Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan satu-satunya yang berhak atas Merek Dagang “ KARUNG WARING “JAYA BARU” KUALITAS EXPORT” yang telah didaftarkan di Ditjen HAKI Depkum & HAM RI dan telah terbit sertifikat merek dagang sehingga telah mendapatkan Nomor Pendaftaran IDM001088471 atas nama PENGGUGAT.
- Menyatakan seluruh perbuatan TERGUGAT yang memproduksi, memasarkan serta melakukan perbuatan-perbuatan lain yang berkaitan dengan penggunaan Merek“ KARUNG WARING “GAYA BARU” KUALITAS EXPORT” tersebut adalah tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan PENGGUGAT selaku Pemilik Merek Dagang “ KARUNG WARING “ JAYA BARU” KUALITAS EXPORT” yang sah.
- Menyatakan seluruh perbuatan TERGUGAT yang memproduksi, memasarkan, atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang berkaitan dengan penggunaan Merek “ KARUNG WARING “GAYA BARU” KUALITAS EXPORT” tersebut adalah perbuatan yang secara tanpa hak melawan hukum yang mana mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis dengan Merek dagang Merek “ KARUNG WARING “JAYA BARU” KUALITAS EXPORT” milik PENGGUGAT.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk MENOLAK permohonan pendaftaran Merek Dagang “ KARUNG WARING “GAYA BARU” KUALITAS EXPORT” milik TERGUGAT dengan Nomor Permohonan : DID2024014207 pada tanggal 16 Februari 2024;
- Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan semua perbuatan dalam bentuk apapun tanpa terkecuali yang berkaitan dengan penggunaan Merek “ KARUNG WARING “ GAYA BARU” KUALITAS EXPORT”” secara tanpa hak tersebut.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil dengan total sejumlah. Rp. Rp. 3.150.000.000,- ( Tiga Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). dan kerugian immateriil sejumlah Rp. 3.150.000.000,- ( Tiga Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Sehingga jumlah keseluruhan yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sebanyak Rp. 6.300.000.000,- ( Enam Milyar Tiga ratus Juta Rupiah). kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus untuk segera menyampaikan salinan isi putusan dalam perkara ini kepada TURUT TERGUGAT setelah tanggal putusan diucapkan;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conversatoir beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan milik TERGUGAT dalam perkara ini salah satunya sebidang tanah beserta bangunannya yang berada diatasnya yang terletak di Jln bukittinggi-Padang Luar KM 4, Samping Jati Perabot, Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatra Barat 26181 dengan nomor sertifikat 00001/PADANG LUAR/1984 NOP PBB P2 13.06.060.039.003-0218,8 serta yang lainnya baik berupa benda tetap/tidak bergerak maupun benda tidak tetap/bergerak;
Memutuskan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), maupun kasasi dan peninjauan kembali. |