Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2021/PN Mdn Pantun Marojahan Simbolon,SH DENIZON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 8/Pid.S/2021/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-14251/L.2.10/Enz.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Pantun Marojahan Simbolon,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENIZON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                   KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
                Tlp. (061) 4569504 Fax. (061)4521029 www.kejari-medan.go.id

“Untuk Keadilan”                                        P-30
      
Catatan Penuntut Umum
(Untuk Tindak Pidana Yang Didakwakan)
Nomor Reg Perkara : PDM-1422/L.2.10.3/Enz.2/12/2021
 
a.Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap    :    DENIZON   
Tempat lahir    :    Medan  
Umur/Tgl.Lahir    :    45 Tahun   / 04 Desember 01975
Jenis kelamin    :    Laki-laki
Kebangsaan    :    Indonesia
Tempat tinggal    :    Jalan Rahmadsyah Gang Famili Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area Kodya Medan
Agama    :    Islam
Pekerjaan    :    Kuli Panggul
Pendidikan    :
    SMA (Tamat)
b.Ditahan oleh Penyidik dan atau Jaksa Penuntut Umum dengan jenis Penahanan  :
Penyidik Polsek Medan Kota   :    Tidak dilakukan penahanan (menjalani rehabilittasi Loka Rumah
Sakit Jiwa Prof.Dr.Muhammad Ildrem sejak tanggal 27 September 2021  
Penuntut Umum    :    Tidak dilakukan penahanan (menjalani rehabilittasi Loka Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr.Muhammad Ildrem sejak tanggal 27 September 2021  

c.Catatan Tindak Pidana Yang Didakwakan :

---- Bahwa Terdakwa DENIZON, pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Rahmadsyah Gang Subur Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Tanpa hak atau melawan menggunakan Narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

---- Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 12.00 wib, saksi DARWIN TARIGAN, saksi ANGGITO D. SIANIPAR, saksi RINTO ARUAN dan saksi DARMANSYAH (masing-masing anggota Polri Polsek Medan Kota) mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang menggunakan Narkotika jenis shabu di Jalan Rahmadsyah Gang Subur Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area Kota Medan, selanjutnya para saksi menuju tempat tersebut dan para saksi melihat Terdakwa bersama dengan GANDA (belum tertangkap) dan ERI (belum tertangkap) dan para saksi mengatakan : “Jangan bergerak, polisi”, lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana GANDA dan ERI berhasil melarikan diri, kemudian para saksi melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pireks sisa pakai Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah mancis warna merah dari Terdakwa, kemudian para saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya , yang mana sebelumnya Terdakwa bersama GANDA dan ERI beli di Jalan Jati  seharga Rp.50.00 (lima puluh ribu rupiah) secara patungan, dengan maksud untuk digunakan oleh Terdakwa bersama GANDA dan ERI dengan cara dengan cara Narkotika jenis Shabu dimasukkan kedalam pipet kaca, kemudian Terdakwa membakarnya dengan mancis, lalu asapnya Terdakwa hisap seperti merokok selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Kota guna proses lebih hukum.

----- Bahwa benar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 8316 / NNF / 2021 tanggal 11 Oktober 2021 oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si,Apt Nrp 74110890 dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm.,Apt. Nrp 94061309 masing-masing selaku pemeriksa atas perintah kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti A. 1 (satu) Bungkus Plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, B. 1 (satu) Botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine  milik Terdakwa DENIZON adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Nomor : B/640/IX/KB/RH.06.01/2021/BNNP tanggal 27 September 2021 Atas Nama. DENIZON.
Kesimpulan dan Saran :
Bahwa mengingat yang bersangkutan, menurut hasil Asesmen hukum tidak ditemukan / tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, tergolong Pencandu Narkotika / Korban Penyalahgunaan Narkotika / Pencandu Narkotika merangkap Pengedar oleh karena itu kiranya yang bersangkutan dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilittasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 293/MENKES/SK/VIII/2013 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilittasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah serta masuk rehabilittasi yang dilakukan didalam Lapas atau Rutan.


------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------

Medan, 02 Desember 2021
JAKSA PENUNTUT UMUM

 


PANTUN M. SIMBOLON, S.H.M.H
            AJUN JAKSA
            NIP. 19920324 201503 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya