Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
207/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn 1.DIAN
2.DONY IRAWAN MANIK
2.PT.TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR
3.PT.HR PRO (SOS)
Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 207/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIAN
2DONY IRAWAN MANIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hidayat, SHDIAN
2Hidayat, SHDONY IRAWAN MANIK
Tergugat
NoNama
1PT.TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR
2PT.HR PRO (SOS)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan cara membuat keputusan sepihak melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat-I yang telah mengalihkan Para Penggugat untuk di pekerjakan sebagai pekerja pada Tergugat-II dan tindakan Tergugat-II yang menerima Para Penggugat sebagai pekerja pada Tergugat-II yang ditempatkan pada Tergugat-I tanpa melalui proses yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukun;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Ketenakerjaan Kota Medan No.500.16.14/3268 tertangal 21 Juni 2024 tidak sesuai karena tidak mencerminkan rasa keadilan;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat-I dan Tergugat-II sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan;

 

  1. Menghukum  Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar hak-hak Para Penggugat sesuai Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja junto Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021, dengan perincian sebagai berikut : ------------------------

Penggugat DIAN, berhak menerima : ----------------------------

  • Uang Pesangon 7 x Rp. 3.769.000,-     = Rp. 26.383.000,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja :

                       3 x Rp. 3.769.000,-     = Rp. 11.307.000,-

                              Jumlah          = Rp. 37.690.000,-

Penggugat DONY IRAWAN MANIK, berhak menerima : ---------------

  • Uang Pesangon 8 x Rp. 3.769.000,-     = Rp. 30.152.000,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja :

                       3 x Rp. 3.769.000,-     = Rp. 11.307.000,-

                              Jumlah          = Rp. 41.459.000,-

  1. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar hak-hak Para Penggugat lainnya yang belum diberikan yang tidak dapat disahkan atas terjadinya pemutusan hubungan kerja sepihak;

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dijalankan / diletakkan dalam perkara ini atas harta benda milik Tergugat-I dan Tergugat-II ;

 

  1. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari bila mana Tergugat-I dan Tergugat-II tidak mau ataupun lalai memenuhi atau mentaati isi bunyi Putusan atas perkara ini terhitung sejak Putusan atas perkara ini telah berkekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde) ;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan atau dijalankan dengan serta merta (Uit Voorbaar bij Vorrad) atau terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan (verzet), Banding atau Kasasi ;

 

  1. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar ongkos perkara ;

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk mengambil dan menjatuhkan putusan hukum yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak