Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004
E-mail : Kn.belawan@kejaksaan.go.id Website: https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
Reg. Perkara No. : PDM- 02 /Rp.9/Enz.2/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama
|
:
|
M.SYAFRI
|
Tempat lahir
|
:
|
Kota Bangun
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
43 Tahun/ 05 Juni 1981
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Perunggu No.87 Lingkungan 6 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Kota Medan
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Tidak bekerja
SD (tamat)
|
- PENAHANAN TERDAKWA
Penyidik
Perpanjangan PU
Perpanjangan PN I
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
29 Oktober 2024 s/d 17 November 2024
18 November 2024 s/d 27 Desember 2024
28 Desember 2024 s/d 26 Januari 2025
07 Januari 2025 s/d 26 Januari 2025
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa M.SYAFRI pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Perunggu Gang Kober Lingkungan 6 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang bersidang di Belawan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Johansyah Putra, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa M.Syafri memperjualbelikan Narkotika jenis shabu di Jalan Perunggu Gang Kober Lingkungan 6 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Kota Medan tepatnya didepan sebuah pondok. Berdasarkan informasi tersebut saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Johansyah Putra, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora menuju ke Jalan Perunggu Gang Kober Lingkungan 6 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Kota Medan dan setibanya di Jalan Perunggu Gang Kober Lingkungan 6 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Kota Medan tepatnya didepan sebuah pondok saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Johansyah Putra, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora melihat Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam digenggaman tangan kanan Terdakwa. selanjutnya ditemukan barang bukti dikantong belakang sebelah kanan yang digunakan terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp.90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Johansyah Putra, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora yang didampingi kepling setempat melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti dibawah tilam yang ada dikamar terdakwa berupa 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti yang ditemukan saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Johansyah Putra, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora berupa 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp.90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu adalah benar milik Terdakwa dimana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Sdr.Amek pada hari Rabu tanggal 23 September 2024 dengan tujuan dijual kembali dan uang sebesar Rp.90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa oleh PERUM PEGADAIAN Cabang Labuhan Deli No. 302/X/POL-10009/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR, Nik P.805894, selaku Manajer Pegadaian Cabang Labuhan Deli, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa M.SYAFRI berupa 1 (satu) buah plastic klip bening berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,22 (satu koma dua dua) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil berita acara analisis penimbangan terhadap Barang bukti Narkotika jenis sabu milik terdakwa M.SYAFRI oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan,SH Nomor : 6381/NNF /2024, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 , 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,22 (satu koma dua dua) gram adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina jenis sabu.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa M.SYAFRI pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Perunggu Gang Kober Lingkungan 6 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang bersidang di Belawan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Johansyah Putra, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa M.Syafri memiliki Narkotika jenis shabu di Jalan Perunggu Gang Kober Lingkungan 6 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Kota Medan tepatnya didepan sebuah pondok. Berdasarkan informasi tersebut saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Johansyah Putra, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora menuju ke Jalan Perunggu Gang Kober Lingkungan 6 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Kota Medan dan setibanya di Jalan Perunggu Gang Kober Lingkungan 6 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Kota Medan tepatnya didepan sebuah pondok saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Johansyah Putra, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora melihat Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam digenggaman tangan kanan Terdakwa. selanjutnya ditemukan barang bukti dikantong belakang sebelah kanan yang digunakan terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp.90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Johansyah Putra, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora yang didampingi kepling setempat melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti dibawah tilam yang ada dikamar terdakwa berupa 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti yang ditemukan saksi Sunardi, saksi Tohom Reymond, saksi Johansyah Putra, saksi Fachri Muhammad dan saksi Reinhard Simamora berupa 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp.90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu adalah benar milik Terdakwa dimana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Sdr.Amek pada hari Rabu tanggal 23 September 2024.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa oleh PERUM PEGADAIAN Cabang Labuhan Deli No. 302/X/POL-10009/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR, Nik P.805894, selaku Manajer Pegadaian Cabang Labuhan Deli, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa M.SYAFRI berupa 1 (satu) buah plastic klip bening berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,22 (satu koma dua dua) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil berita acara analisis penimbangan terhadap Barang bukti Narkotika jenis sabu milik terdakwa M.SYAFRI oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan,SH Nomor : 6381/NNF /2024, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 , 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,22 (satu koma dua dua) gram adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina jenis sabu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------
Belawan, 07 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
DANIEL SURYA PARTOGI,SH
Ajun Jaksa Nip.19940210 201801 1 002
NURLIZA FITRIYANI Br ANGKAT,SH,MH
Ajun Jaksa Nip.19960331 201801 2 001 |