu-sabu tersebut dari Ari (dpo) dimana terdakwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 20.45 Wib dan berlanjut hingga pada hari Jumat Tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib saat itu terdakwa mendapat berita dari Agustian Susanto bahwa ada pembeli memesan Narkotika dengan melalui Handphon (. nomor

Hp Agustian...) kemudian Agustian Susanto menjumpai dan memberitahukan kepada terdakwa di Pasar Lama Gudang Kapur Kel. Labuhan Deli Kec. Medan Marelan dimana pembeli memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Ons kemudian dengan berkata “MEREKA PESAN 1 (SATU”) Ons dan mendengar perkataan tersebut lalu terdakwa menghubungi ARI (DPO) dengan mengunakan 1 (satu) unit handphone merek infinix smart 8 warna hijau dengan nomor simcard / Wa 0852-7020-2762 dan memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons kemudian dijawab Ari (dpo) “BARANG NYA ADA DENGAN HARGA 40 (empat Puluh) Juta Rupiah” selanjutnya terdakwa memberitahukan kepada Agustian Susanto harga tersebut lalu Agustian Susanto menghubingi dan menyampaikan kepada pembeli bahwa harga untuk 1 (ons) Narkotika jenis sabu harga Narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dan terjadilah penawaran dimana pembeli Narkotika meminta harga Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah ) untuk 1 (satu) ons narkotika tersebut sehingga terjadi kesepakatan harga antara Agustian Susanto dan terdakwa serta Pembeli sebanyak 1 (satu) Ons seharga Rp.40.000.000,-(emap puluh juta rupiah) selanjutnya setelah terjadi kesepakatan harga maka pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa dan Agustian Susanto bertemu dengan pembeli Narkotika jenis sabu di   Jalan Marelan Raya Pasar II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan Tepatnya didalam enter Coffe dan saat itu sepakat akan dilakukan Transaksi pada hari Jumat dimana terhadap terdakwa akan mendapat keuntungan dari penjualan sabu-sabu tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per Ons nya jadi apabila terjual sebanyak 3 (tiga) Ons tersebut maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan seluruhnya Rp,9.000.000,-(sembilan juta rupiah) untuk di bagi dua dengan Agustian Susanto.

Bahwa pada hari Jumat dan pada Hari Jumat. tanggal 02 Agustus 2024 pada saat hari yang telah di sepakati namun pembeli narkotika jenis sabu tersebut menghubungi Agustian Susanto lagi melalui 1 (satu) Unit Handphone realme warna Hitam dengan nomor Sim Card /Wa 0821-8200- 9992 untuk menambah pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 3 ( Tiga ) ons dan setelah pembicaraan tersebut lalu terdakwa didatang kerumah oleh Agustian Susanto di Pasar Lama Gudang Kapur Kel. Labuhan Deli Kec. Medan Marelan dan bertemu lalu berkata “MEREKA ADA PERUBAHAN PESANAN MEREKA 3 ONS“ selanjutnya terdakwa menghubungi ARI (Dpo) dengan mengunakan 1 (satu) unit handphone merek infinix smart 8 warna hijau dengan nomor simcard / Wa 0852-7020-2762 dan berkata “ARI,MEMEREKA ADA PERUBAHAN MEREKA

PESAN 3 ONS“ dan ARI (Dpo) menjawab :“OKE ADA BARANGNYA” kemudian terdakwa memberitahukan kepada Agustian Susanto selanjutnya Agustian Susanto kembali lagi menghubungi pembeli Narkotika jenis sabu dengan mengunakan 1 (satu) Unit Handphone realme warna Hitam dengan nomor Sim Card /Wa 0821-8200-9992 dan menyampaikan “OKE,BARANG PROSES BUNGKUS JADI 3 BUNGKUS”.

Bahwa setelah kesepakatan telah tersusun kemudian terdakwa bersama-sama denga Agustian Susanto berangkat menuju ke Jalan Marelan Raya Pasar II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan enter Coffe dan setelah sampai terdakwa menghubungi ARI ( DPO) untuk menyuruh datang ke lokasi Jalan Marelan Raya Pasar II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan enter Coffe untuk membawa narkotika jenis sabu sebanyak 3 Bungkus /ons.

Bahwa setelah menunggu beberapa saat ARI ( DPO) datang kesebrang Enter Coffe dan menyuruh terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis sabu dan saat itu ARI ( DPO) kemudian menyerahkan 1 (satu) Buah Kotak Kue bertuliskan Aroma Prima yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kue bika Ambon Aroma Prima dibawanya diselipkan 1 (satu) bungkus Plastik asoy warna Hitam didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus Plastik Klip Tembus Pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 296,5 (Dua Ratus Sembilan enam Koma Lima ) Gram Netto kepada terdakwa kemudian Terdakwa bersama dengan Agustina Susanto pun menunggu pembeli Narkotika dan setelah bertemu dengan Pembeli lalu Terdakwa menyerahkannya dan saat itulah terdakwa dan Agustina Susanto ditangkap petugas Kepolisian dan dari hasil pengakuan terdakwa bersama dengan Agustina Susanto tersebut lalu petugas Kepolisian membawanya ke dikantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan   selanjutnya sabu-sabu ditimbang seberat berat 296,5 (Dua Ratus Sembilan enam Koma Lima ) Gram Netto dan sabu-sabu tersebut benar merupakan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana yang di sebutkan dalam Berita Acara Analisis Labolatorium Barang Bukti Narkotika No.lab 4577/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 16 bulan Oktober Tahun Dua ribu dua puluh empat yang di tandatangani oleh : 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. 2. R.Fani Miranda, dan yang mengetahui KabidLabFor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si yang mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa Agustian Susanto dan Mahdani Adalah benar, mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa dan temannya tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP------

 

 

Subsidair:

Bahwa terdakwa MAHDANI bersama dengan temannya Agustian Susanto (dalam berkas terpisah) pada Hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jalan Marelan Raya Pasar II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan Tepatnya didalam enter Coffe atau setidak-tidaknya disalah satu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan,“ yang melakukan,turut melakukan,yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu Tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “, yang dilakukan terdakwa dan teman-temannya dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada Hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib.di Jalan Marelan Raya Pasar II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan Tepatnya didalam enter Coffe saksi dari petugas kepolisian A.B Manurung,Donly C. Aruan, Agustono Hutasoit melakukan penyelidikan dan memantau situasi dan dari hasil penyelidikan dan memantau situasi dan benar dilokasi tersebut ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang membawa 1 (satu) Buah Kotak Kue bertuliskan Aroma Prima yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kue bika Ambon Aroma Prima dibawanya diselipkan 2 (dua) laki-laki tersebut kemudian setelah ditangkap dan saksi A.B MANURUNG beserta rekan yang lain nya dan mengamankan 1 (satu) Buah Kotak Kue bertuliskan Aroma Prima yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kue bika Ambon Aroma Prima dibawahnya terdapat 1 (satu) bungkus Plastik asoy warna Hitam dibalut didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus Plastik Klip Tembus Pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 296,5 (Dua Ratus Sembilan enam Koma Lima ) Gram Netto kemudian para saksi mengintrogasi dan menanyakan tentang kepemilikan serta asal usul Sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa dan Agustian Susanto mengakui terus terang bahwa Sabu-sabu tersebut dari Ari (dpo) dimana terdakwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 20.45 Wib dan berlanjut hingga pada hari Jumat Tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib saat itu terdakwa mendapat berita dari Agustian Susanto bahwa ada pemesan Narkotika dengan melalui Handphon (.......nomor Hp Agustian...) kemudian Agustian Susanto menjumpai dan memberitahukan kepada terdakwa di Pasar Lama Gudang Kapur Kel. Labuhan Deli Kec. Medan Marelan dimana ada pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Ons kemudian terdakwa menghubungi ARI (DPO) dengan mengunakan 1 (satu) unit handphone merek infinix smart 8 warna hijau dengan nomor simcard / Wa 0852-7020- 2762 dan memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons kemudian dijawab Ari (dpo) selanjutnya terdakwa memberitahukan kepada Agustian Susanto kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa dan Agustian Susanto sepakat untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Bahwa pada hari Jumat dan pada Hari Jumat. tanggal 02 Agustus 2024 pada saat hari yang telah di sepakati namun Agustian Susanto mendapat tambahan pesanan untuk menambah pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 3 ( Tiga ) ons dan setelah pembicaraan tersebut lalu terdakwa didatangi kerumah oleh Agustian Susanto di Pasar Lama Gudang Kapur Kel. Labuhan Deli Kec. Medan Marelan dan memberitahukan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa langsung menghubungi ARI (Dpo) dengan mengunakan 1 (satu) unit handphone merek infinix smart 8 warna hijau dengan nomor simcard / Wa 0852-7020-2762 dan pesanan Narkotika jenis sabu-sabu menjadi 3 Ons.

Bahwa setelah kesepakatan telah tersusun kemudian terdakwa bersama-sama denga Agustian Susanto berangkat menuju ke Jalan Marelan Raya Pasar II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan enter Coffe dan setelah sampai terdakwa menghubungi ARI ( DPO) untuk

 

menyuruh datang ke lokasi Jalan Marelan Raya Pasar II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan enter Coffe untuk membawa narkotika jenis sabu sebanyak 3 Bungkus /ons.

Bahwa setelah menunggu beberapa saat ARI ( DPO) datang keseberang Enter Coffe dan menyuruh terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis sabu dan saat itu ARI ( DPO) kemudian menyerahkan 1 (satu) Buah Kotak Kue bertuliskan Aroma Prima yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kue bika Ambon Aroma Prima dibawanya diselipkan 1 (satu) bungkus Plastik asoy warna Hitam didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus Plastik Klip Tembus Pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 296,5 (Dua Ratus Sembilan enam Koma Lima ) Gram Netto kepada terdakwa kemudian Terdakwa bersama dengan Agustina Susanto pun menunggu di enter Coffe Jalan Marelan Raya Pasar II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan dan saat itulah terdakwa dan Agustina Susanto ditangkap oleh petugas Kepolisian dan dari hasil pengakuan terdakwa bersama dengan Agustina Susanto tersebut lalu petugas Kepolisian membawanya ke dikantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya sabu-sabu ditimbang seberat berat 296,5 (Dua Ratus Sembilan enam Koma Lima ) Gram Netto dan sabu-sabu tersebut benar merupakan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana yang di sebutkan dalam Berita Acara Analisis Labolatorium Barang Bukti Narkotika No.lab. 4577/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 16 bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh empat yang di tandatangani oleh : 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. 2. R.Fani Miranda, dan yang mengetahui KabidLabFor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si yang mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa Agustian Susanto dan Mahdani Adalah benar, mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa dan temannya tidak ada memiliki izin memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP---------

 

 

 

Belawan., 12 Desember 2024

Jaksa  Penuntut Umum

 

 

Serli Dwi Warmi,SH,Mkn

Jaksa Muda Nip.19841118 200912 2 002

 

 

Bastian Sihombing,SH

Jaksa Pratama Nip.19900415 201502 1 001


 

 

.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya