Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn | NURIDA BR TARIGAN | PT. CITRA GANDA BERSAMA (HEALY MACS, IRISH BAR & RESTAURANT) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan hubungan kerja antara PT. CITRA GANDA BERSAMA ( HEALY MACS, IRISH BAR & RESTAURANT) (ic. Tergugat) dengan NURIDA TARIGAN (Penggugat) putus terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2024; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Uang Penghargaan Masa Kerja 4 bulan upah, uang pengganti hak, dan gaji selama 3 bulan yaitu Bulan september 2024 , sampai dengan bulan November 2024, dengan rincian sebagai berikut; · Uang Pesangon Rp. 5.187,453 x 9 Bulan Upah x 2 = Rp. 93.374.154 · Uang Pengharagaan Masa Kerja 5.187.453 x 4 Bulan Upah = Rp. 20.748.812.- · Uang Pengganti hak perumahan dan perobatan sebesar 15 % 15 %x Rp 114.122.966,-…………….………. Rp. 17.118.444- · Gaji selama proses 3 bulan 3x 100 %x Rp 5.187,453,-……………….…..….. Rp. 15.562.359,- Total …………………………………………………….…… Rp. 146.803.769 (seratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga ribu tujuh ratus enam puluh sembilah rupiah) 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah )untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini dengan baik , terhitung sejak putusan ini di ucapakan; 5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding ataupun kasasi ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul. SUBSIDAIR - Jika Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |