Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan cara membuat keputusan sepihak melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat-I yang telah mengalihkan Para Penggugat untuk di pekerjakan sebagai pekerja pada Tergugat-II dan tindakan Tergugat-II yang menerima Para Penggugat sebagai pekerja pada Tergugat-II yang ditempatkan pada Tergugat-I tanpa melalui proses yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukun;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan batal demi hukum;
- Menyatakan anjuran tertulis Dinas Ketenakerjaan Kota Medan No.500.16.14/3268 tertangal 21 Juni 2024 tidak sesuai karena tidak mencerminkan rasa keadilan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat-I dan Tergugat-II sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar hak-hak Para Penggugat sesuai Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja junto Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021, dengan perincian sebagai berikut : ------------------------
Penggugat DIAN, berhak menerima : ----------------------------
- Uang Pesangon 7 x Rp. 3.769.000,- = Rp. 26.383.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja :
3 x Rp. 3.769.000,- = Rp. 11.307.000,-
Jumlah = Rp. 37.690.000,-
Penggugat DONY IRAWAN MANIK, berhak menerima : ---------------
- Uang Pesangon 8 x Rp. 3.769.000,- = Rp. 30.152.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja :
3 x Rp. 3.769.000,- = Rp. 11.307.000,-
Jumlah = Rp. 41.459.000,-
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar hak-hak Para Penggugat lainnya yang belum diberikan yang tidak dapat disahkan atas terjadinya pemutusan hubungan kerja sepihak;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dijalankan / diletakkan dalam perkara ini atas harta benda milik Tergugat-I dan Tergugat-II ;
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari bila mana Tergugat-I dan Tergugat-II tidak mau ataupun lalai memenuhi atau mentaati isi bunyi Putusan atas perkara ini terhitung sejak Putusan atas perkara ini telah berkekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde) ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan atau dijalankan dengan serta merta (Uit Voorbaar bij Vorrad) atau terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan (verzet), Banding atau Kasasi ;
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar ongkos perkara ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk mengambil dan menjatuhkan putusan hukum yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aquo et bono). |