Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.P/2025/PN Mdn LIA ANGGRAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 113/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIA ANGGRAINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Ibu dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2.826/U/Mdn/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 14 Mei 2010 yang semula tertulis“LIA ANGGRAINI, TOK” Menjadi “LIA ANGGRAINI”
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak