Dakwaan |
- DAKWAAN :
Primair :
Bahwa terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG selaku pihak yang menguasai atau memiliki lahan perkebunan kelapa sawit sejumlah 60 (enam puluh) bidang tanah yang bersertifikat hak milik (SHM) dengan luas 1.059.852 m2 / 105,982 Ha di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan IMRAN S. Pd.I (berkas/penuntutan terpisah) selaku Kepala Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat periode tahun 2010 s/d 2016, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor : 141-01/SK/2010 tanggal 07 Januari 2010 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Se Kabupaten Langkat, pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, dalam kurun waktu antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2022 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2007 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tipikor Klas I-A di Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Negeri Tipikor Klas I-A di Medan telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yaitu melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam/hutan suaka margasatwa, yaitu dengan mengalih fungsikan kawasan suaka alam / hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan sawit dengan luas 1.059.852 m2/105,982 Ha kemudian ditanah tersebut juga telah terbit 60 (enam puluh) Sertifikat Hak Milik (SHM), adapun lahan tersebut berada didalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timut Laut di Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara dengan dasar Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor. 811/Kpta/Um/11/1980 tanggal 5 November 1980 tentang Penghunjukan Areal Hutan Karang Gading dan Langkat Timur Laut seluas 15.765 ha yang terletak di daerah Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.44/Menhut-II/2005 tentang penunjukan kawasan hutan di daerah Propinsi Dati I Sumatera Utara seluas lebih kurang 3.742.120 Hektare jo Keputusan Menhut No.SK.201/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Keputusan Menhut Nomor : SK.44/Kpts-11/2005 dan perubahan peruntukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Sumut dan Kawasan SM KG/LTR sudah di Tata Batas pada tahun 1942 untuk Wilayah Karang Gading, dan pada tahun 1943 untuk Wilayah Langkat Timur Laut. Pada tahun 1984/1985 dilakukan rekonstruksi batas sepanjang 26.344 Km yang dilaksanakan oleh Subbiphut Pematang Siantar dan pada tahun 1998 dilakukan rekonstruksi ulang oleh BPKH Wilayah 1 Medan dan pengelolaan Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumbaer Daya Alam (BBKSDA) Propinsi Sumatera Utara sesuai ketentuan yang mengatur pengelolan Kawasan Suaka Margasatwa, perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yaitu “ Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam”, dan Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dicabut) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yaitu “ Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”, melakukan perbuatan memperkaya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG sejumlah Rp 867.310 801.096,42 (delapan ratus enam puluh tujuh milyar tiga ratus sepuluh juta delapan ratus satu ribu sembilan puluh enam rupiah empat puluh dua sen) dan IMRAN, S.Pd.I yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu kerugian keuangan negara berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor : PE.03.03-SR-25/PW02/5.1/2022 tanggal 28 Nopember 2022 jumlah kerugian keuangan negara atas penguasaan dan pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat sebesar Rp 10.508.855.498,42 (sepuluh miliar lima ratus delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat dua sen) dan kerugian perekonomian Negara berdasarkan perhitungan Ahli Perekonomian Negara dari Universitas Gajah Mada Rimawan Pradiptyo, Ph.D yaitu nilai profit (present value) total adalah sebesar Rp 69.624.428.750.- (enam puluh sembilan milyar enam ratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), selanjutnya nilai tersebut dijumlahkan dengan biaya pemulihan hutan sebesar Rp. 787.177.516.848,- (tujuh ratus delapan puluh tujuh milyar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) maka total kerugian yang diperhitungkan adalah Rp. 856.801.945.598,- (delapan ratus lima puluh enam milyar delapan ratus satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah). Perhitungan ini tidak termasuk kerugian hasil tebangan kayu saat hutan suaka margasatwa dijadikan lahan kebun sawit, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada sekitar tahun 1999 sampai dengan tahun 2000 terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG bersama dengan 2 (dua) orang temannya yaitu Tjokro Harianto alias Ahok dan Sudarman alias Cai Seng membeli lahan tanah kebun untuk pertanian dengan luas kurang lebih 60 (enam puluh) hektar dengan kondisi lahan sebagian masih ditanami tanaman sawit dan tambak ikan dilokasi Dusun V Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang belum bersertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian lahan pertanian yang mereka beli bertiga secara patungan tersebut, dikelola oleh Tjokro Harianto alias Ahok dan Ahmad Sayadi alias Didit untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit yaitu dengan dilakukan pembersihan lapangan kebun yang akan dijadikan perkebunan tanaman kelapa sawit tersebut.
- Bahwa terhadap tanah/lahan yang dibeli oleh terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG bersama dengan 2 (dua) orang temannya tersebut, pada sekitar tahun 2001 diurus peningkatan suratnya untuk ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM) ke Kantor Badan Pertanahan Langkat (selanjutnya disebut Kantah BPN Langkat) yang jumlahnya menjadi 46 (empat puluh enam) sertifikat.
- Bahwa dalam pengurusan/peningkatan untuk menjadi sertifikat ke Kantah BPN Langkat tersebut, terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG meminta bantuan Ismail (orangtua Imran, S.Pd.I) dan Ahmad Sayadi alias Didit dan Syaiful Azwan yang merupakan oknum PNS di Satpol PP Kab. Langkat.
- Bahwa untuk nama kepemilikan tanah tersebut, terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG beli bersama 2 (dua) orang temannya tersebut diatas, disamping menggunakan nama mereka sendiri, mereka juga menggunakan nama-nama orang lain yaitu pegawai/karyawan dari terdakwa terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG yang antara lain bernama Poniman (supir terdakwa), Darwin Simanjorang (operator alat berat dilapangan), Ahmad Sayadi alias Didit (teman Tjokro Harianto/Ahok), Sulianto (karyawan terdakwa), Elin Supiani (isteri Ahmad Sayadi), Emmy Flora Silitonga (isteri Darwin Simanjorang), Sumiani (mantan isteri Sulianto), Ardiansyah (adik kandung Ahmad Sayadi) dan pada waktu yang bersamaan juga ada dari Group Satpol PP Kab. Langkat antara lain Zulhanuddin, Ilham Miarto, M. Sirait, Syaiful Aswan dan Hasanuddin sedang mengurus pembuatan sertifikat tanah hak milik atas nama mereka padahal pada umumnya mereka tidak bertempat tinggal di Desa Tapa Kuda Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat sesuai dengan letak tanah tersebut.
- Bahwa dalam pengurusan untuk peningkatan hak atas tanah tersebut, terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG menggunakan alas hak berupa surat-surat ganti yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura yang pada saat itu dijabat oleh Ismail (orangtua Imran, S.Pd. I/berkas terpisah)
- Bahwa setelah pengurusan sertifikat selesai, terbitlah 46 (empat puluh enam) SHM yang terletak di Desa Tapak Kuda KecamatanTanjungpura Kab. Langkat yaitu :
- SHM No. 24 Tahun 2001 an. Suliyanto
- SHM No. 25 Tahun 2001 an. Alexander Halim
- SHM No. 26 Tahun 2001 an. Ilham Miarto
- SHM No. 27 Tahun 2001 an. Emmy Flora Silitonga
- SHM No. 28 Tahun 2001 an. Ilham Miarto
- SHM No. 29 Tahun 2001 an. Syaiful Azwan
- SHM No. 30 Tahun 2001 an. Emmy Flora Silitonga
- SHM No. 31 Tahun 2001 an. Darwin Simanjorang
- SHM No. 32 Tahun 2001 an. Alexander Halim
- SHM No. 33 Tahun 2001 an. Elin Supiani
- SHM No. 34 Tahun 2001 an. Alexander Halim
- SHM No. 35 Tahun 2001 an. TjokroHarianto
- SHM No. 36 Tahun 2001 an. Sumiani
- SHM No. 37 Tahun 2001 an. Poniman
- SHM No. 38 Tahun 2001 an. Ilham Miarto
- SHM No. 39 Tahun 2001 an. Zulhanuddin
- SHM No. 40 Tahun 2001 an. Suliyanto
- SHM No. 41 Tahun 2001 an. TjokroHarianto
- SHM No. 42 Tahun 2001 an. Emmy Flora Silitonga
- SHM No. 43 Tahun 2001 an. Sudarman
- SHM No. 44 Tahun 2001 an. Sumiani
- SHM No. 45 Tahun 2001 an. Darwin Simanjorang
- SHM No. 46 Tahun 2001 an. Sudarman
- SHM No. 47 Tahun 2001 an. Elin Supiani
- SHM No. 48 Tahun 2001 an. Suliyanto
- SHM No. 49 Tahun 2001 an. Sudarman
- SHM No. 50 Tahun 2001 an. Ahmad Sayadi
- SHM No. 51 Tahun 2001 an. Darwin Simanjorang
- SHM No. 52 Tahun 2001 an. Ahmad Sayadi
- SHM No. 53 Tahun 2001 an. Poniman
- SHM No. 54 Tahun 2001 an. Elin Supiani
- SHM No. 55 Tahun 2001 an. Ahmad Sayadi
- SHM No. 56 Tahun 2001 an. TjokroHarianto
- SHM No. 57 Tahun 2001 an. Hasanuddin
- SHM No. 58 Tahun 2001 an. M. Sirait
- SHM No. 59 Tahun 2001 an. Zulhanuddin
- SHM No. 60 Tahun 2001 an. Syaiful Azwan
- SHM No. 61 Tahun 2001 an. Hasanuddin
- SHM No. 62 Tahun 2001 an. M. Sirait
- SHM No. 63 Tahun 2001 an. Hasanuddin
- SHM No. 64 Tahun 2001 an. Ardiansyah
- SHM No. 65 Tahun 2001 an. Sumiani
- SHM No. 66 Tahun 2001 an. Ardiansyah
- SHM No. 67 Tahun 2001 an. Poniman
- SHM No. 68 Tahun 2001 an. Ardiansyah
- SHM No. 69 Tahun 2001 an. M. Sirait
- Bahwa 46 (empat puluh enam) Sertifikat Hak Milik diterbitkan oleh BPN Langkat atas bidang tanah di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dengan luas keseluruhan lebih kurang 820.328 m?2;, dari beberapa sertifikat hak milik tersebut sebenarnya milik terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG akan tetapi disamarkan dengan menggunakan nama karyawan/pegawainya atau orang lain dengan niat untuk menghindari adanya aturan pembatasan luas Hak Milik dikarenakan adanya aturan untuk penggunaan tanah dengan fungsi Pertanian karena nama-nama pemilik yang tertera dalam SHM tersebut tidak mengetahui bahwa nama mereka digunakan untuk pengurusan SHM tersebut.
- Bahwa pada sekitar tahun 2003 sampai dengan tahun 2004 setelah ada dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum atas perambahan Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Dan Langkat Timur Laut dimana petugas dari Kantor Pertanahan Langkat juga telah dipanggil sebagai saksi dan melakukan pengukuran bersama petugas Kehutanan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Medan bahwa kawasan tersebut termasuk dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Dan Langkat Timur Laut. Termasuk lahan milik terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG yang diperiksa oleh Polres Langkat, saat itu RUDI alias ACAI diminta oleh terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG untuk membuat pengakuan di Polres Langkat sebagai pemilik dari lahan sekitar 200 Ha tersebut, untuk membuat seolah-olah RUDI alias ACAI adalah sebagai pemilik lahan yang sebenarnya. Maka atas arahan terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG, RUDI alias ACAI kemudian membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) beberapa Sertifikat Hak Milik dari atas nama Ahmad Sayadi alias Didit, Ellin Supiani (Istri Ahmad Sayadi/Didit), Ardiansyah (Adik Ahmad Sayadi) dan beberapa lainnya di Notaris Minarny Theh yang beralamat di Medan.
- Bahwa terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG membuat luasan tanah menjadikannya dipecah-pecah supaya tidak melebihi 20 Hektar per bidang untuk menghindari pembatasan luas Hak Milik untuk fungsi Pertanian yang dalam peraturannya bertentangan dengan : Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yaitu seorang atau orang-orang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik milik sendiri atau kepunyaan orang lain atau dikuasai seluruhnya tidak boleh lebih dari 20 hektar, baik sawah, tanah kering maupun sawah dan tanah kering.
- Bahwa adanya pemilik tanah yang ada di 46 Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut ternyata tidak bertempat tinggal/berdomisili di Kecamatan dimana letak tanah tersebut berada atau di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat letak tanah tersebut berada, hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 huruh d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian.
- Bahwa untuk mengetahui asal usul atau alas hak terbitnya 46 (empat puluh) enam SHM tersebut Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pencarian dan atau penggeledahan di Kantor Pertanahan Langkat dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov Sumut, tetapi tidak ditemukan lagi dokumen-dokumen berupa warkah surat-surat yang dijadikan dasar penerbitan SHM tersebut diatas. Oleh karena itu maka diduga kuat bahwa penerbitan 46 (empat puluh enam) SHM yang dikeluarkan pada tahun 2001 di Kantor Pertanahan Langkat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bahwa setelah terbit 46 (empat puluh enam) SHM tersebut, selanjutnya pada tahun 2003 Wenny Adytia Kurniawan, SH, S.PN selaku Notaris danPPAT di Kab. Langkat membuat Akte Jual Beli sebanyak 13 (tiga belas) buah, dimana dalam Akte Jual Beli tersebut menerangkan bahwa telah dilakukan Jual Beli Tanah yang sudah bersertifikat atas nama :
- Zulhanuddin (2 SHM No. 39, 59),
- Ilham Miarto (3 SHM No. 26, 28, 38),
- M. Sirait (3 SHM No. 58, 62, 69),
- Syaiful Aswan (2 SHM No. 29, 60)
- dan Hasanuddin (3 SHM No. 57, 61, 63)
selaku penjual yang selanjutnya dibeli oleh Alexander Halim (5 SHM No. 57, 58, 59, 39, 63), Sudarman (4 SHM No. 62, 28, 38, 69 ) dan Tjokro Harianto (4 SHM No. 29, 81, 60, 26) selaku Pembeli..
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2004 untuk pengembangan luas lahan perkebunan sawit tersebut, terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG membeli tanah/lahanya itu tanah milik Keluarga Besar Sitanggang (Sitanggang Group) seluas 19 (Sembilan belas) hektar yang sudah memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 14 (empat belas) sertifikat yang terletak di Desa Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat yaitu :
No
|
No SHM
|
Tanggal SHM
|
Nama pada SHM
|
Luas (m?2;)
|
1
|
100
|
30 Maret 1998
|
Maria Magdalena Sitanggang
|
10,532
|
2
|
101
|
30 Maret 1998
|
Henri Sitanggang
|
18,965
|
3
|
102
|
30 Maret 1998
|
Akbertan Sitanggang
|
14,595
|
4
|
106
|
30 Maret 1998
|
Djasman Sitanggang
|
18,075
|
5
|
108
|
30 Maret 1998
|
Punguan Nainggolan
|
13,761
|
6
|
109
|
30 Maret 1998
|
Henri Sitanggang
|
17,193
|
7
|
110
|
30 Maret 1998
|
Hamsaper Jon Very Sitanggang
|
18,714
|
8
|
111
|
30 Maret 1998
|
Meriati Kristiana Sitanggang
|
18,050
|
9
|
112
|
30 Maret 1998
|
Akbertan Sitanggang
|
19,393
|
10
|
113
|
30 Maret 1998
|
Posman
|
17,886
|
11
|
114
|
30 Maret 1998
|
Meriati Kristiana Sitanggang
|
16,472
|
12
|
115
|
30 Maret 1998
|
Parlindungan Hamonangan Sitanggang
|
19,209
|
13
|
116
|
30 Maret 1998
|
Lasman
|
18,117
|
14
|
99
|
30 Maret 1998
|
Imarotua Hotmaida Sitanggang
|
14,324
|
- Bahwa sebelum terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG membeli lahan tanah milik Sitanggang Group tersebut, Yosia Sembiring, SH selaku Kantah BPN Langkat pada tahun 1995 sampai dengan tahun 2000 telah menerbitkan 14 (empat belas) bidang tanah atas nama Sitanggang dan keluarga (Sitanggang Group) berupa hak milik untuk pertanian yang mana seharusnya pemohon harus berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi tanah (harus disertai KTP), karena berdasarkan aturan di dalam pasal 1 ayat(1) Perpu No.56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yaitu seorang atau orang orang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga bersama sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik milik sendiri atau kepunyaan orang lain atau di kuasainya seluruhnya tidak boleh lebih dari 20 hektar baik sawah, tanah kering maupun sawah dan tanah kering, apalagi tanah yang dimohonkan oleh Sitanggang grup berada di dalam hutan suaka margasatwa, yang harusnya oleh Yosia Sembiring mengetahui hal tersebut dan tidak memberikan hak apapun.
- Bahwa setelah melihat ketentuan dan peraturan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa pemberian hak tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tahun 1998 atas nama Sitanggang group tersebut seharusnya tidak dapat diberikan karena bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang seharusnya meminta izin dari Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan
- Bahwa adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2001 dan berdasarkan Ploting di Peta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 811/Kpts/UM/11/1980 tanggal 05 Nopember 1980 serta hasil pengecekkan di lapangan bahwa sertifikat dimaksud masuk dalam kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut dan memperhatikan pasal 19 ayat(1) Jo pasal 40 ayat (1) UU Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, bahwa kegiatan pertanian dilakukan didalam kawasan suaka margasatwa karang gading Langkat Timur Laut adalah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa jika merujuk kembali kepada tahun 2001, BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Sumatera Utara ketika melakukan patroli di lokasi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut Desa Tapak Kuda menemukan bahwa sebagian besar nama-nama yang ada dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) bukanlah milik dari nama tersebut yaitu para pekerja, sedangkan pemilik sebenarnya adalah terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG. Atas adanya temuan tersebut Tim dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Sumatera Utara mengirim surat kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Langkat perihal menanyakan keabsahan sertifikat yang diterbitkan di lokasi hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut Desa Tapak Kuda. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Ir.Sahat M.Siahaan menyatakan bahwa prosedur penerbitan SHM tersebut telah sesuai, karena adanya pemohon yang mengajukan permohonan penerbitan SHM dengan melengkapi permohonan berupa surat tanah sebagai alas hak tanah, dan bukti bukti kepemilikkan seperti :
- Bukti jual beli, Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa
- Surat Pernyataan bahwa tanah tersebut dikuasainya yang diketahui oleh Kepala Desa dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dalam sengketa,Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, SPPTBB tahun berjalan
- Bahwa setelah permohonan dan kelengkapannya dipenuhi,selanjutnya diajukan ke Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, kemudian tanah yang dimohonkan tersebut dilakukan Pengukuran di lapangan dimana sebelumnya Pemohon sudah memberikan patok/batas atas tanah, selanjutnya petugas ukur/menggambarkan gambar ukur isi tanah yang diukur dan jiran, tetangga berkewajiban menandatangani serta diketahui oleh kepala desa Dusun V Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
- Setelah itu Panitia A melakukan pemeriksaan terhadap surat surat alas hak si pemohon, apakah telah sesuai dan kemudian melakukan cek lapangan, selanjutnya Panitia A membuat Risalah untuk menerangkan data yuridis dan fisik tanah dilokasi Dusun V Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura Kabupaten Langkat, kemudian Surat Keterangan diajukan ke Kepala Kantor untuk ditandatangani dengan pembayaran BPTB.
- Akan tetapi ketika dimintakan kembali arsip/warkah dari surat-surat permohonan penerbitan awal SHM tersebut, pihak Kantor Badan Pertanahan Langkat tidak dapat menunjukkannya dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata dokumen/arsipnya juga sudah tidak dapat ditunjukkan.
- Bahwa pada tahun 2007 terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG membelikembali lahan/tanahdariHelmansyah yangsudahbersertifikat SHM No. 12 tahun1975 seluaslebih kurang 5 (lima) hektar.
- Bahwa pada sekitar tahun 2007 Tjokro Harianto alias Ahok, menjual lahan tanah kebun kelapa sawit miliknya tersebut kepada terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG dengan membuatkan perjanjian Jual Beli di Notaris Minarni Thehsehingga dengan adanya jual beli tersebut kerjasama antara terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG dengan Tjokro Harianto alias Ahok berakhir.Demikikan juga pada sekitar tahun 2008 Sudarman alias Cai Seng, menjual lahan kebun kelapa sawit miliknya tersebut kepada terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG dengan surat perjanjian Jual beli di Notaris Minarni Theh, sehingga dengan perjanjian jual beli tersebut kerja sama antara terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG dengan Sudarman alias Cai Seng pun berakhir dan sejak itulahterdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG mengelola sendiri lahan perkebunan kelapa sawit tersebut.
- Setelah Tjokro Harianto alias Ahok dan Sudarman alias Cai Seng tidak lagi terlibat lagi dalam urusan pengelolaan perkebunan kelapa sawit tersebut, maka pengelolaan kebun kelapa sawit tersebut seolah-olah dikelola oleh Koperasi Sinar Tani Makmur Cabang Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang didirikan oleh terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG, akan tetapi sebenarnya dikelola langsung oleh terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG dengan mempekerjakan masyarakat sekitar..
- Bahwa pada sekitar tahun 2010 terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG membelikembali tanah/lahanmilik Ibnu Arkom dan kawan-kawan. Pada saat itu urusan jual beli tanah tersebut diurus olehAlm. Ismail (orangtua dari terdakwa IMRAN, S.Pd.I/berkas terpisah) yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda. Tanah yang dibeli oleh terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG tersebut sudahbersertifikat6 (SHM) yang terletak di Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat yang tidak terdaftar di Kantah BPN Langkat yaitu :
- SHM No. 3 Tahun 1975 an. MardinusAroef
- SHM No. 4 Tahun 1975 an. Basid
- SHM No. 7 tahun 1975 an. Ibnu Arkom
- SHM No. 8 Tahun 1975 an. G. Soenardi
- SHM No. 10 Tahun 1975 an. Darwis Husein
- SHM No. 11 Tahun 1975 an. Mukhtar Yusuf
- Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan peralihan nama SHM atau jual beli tanah yang sudah bersertifikat adalah adanya surat keterangan domisili/KTP/Resi KTP dari para pemilik/penjual dan pembeli, akan tetapi oleh karena nama-nama pemilik tanah yang ada didalam SHM tersebut bukan warga Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat maka terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG untuk mewujudkan niatnya menghubungi Imran, S.Pd.I untuk membuat /memecah surat kepemilikan tanah untuk diajukan sebagai akta jual beli kepada Notaris selanjutnya akan ditingkatkan kepemilikan hak atas tanah milik terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG yang seharusnya tidak dapat diberikan karena bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut serta tanpa izin dari Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan, menjadi sertifikat hak milik.terdakwa terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG
- Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan peralihan nama SHM atau jual beli tanah yang sudah bersertifikat adalah adanya surat keterangan domisili/KTP/Resi KTP dari para pemilik/penjual dan pembeli, akan tetapi oleh karena nama-nama pemilik tanah yang ada didalam SHM tersebut bukan warga Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat maka terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG menghubungi Imran, S.Pd.I terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG pada tanggal 9 Nopember 2013 dan tanggal 22 Nopember 2013 atau setidak tidaknya dalam tahun 2013 menghubungi dan meminta bantuan terdakwa Imran S.Pd.I yang pada waktu itu sebagai Kepala Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat untuk dibuatkan Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (RESI) dan Resi tersebut oleh terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG mengatakan untuk persyaratan balik nama dalam pengurusan surat-surat tanah di Desa Tapak Kuda dan selanjutnya terdakwa Imran S.Pd.I berkata “Kenapa harus pakai RESI”, dan dijawab oleh terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG untuk mengurus surat-surat tanah harus memakai alamat desa setempat dan penduduk desa setempat atau pinjam alamat, dan selanjutnya dijawab oleh terdakwa Imran S.Pd.I“ ya, nanti saya buatkan” kemudian terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG meminta dibuatkan RESI untuk dua orang yaitu atas namanya sendiri yaitu .Alexander Halim Alias Akuang dan atas nama .Alfons Halim (yang merupakan anak Alexander Halim Alias Akuang) dan isterinya Lie Siew Kin, Kemudian Imran S.Pd.I tanpa menghirauan ketentuan yang berlaku dan mengetahui benar bahwa terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG dan Alfons Halim dan Lie Siew Kin bukanlah Penduduk di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan sepengetahuannya beralamat/ bertempat tinggal di Medan hal tersebut sudah bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) huruf d Perpres Nomor 25 tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil dan ketentuan atau syarat-syarat untuk mengajukan Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (RESI ) diantaranya :
- Penduduk setempat
- Sudah dewasa minimal 17 tahun
- Warga negara indonesia (WNI)
- Yang mengajukan RESI harus datang sendiri ke kantor Kepala Desa dan tidak boleh diwakilkan.
- Selanjutnya Imran S.Pd.I sebagai Kepala Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura untuk terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG menerbitkan dengan menandatangani dan Stempel asli RESI tetapi memakai alamat orang lain yang tinggal di Desa Tapak Kuda demikian pula anggota/pegawai kebun sawit milik terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG juga dibuatkan Resi dengan cara datang ke kantor Kepala Desa Tapak Kuda untuk mengambil RESI tersebut bahkan resi KTP yang dikeluarkan tidak pernah ditindaklanjuti menjadi KTP yang permanen hal ini bertentangan dengan penjelasan umum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu “Setiap Penduduk wajib mencatatkan biodata Penduduk yang diawali dengan pengisian formulir biodata Penduduk di desa/kelurahan secara benar.
- Bahwa selain membuat RESI untuk terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG dan anaknya Alfons Halim, ternyata Imran S.Pd.I juga membuat resi kepada orang lain yakni :
- Akbertan Sitanggang, tanggal 22 Nopember 2013
- Esti Ester Kudadiri, tanggal 22 Nopember 2013
- Sumiani, tanggal 9 Nopember 2013
- Suliyanto, tanggal 9 Nopember 2013
- Emmy Flora Silitonga, tanggal 22 Nopember 2013
- Darwin Simanjorang, tanggal 22 Nopember 2013
- Julinar Akhiria, tanggal 22 Nopember 2013
- Maria Magdalena Sitanggang, 22 Nopember 2013
- Lie Si Ew Kin, tanggal 22 Nopember 2013
- Henry Sitanggang, tanggal 22 Nopember 2013
- Ferryana Santi Nainggolan, tanggal 22 Nopember 2013
- Hamsaper Jon Very Sitanggang, tanggal 22 Nopember 2013
- Imarotua Hotmaida Sitanggang, tanggal 22 Nopember 2013
- Evi Avianti, tanggal 22 Nopember 2013 .
- RESI tersebut sudah ada ditulis nama-namanya serta tanda tangan pemohon RESI serta sudah ditempeli foto dari anggota terdakwa Alexander Halim Alias Akuang yang menyerahkan Blanko RESI tersebut kepada Imran, S.Pd.I dan selanjutnya Imran, S.Pd.I langsung menandatangai dan menyetempel asli Desa.
- Setelah mendapatkan RESI KTP dari Imran S.Pd.I kemudian sebagian tanah-milik terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG yang masih atas nama orang lain tersebut dialihkan kepemilikannya yang dimulai sekitar tahun 2003 selanjutnya terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG datang kekantor Notaris/PPAT WENNY ADITYA KURNIAWAN, SH, S.PN di Jalan KH. Zainul Arifin Nomor 7 Stabat Kabupaten Langkat dibawa oleh Ahwat untuk mengurus jual beli/balik nama terkait dengan kepemilikan tanah miliknya di Desa Tapak Kuda dan Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang masih menggunakan nama orang lain dan pada tahun 2013 ada 52 (lima puluh dua) Sertifikat Hak Milik yang dilakukan jual beli, untuk dialihkan ke nama terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG, Lie Siew Kin (isteri terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG) dan Alfons Halim (anak terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG), adapun SHM yang dibuatkan Akta Jual Beli adalah:
- SHM Nomor 28 atas nama Sudarman kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 38 atas nama Sudarman kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 43 atas nama Sudarman kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 46 atas nama Sudarman kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 49 atas nama Sudarman kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 62 atas nama Sudarman kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 69 atas nama Sudarman kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 99 atas nama Imarotua Hotmaida Sitangang kepda Alfons Halim.
- SHM Nomor 102 atas nama Albert Tan Sitanggang kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 108 atas nama Ungguan Nainggolan kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 112 atas nama Albert Tan Sitanggang kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 113 atas nama Posman Sitanggang kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 33 atas nama Ellin Supiani kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 47 atas nama Ellin Supiani kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 54 atas nama Ellin Supaini kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 50 atas nama Ahmad Sayadi kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 52 atas nama Ahmad Sayadi kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 55 atas nama Ahmad Sayadi kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 36 atas nama Sumiani kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 44 atas nama Sumiani kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 65 atas nama Sumiani kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 27 atas nama Emmi Flora Silitonga kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 30 atas nama Emmi Flora Silitonga kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 42 atas nama Emmi Flora Silitonga kepada Alfons Halim.
- SHM Nomor 37 atas nama Poniman kepada Alexander Halim.
- SHM Nomor 53 atas nama Poniman kepada Alexander Halim.
- SHM Nomor 67 atas nama Poniman kepada Alexander Halim.
- SHM Nomor 40 atas nama Sulianto kepada Alexander Halim.
- SHM Nomor 48 atas nama Sulianto kepada Alexander Halim.
- SHM Nomor 24 atas nama Sulianto kepada Alexander Halim.
- SHM Nomor 114 atas nama Heriati Kristiana Sitanggang kepada Alexander Halim.
- SHM Nomor 116 atas nama Lasman Sitanggang kepada Alexander Halim.
- SHM Nomor 115 atas nama Parlindungan Hamonangan Sitanggang kepada Alexander Halim.
- SHM Nomor 106 atas nama Jasman Sitanggang kepada Alexander Halim.
- SHM Nomor 31 atas nama Darwin Simanjorang kepada Alexander Halim.
- SHM Nomor 45 atas nama Darwin Simanjorang kepada Alexander Halim.
- SHM Nomor 51 atas nama Darwin Simanjorang kepada Alexander Halim.
- SHM Nomor 64 atas nama Ardiansyah kepada Alexander Halim.
- SHM Nomor 66 atas nama Ardiansyah kepada Alexander Halim.
- SHM Nomor 68 atas nama Ardiansyah kepada Alexander Halim.
- SHM Nomor 100 atas nama Maria Magdalena Sitanggang kepada Lie Siew Kin.
- SHM Nomor 101 atas nama Henri Sitanggang kepada Lie Siew Kin.
- SHM Nomor 109 atas nama Henri Sitanggang kepada Lie Siew Kin.
- SHM Nomor 110 atas nama Hamsaper Jhon Peri Sitanggang kepada Lie Siew Kin.
- SHM Nomor 111 atas nama Heriati Kristiana Sitanggan kepada Lie Siew Kin.
- SHM Nomor 26 atas nama Tjokro Harianto kepada Lie Siew Kin.
- SHM Nomor 29 atas nama Tjokro Harianto kepada Lie Siew Kin.
- SHM Nomor 35 atas nama Tjokro Harianto kepada Lie Siew Kin.
- SHM Nomor 41 atas nama Tjokro Harianto kepada Lie Siew Kin.
- SHM Nomor 56 atas nama Tjokro Harianto kepada Lie Siew Kin.
- SHM Nomor 60 atas nama Tjokro Harianto kepada Lie Siew Kin.
- SHM Nomor 61 atas nama Tjokro Harianto kepada Lie Siew Kin.
- Bahwa Surat Keterangan Domisili / Resi KTP yang dibuatkan oleh Imran S.Pd.I digunakan oleh terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG untuk pembuatan PPJB dan Akta Jual Beli (AJB) di depan Notaris/PPAT Saksi WENNY ADYTIA KURNIAWAN, SH, atas suruhan terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG dan pihak penjual pada umumnya tidak pernah hadir dan menandatangani AJB di depan PPAT, adapun dari pihak penjual yang datang bukan orang yang sebenarnya tetapi orang lain yang hadir dengan menunjukkan Resi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang tidak benar tetapi sudah dianggap sebagai penjual atau pembeli, Bahkan berdasarkan kuasa lisan dari (Alfons Halim) menandatangani Akta Jual Beli, hal ini bertentangan dengan Pasal 101 (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yaitu “Pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
- Bahwa Surat Keterangan Domisili / Resi KTP yang dibuat oleh Imran S.Pd.I tersebut akan digunakan sebagai persyaratan pembuatan PPJB dan Akta Jual Beli (AJB) di Notaris/PPAT Saksi WENNY ADYTIA KURNIAWAN, SH, S.PN.
- Bahwa resi KTP yang dibuatkan sebagai dasar akan dibuatnya akte jual beli tersebut, ternyata telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena persyaratan pembuatan resi ternyata tidak terpenuhi yaitu tidak mengisi formulir.
- Bahwa dalam transaksi jual beli tersebut pihak penjual yang datang bukan orang yang sebenarnya tetapi orang lain yang hadir dengan menunjukkan Resi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang tidak benar sudah dianggap sebagai penjual atau pembeli, bahkan ada berdasarkan kuasa lisan menandatangani Akta Jual Beli
- Hal ini bertentangan dengan Pasal 101 (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yaitu “Pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
- Bahwa untuk mewujudkan niatnya terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG membuat /memecah surat kepemilikan tanah untuk diajukan sebagai akta jual beli kepada Notaris selanjutnya akan ditingkatkan kepemilikan hak atas tanah milik terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG yang seharusnya tidak dapat diberikan karena bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut serta tanpa diberikan izin dari Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan apalagi tanah tersebut sudah menjadi sertifikat hak milik(SHM)
- Pada tahun 2013 terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG mendatangi Kantor Notaris/PPAT WENNY ADITYA KURNIAWAN,SH,S.PN , dengan maksud membuat sertifikat hak milik berkonsultasi terkait kepemilikkan Surat Hak Milik dari pembelian tanah yang dilakukannya di Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura Kabupaten Langkat, kemudian dilakukan cek bersih dan menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari tanah yang telah dibeli terdakwa dan kepada pekerja/karyawannya disuruh mengakui seolah olah sebagai pemilik dan akan menjualkan tanah dari dusun V Desa Tapak Kuda KecamatanTanjung Pura Kabupaten Langkat tersebut kepadanya dan berdasarkan nama yang digunakan tersebut, Notaris/PPAT WENNY ADITYA KURNIAWAN,SH,S.PN membuat dan dicantumkan di dalam Perjanjian Jual Beli
- Adanya syarat syarat yang harus dipenuhi oleh pihak penjual dan pembeli dalam penerbitan Akta Jual Beli di depan Notaris Wenny Aditya Kurniawan,SH,S.PN, berupa Cek bersih Hak Milik dari BPN, adanya sertifikat Hak Milik yang Asli, bukti PBB dari pemilik sertifikat, KTP suami isteri dari penjual dan pembeli wajib penduduk setempat, dikarenakan tanah yang dimohonkan tersebut adalah tanah absentee yaitu tanah yang pemiliknya atau subjek haknya bertempat tinggal diluar lokasi bidang tanah yang dibeli yakni dilokasi Dusun V Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan hal ini merupakan peraturan yang mengikat bagi pemilik lahan tanah, dan diajukan terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG,bahwa kemudian terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG menelepon Notaris Wenny Aditya Kurniawan,SH,S.PN dengan mengatakan pembuatan resi atas nama penjual dan pembeli sebagai persyaratan balik nama tanah absentee adalah urusan terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG bersama Imran,S. Pd.I (berkas/penuntutan terpisah) selaku Kepala Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura KabupatenLangkat. Kemudian selanjutnya pada tahun 2013 ada 52 (lima puluh dua) Sertifikat Hak Milik yang dilakukan jual beli di Notaris/PPAT yang sama.
- Bahwa untuk pengurusan jual beli dan balik nama 60 SHM tahun 2013 tersebut terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG dengan menggunakan jasa Kantor Notaris PPAT Wenny Aditya Kurniawan,SH,S.PN dengan memintakan cek bersih terlebih dahulu kepada Kantah BPN Langkat dan persyaratan lainnya. Pada saat itu Kepala Kantor BPN Langkat di jabat oleh Saut Ganda Tampubolon, SH, MH dan Kepala Seksi Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak dijabat oleh Robert Marpaung, SH serta Kepala Sub Seksi Pendaftaran Kantor Pertanahan Langkat dijabat oleh Samsul Efendi, BSc.
- Bahwa ketika adanya permohonan cek bersih tersebut, pihak yang berwenang untuk melakukan cek bersih di Kantor BPN Langkat tersebut tidak melakukan tugas pokok dan fungssnya secara profesional untuk melakukan pemeriksaan yang mendetail terhadap adanya pemblokiran (status blokir) yang sudah ada yaitu terhadap 22 SHM yang merupakan bagian dari 52 SHM yang dimintakan cek bersihnya oleh Notaris/PPAT Wenny Aditya Kurniawan, SH, S.PN sesuai dengan blokir yang telah diterangkan dengan surat Kepala Kantor BPN Langkat r Nomor 901-300.7/IV/2012 tanggal 24 April 2012 yang ditanda tangani oleh Dra Nurhayati selaku Kepala Kantor Pertanahan Langkat. .
- Bahwa oleh karena para pejabat tersebut tidak melalukan pengecekan cek bersih secara profesional dan aturan yang berlaku maka terhadap 52 SHM tersebut dapat dilakukan proses balik nama sesuai dengan permohonan dari Wenny Aditya Kurniawan, SH, S.PN sehingga 52 SHM tersebut beralih namanya kepada terdakwa terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG sebanyak 16 SHM, kepada Alfons Halim sebanyak 24 SHM dan kepada Lie Siew Kin sebanyak 12 SHM.
- Bahwa ditahun 2014 sampai dengan tahun 2016 Kasten Situmorang selaku Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional di Langkat menandatangani sertifikat hak milik yang artinya menerbitkan hak atas tanah yang terletak di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura dan yang terletak di Desa Pematang Cengal kecamatan Tanjung Pura dan terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, selaku Kepala kantor di BPN Langkat, tanpa pengecekan ke lokasi/lapangan yang sebenarnya harus diketahui bahwa lokasi itu dinyatakan diploting peta dari Badan Pertanahan Nasional, dan sudah mengetahui bahwa sertifikat hak milik yang diterbitkan di kawasan tersebut merupakan kawasan hutan/suaka margasatwa sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor :44 Tahun 2005 dan Kasten Situmorang selaku Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional langkat yang seharusnya melakukan tindakan pembatalan sertifikat yang sudah diterbitkan dan juga tidak memproses Hak Tanggungan :
- Atas nama Lie Sien Kin senilai Rp 200.000.000,- di Desa Tapak Kuda pada tanggal 16 Mei 2016;
- Atas nama Alexander Halim senilai Rp.200.000.000,- di Desa Tapak Kuda pada tanggal 16 Mei 2016;
- Bahwa sesuai dengan Peta Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 811/Kpts/Um/11/1980 tanggal 5 Nopember 1980 tentang “Penunjukan Areal Hutan Karang Gading dan Langkat Timur Laut seluas lebih kurang 15.765 Ha yang terletak di Daerah Tingkat II Langkat dan Daerah Tingkat II Deli Serdang, Daerah Tingkat 1 Sumatera Utara sebagai Hutan Suaka Alam c/q Suaka Margasatwa, tanah yang dibeli oleh terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG tersebut merupakan kawasan Hutan Suaka Margasatwa.
- Bahwa Kasten Situmorang, SH selaku Kantah BPN Langkat tahun 2014 sampai dengan 2016 sebelumnya mengetahui/menerima Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam Balai Besar Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten L:angkat, dengan Nomor Surat S.155/BBKSDASU-2/2015 tanggal 16 Januari 2015, Perihal Klarifikasi Atas Terbitnya Sertifikat Diatas Lahan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut, karena sudah dinyatakan bahwa berdasarkan Ploting di Peta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 811/Kpts/Um/11/1980 tanggal 05 November 1980 dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014, serta hasil pengecekan dilapangan bahwa sertifikat dimaksud Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut yang merupakan Kawasan Hutan Negara yang ditunjuk menjadi Kawasan Konservasi, sehingga apabila ada kegiatan pertanian yang dilakukan di dalam kawasan SM Karang Gading Langkat Timur Laut adalah tindak pidana kehutanan yang diancam pidana sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
- Bahwa oleh Kasten Situmorang, SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Langkat membalas Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam Balai Besar Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara dengan Nomor Surat :489-200/III/2015 tanggal 11 Maret 2015 Perihal: Jawaban Klarifikasi atas terbitnya Sertifikat di atas Kawasan Hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading, Langkat Timur Laut yang menyatakan : Bahwa Sertifikat Hak Milik yang terletak di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura dan Sertifikat Hak Milik yang terletak Di Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, keseluruhannya adalah benar terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat
-
- Bahwa yang dimaksud dengan Kawasan Suaka Marga Satwaadalah Kawasan Suaka Alam yang memiliki ciri-ciri khas berupa keanekaragaman serta keunikan jenis Satwa dimana kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan LangkatTimut Laut sebelumnya ditumbuhi pohon-pohon jenis Bakau, Api Api, Nyiri, Buta Buta, Pidada, Rengas, Nipah, dan kawasan suaka yang merupakan Habitat Satwa Liar seperti Raja Udang, Elang Laut, Kuntul, Bangau Hitam, Linsang Air , Kera, serta Mikroorganisme lainnya yang membentuk Ekosistem Hutan Bakau, sehingga areal Hutan tersebut perlu dibina kelestariannya untuk dapat dimanfaatkan bagi kepentingan Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, Kebudayaan, Rekreasi dan Parawisata.
- Bahwa hutan suaka margasatwa tersebut sebagaimana asalnya dari dulunya tutupannya adalah jenis tanaman mangrove atau mangrove sejati, dan oleh Tim BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah 1 Medanmelakukan Penataan Batas Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut sekira tahun 2004, 2006 dan 2009, dengan upaya melakukan antara lain :
- Melakukan teguran kepada masyarakat yang melakukan penggarapan lahan di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut melalui surat.
- Berkoordinasi dengan Camat setempat agar berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Propinsi Sumatera Utara dalam penempatan lahan yang berdekatan Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
- Berkoordinasi dengan Instansi terkait
- Kegiatan pengamanan dengan meminta bantuan personil dari pihak Kepolisian.
- Melakukan Operasi Gabungan bersama Kepolisian.
- Dilakukannya pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dengan Badan Pengawasan Daerah Propinsi Sumatera Utara, Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Badan Pegawasan Kabupaten Langkat. Laporan pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh Menteri Kehutanan pada tanggal 30 April 2007 dengan menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia , Kepala Badan Pertanahan Nasional, Bupati Deli Serdang dan Bupati Langkat dalam penyelesaian perambahan di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
- Bahwa Kawasan Suaka Marga Satwa yang merupakan bagian dari Kawasan Suaka Alam sebagaimana pengertian dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam yaitu kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kemudian dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa Hutan Suaka AlamSuakaMargasatwa Karang Gading dan LangkatTimur Laut Desa Tapak Kuda dan Desa PematangCengalKecamatan Tanjung Pura KabupatenLangkat merupakan bagian dari Hutan Kawasan Konservasi, Kawasan hutan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan bagian dari kawasan suaka alam yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang berada pada kawasan hutan merupakan habitat alami flora dan fauna. Keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya membentuk suatu rantai makanan dalam hutan yang saling berkaitan satu sama lain
Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sesuai fungsinya sebagai Kawasan Hutan terdiri dari :
- Kawasan Hutan Produksi yaitu kawasan hutan yang berfungsi untuk kegiatan eksploitasi dalam rangka pemanfaatan hasil hutan.
- Kawasan Hutan Lindung yaitu hutan yang keberadaannya dilindungi karena bermanfaat untuk menjaga ekosistem.
- Kawasan Hutan Konversi yaitu kawasan hutan yang dilindungi atau diproteksi untuk tujuan pelestarian hutan dan kehidupan di dalamnya agar berjalan sesuai fungsinya.
- Bahwa Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat adalah kawasan konservasi dengan pola kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Kawasan tersebut merupakan habitat hidup berbagai jenis flora dan fauna antara lain Kera, Lutung, dan Raja Udang. Untuk Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timut Laut yang berada di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, dimana Luas Resort Tanjung Pura : 4.200 Ha, Luas areal dikuasai masyarakat tutupan lahan perkebunan kelapa sawit (diluar KTH) : 830 Ha, Luas areal dikuasai masyarakat tutupan lahan pertanian lahan kering (diluar KTH): 14.37 Ha. Pihak-pihak yang melakukan penguasaan dan pengusahaan lahan, menggunakan modus antara lain didasarkan Surat Ganti Rugi (SGR)/ Surat Keterangan Tanah Ganti Rugi (SKTGR), Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa, Camat, Notaris dan ada yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Berdasarkan data pada BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Sumatera Utara pihak ketiga yang menguasai lahan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang adalah sebanyak 66 (enam puluh enam) masyarakat / terdiri dari:
Nomor
|
Nama Pengelola
|
Luas
|
Letak
|
Keterangan
|
1.
|
AKIAT
|
17,91 Ha
|
Desa Paluh Kurau
|
SKT
|
2.
|
ALANG MAIL
|
6,25 Ha
|
Desa Tapak Kuda
|
SKT
|
3.
|
ALI BERAS
|
57,66 Ha
|
Desa Paluh Kurau
|
SKT
|
4.
|
ALONG
|
512,84 Ha
|
Desa Paluh Kurau
|
SKT
|
5.
|
AMAT
|
6,3 Ha
|
Desa Paluh Kurau
|
SKT
|
6.
|
ANTO TAHU & HENDRA GUNAWAN
|
20,78 Ha
|
Desa Tapak Kuda
|
SKT
|
7.
|
SENGTOMANG
|
49,39 Ha
|
Desa Karang Gading
|
SKT
|
8.
|
ATIAM
|
17,75 Ha
|
Desa Karang Gading
|
SKT
|
9.
|
ATIAM LOSO
|
19,53 Ha
|
Desa Karang Gading
|
SKT
|
10.
|
BAHRAIN
|
20,04 Ha
|
Desa Paluh Kurau
|
SKT
|
11.
|
BAHRUM
|
24,6 Ha
|
Desa Paluh Kurau
|
SKT
|
12.
|
BAHTIAR
|
16 Ha
|
Desa Tapak Kuda
|
SKT
|
13.
|
BENTENG PU
|
3,06 Ha
|
Desa Paluh Kurau
|
SKT
|
14.
|
BUK RANI
|
30,95 Ha
|
Desa Paluh Kurau
|
SKT
|
15.
|
DARTO
|
11,45 Ha
|
Desa Paluh Kurau
|
SKT
|
16.
|
DUMASARI SIREGAR
|
4,91 Ha
|
Desa Tapak Kuda
|
SKT
|
17.
|
EKA MARINDAL MEDAN
|
15,01 Ha
|
Desa Tapak Kuda
|
SKT
|
18.
|
GINTING
|
23,96 Ha
|
Desa Paluh Kurau
|
SKT
|
19.
|
HAJI RASYID
|
114,24 Ha
|
Desa Paluh Kurau
|
SKT
|
20.
|
HAJI SYAID
|
73,97 Ha
|
Desa Paluh Kurau
|
SKT
|
21.
|
HARAHAP
|
33,03 Ha
|
Desa Karang Gading
|
SKT
|
22.
|
HUSIN DLLAJ
|
14,86 Ha
|
Desa Tapak Kuda
|
SKT
|
23.
|
ICIK
|
23,18 Ha
|
Desa Paluh Kurau
|
SKT
|
24.
|
IDIL
|
4,42 Ha
|
Desa Karang Gading
|
SKT
|
25.
|
INAN
|
20,6 Ha
|
Desa Paluh Kurau
|
SKT
|
26.
|
KELIAT
|
22,78 Ha
|
Desa Paluh Kurau
|
SKT
|
27.
|
KIBENG
|
96,50 Ha
|
Desa Tapak Kuda
|
SKT
|
28.
|
KOPERASI SINAR TANI MAKMUR (STM)
|
255,15 Ha
|
Desa Tapak Kuda
|
SHM
|
29.
|
KT STANDAR JAYA
|
3,7 Ha
|
Desa Suka Maju
|
SKT
|
30.
|
MASYARAKAT PERORANGAN
|
175,22 Ha
|
Desa Tapak Kuda
|
SKT
|
31.
|
MASYARAKAT PERORANGAN
|
415,67 Ha
|
Desa Suka Maju
|
SKT
|
32.
|
MAT DOLAH
|
16,43 Ha
|
Desa Paluh Kurau
|
SKT
|
33.
|
MAYOR SINULINGGA
|
36,89 Ha
|
Desa Pantai Cermin
|
SKT
|
34.
|
NAIM STABAT
|
19,06 Ha
|
Desa Tapak Kuda
|
SKT
|
35.
|
NAWI
|
25,75 Ha
|
Desa Karang Gading
|
SKT
|
36.
|
MASYARAKAT PERORANGAN
|
23,86 Ha
|
Desa Paluh Kurau
|
SKT
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|