Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.S/2021/PN Mdn | Pantun Marojahan Simbolon,SH | DENIZON | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Des. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.S/2021/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Des. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-14251/L.2.10/Enz.2/12/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA “Untuk Keadilan” P-30 c.Catatan Tindak Pidana Yang Didakwakan : ---- Bahwa Terdakwa DENIZON, pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Rahmadsyah Gang Subur Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Tanpa hak atau melawan menggunakan Narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------ ---- Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 12.00 wib, saksi DARWIN TARIGAN, saksi ANGGITO D. SIANIPAR, saksi RINTO ARUAN dan saksi DARMANSYAH (masing-masing anggota Polri Polsek Medan Kota) mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang menggunakan Narkotika jenis shabu di Jalan Rahmadsyah Gang Subur Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area Kota Medan, selanjutnya para saksi menuju tempat tersebut dan para saksi melihat Terdakwa bersama dengan GANDA (belum tertangkap) dan ERI (belum tertangkap) dan para saksi mengatakan : “Jangan bergerak, polisi”, lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana GANDA dan ERI berhasil melarikan diri, kemudian para saksi melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pireks sisa pakai Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah mancis warna merah dari Terdakwa, kemudian para saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya , yang mana sebelumnya Terdakwa bersama GANDA dan ERI beli di Jalan Jati seharga Rp.50.00 (lima puluh ribu rupiah) secara patungan, dengan maksud untuk digunakan oleh Terdakwa bersama GANDA dan ERI dengan cara dengan cara Narkotika jenis Shabu dimasukkan kedalam pipet kaca, kemudian Terdakwa membakarnya dengan mancis, lalu asapnya Terdakwa hisap seperti merokok selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Kota guna proses lebih hukum. ----- Bahwa benar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 8316 / NNF / 2021 tanggal 11 Oktober 2021 oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si,Apt Nrp 74110890 dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm.,Apt. Nrp 94061309 masing-masing selaku pemeriksa atas perintah kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti A. 1 (satu) Bungkus Plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, B. 1 (satu) Botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Terdakwa DENIZON adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Medan, 02 Desember 2021
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |