Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin Pemohon untuk mengganti nama Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LT-05122024-0168 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan tanggal 5 Desember 2024, semula NURHAYATI lahir di Medan tanggal 08 April 1987 menjadi RADA lahir di Medan tanggal 08 April 1979 ;
- Menyatakan demi hukum bahwa orang yang bernama NURHAYATI, lahir pada tanggal 08 April 1987 yang tertera di Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Cerai, Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Kutipan Akta Kelahiran Anak Kesatu Nomor 1271-LT-28022019-0018, Kutipan Akta Kelahiran Anak Kedua Nomor 1271-LT-28022019-0020, Kutipan Akta Kelahiran Anak Ketiga Nomor 1271-LT-28022019-0019,
dengan RADA, lahir pada tanggal 08 April 1979 yang tertera di Paspor No E3169950 adalah orang yang sama/satu; dan untuk selanjutnya identitas yang dipakai adalah RADA, lahir pada tanggal 08 April 1979.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pergantian nama pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
|