Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI MEDAN SOP FROM-08
“UNTUK KEADILAN”
SURAT - DAKWAAN
No. Reg. Perk. : Pdm – 11 / Enz.2 / 01 / 2025
- TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
HOTMATUA GULTOM
|
Tempat Lahir
|
:
|
Medan
|
Umur / tgl. Lahir
|
:
|
42 Tahun / 12 Februari 1982
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Air Bersih Ujung Gg.Mandiri No.2 Kel.Sidorejo I Kec.Medan Kota, Kota Medan
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Supir Angkot
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
Identitas Lain
|
|
|
- Foto Berwarna
|
:
|
Ada
|
- No KTP
|
:
|
Tidak ada
|
- No SIM
|
:
|
Tidak ada
|
- No Paspor
|
:
|
Tidak ada
|
- Lain-lain
|
:
|
-
|
- PENAHANAN
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 18-11-2024 s/d 07-12-2024
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 08-12-2024 s/d 16-01-2025
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 14-01-2025 s/d 02-02-2025
- DAKWAAN
PERTAMA
---------- Bahwa ia terdakwa HOTMATUA GULTOM pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pipit VII Kel.Tegal Sari Mandala II Kec.Medan Denai Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,“ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, ketika itu saksi Endra Safrizal bersama dengan saksi Pardamean Pasaribu, saksi Darwis Aryanto Purba.S.H.,M.H dan saksi Roberto Carlos Aritonang (keempatnya anggota Polri Polrestabes Medan) mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pipit VII Kel.Tegal Sari Mandala II Kec.Medan Denai Kota Medan sehingga para saksi langsung menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya disana saksi Carlos Aritonang melakukan penyamaran dengan membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa sambil memberikan uang sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah) kepada terdakwa lalu pada saat terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan tangan kanannya para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu para saksi menyita 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang dikuasai dari tangan kanan terdakwa kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dari saku celana sebelah kiri terdakwa.
- Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari RUSDI (belum tertangkap) dimana RUSDI menyuruh terdakwa untuk memperjualbelikan kembali narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada orang lain lalu terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) per paket.
- Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dalam membeli,menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan nguna diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisik Nomor LAB. : 6921/NNF/2024 tanggal 25 November 2024 dalam kesimpulannya bahwa barang bukti milik terdakwa HOTMATUA GULTOM berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperbuat dengan sebenarnya dengan mengingat sumpah jabatan oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol.S.Si.,M.Farm.,Apt dan R. Fani Miranda,S.T.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa HOTMATUA GULTOM pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pipit VII Kel.Tegal Sari Mandala II Kec.Medan Denai Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,“ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan-I bukan tanaman, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, ketika itu saksi Endra Safrizal bersama dengan saksi Pardamean Pasaribu, saksi Darwis Aryanto Purba.S.H.,M.H dan saksi Roberto Carlos Aritonang (keempatnya anggota Polri Polrestabes Medan) mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pipit VII Kel.Tegal Sari Mandala II Kec.Medan Denai Kota Medan sehingga para saksi langsung menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya disana saksi Carlos Aritonang melakukan penyamaran dengan membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa sambil memberikan uang sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah) kepada terdakwa lalu pada saat terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan tangan kanannya para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu para saksi menyita 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang dikuasai dari tangan kanan terdakwa kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dari saku celana sebelah kiri terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan nguna diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisik Nomor LAB. : 6921/NNF/2024 tanggal 25 November 2024 dalam kesimpulannya bahwa barang bukti milik terdakwa HOTMATUA GULTOM berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperbuat dengan sebenarnya dengan mengingat sumpah jabatan oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol.S.Si.,M.Farm.,Apt dan R. Fani Miranda,S.T.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
Medan, 14 Januari 2025
Jaksa Penuntut Umum
Rizkie A Harahap, S.H
Jaksa Madya NIP. 19810106 200603 2 001
![Description: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.png](file:///C:\\Users\\User\\AppData\\Local\\Temp\\msohtmlclip1\\01\\clip_image005.jpg) |