Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Mdn LIENAWATI 1.LISAM
2.ALVIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIENAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOYKE HUTAHAEAN SHLIENAWATI
Tergugat
NoNama
1LISAM
2ALVIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RUSTAMAJI PURNOMO,SH.,M.Kn
2RAMLY HATI
3GUNAWAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslaag) yang telah dimohonkan dalam perkara ini.
  • Menyatakan secara hukum, (satu) unit bangunan rumah berlantai tiga seluas 80 M2 (delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Gatot Subroto No. 75, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kotamadya Medan sesuai dengan Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 2178 atas nama Surawaty adalah milik dari Ahliwaris dari Almarhumah Surawaty (ic.Penggugat,Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 3).
  • Menyatakan secara hukum TERGUGAT 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  • Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membongkar/melepaskan 1 (satu) kontruksi dinding untuk 1 (satu) reklame billboard   yang sudah di pasang iklan Reklame Insane Advertasing dengan ukuran  Panjang +10 meter dan lebar +5 meter  yang ditempatkan di dinding sisi bagian depan sebelah kiri di lantai 2 (dua) dan 3 (tiga) diatas  satu bangunan rumah toko bertingkat permanen yang terletak di Jalan Gatot Subroto No. 75, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kotamadya Medan, Propinsi Sumatera Utara sebagaima dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2178 atas nama Surawaty.
  • Menghukum TERGUGAT 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil / Moril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1. 370.000.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah).

dengan perincian:

  • Ganti rugi Materiil Rp.     370.000.000,00
  • Ganti rugi Imateriil Rp. 1.000.000.000,00
  • Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  • Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 dan  Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 3 untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
  • Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad).
  • Menghukum TERGUGAT 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak