Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mdn 1.HADI YANTO, S.H., M.H.
2.ANDI PRAYOGI
PT. SISTEM TEKNOLOGI REGULARISASI ELEKTRONIK AKTIVITAS MILENIAL (PT. STREAM) Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HADI YANTO, S.H., M.H.
2ANDI PRAYOGI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Frendy Marcopolo Siregar, S.H.Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.
2Frendy Marcopolo Siregar, S.H.ANDI PRAYOGI
Termohon
NoNama
1PT. SISTEM TEKNOLOGI REGULARISASI ELEKTRONIK AKTIVITAS MILENIAL (PT. STREAM)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON PAILIT – I dan PEMOHON PAILIT – II untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERMOHON PAILIT / SISTEM TEKNOLOGI REGULASI ELEKTRONIK AKTIVITAS MILENIAL (PT. STREAM) perseroan terbatas yang didirikan dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. Sistem Teknologi Regularisasi Elektronik Aktivitas Milenial” Disingkat “STREAM” No. 01 Tanggal 01 November 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Iskandar Sawaleo, S.H., M.Kn., dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat keputusan No. AHU-0058197.AH.01.01.Tahun 2019 tertanggal 05 November 2019 yang saat ini beralamat di Jalan. Pancing No.93, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kotamadya Medan, Sumatera Utara dahulu beralamat di Jalan Platina VII No. 18A&B, Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dalam keadaan PAILIT DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA ;

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan TERMOHON PAILIT ;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat :

ZULPAHMI HARAHAP,S.H. dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus, Nomor : AHU-496AH.04.05-2022, yang beralamat di Jalan Nusa Indah IV no.23, Komplek Pemda TK.I, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara sebagai Kurator dalam membereskan harta Pailit ;

 

  1. Menyatakan biaya kepailitan dan Jasa (Fee) kepailitan akan ditetapkan setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya ;

 

  1. Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak