Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat I tertanggal 17 Juli 2023 Sah dan berkekuatan hukum ;
- Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat II tertanggal 17 Juli 2023 Sah dan berkekuatan hukum ;
- Menyatakan menyatakan uang pembayaran dari costumer Penggugat sebesar Rp. 2.654.756.141,- (dua milyar enam ratus lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh satu rupiah) berada dalam penguasaan Tergugat I ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang pembayaran dari costumer Penggugat sebesar Rp. 2.654.756.141,- (dua milyar enam ratus lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh satu rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan seketika ;
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tunai dan seketika ;
- Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Beslag) atas harta benda milik Para Tergugat yaitu :
- Tanah dan bangunan berada di Jalan Bakti Luhur No.: 74, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander Nomor Polisi BK 1114 GGI ;
- Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan untuk melakukan pelelangan terhadap harta benda milik Para Tergugat yaitu :
- Tanah dan bangunan berada di Jalan Bakti Luhur No.: 74, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander Nomor Polisi BK 1114 GGI ;
yang diletakkan Sita Jaminan (Conservatior Beslag) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan menyerahkan uang hasil lelang kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Terugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.0000,- (satu juta rupiah) perhari, sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan hingga Tergugat menjalankan putusan perkara a quo ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Perlawanan, Banding dan atau Kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara secara tanggung renteng sesuai ketentuan Hukum yang berlaku ;
|