Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2025/PN Mdn 1.MEILY MENDA BANGUN, S.E., M.M.
2.JULELY TERANGITA BANGUN, S.T., M.M.
2.KOPERASI SERBA USAHA "ARTA MANDIRI"
3.MEITA FRANCISKA TARIGAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEILY MENDA BANGUN, S.E., M.M.
2JULELY TERANGITA BANGUN, S.T., M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tommy Aditia Sinulingga S.H., M.HMEILY MENDA BANGUN, S.E., M.M.
2Tommy Aditia Sinulingga S.H., M.HJULELY TERANGITA BANGUN, S.T., M.M.
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SERBA USAHA "ARTA MANDIRI"
2MEITA FRANCISKA TARIGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS FIRA DINDA TANTRI HAMZAH, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.000.000.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor: 12 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Fira Dinda Tantri Hamzah, SH., M.Kn. (Ic. Turut Tergugat) dan surat perjanjian kredit nomor: 2605/A-P/KSU-AM/IX/2022 tanggal 23 September 2022;
  • Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor: 12 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Fira Dinda Tantri Hamzah, SH., M.Kn. (Ic. Turut Tergugat) dan surat perjanjian kredit nomor: 2605/A-P/KSU-AM/IX/2022 tanggal 23 September 2022 dan agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 590, terletak di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara milik Alm. Radumalem Sinuraya Batal Demi Hukum;
  • Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 590, terletak di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara milik Alm. Radumalem Sinuraya dikembalikan kepada Ahli Waris Alm. Radumalem Sinuraya (Para Penggugat);
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dan kerugian immateril Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Para Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila lalai memenuhi isi putusan ini;
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas Harta Kekayaan Tergugat I berupa : 1 (satu) unit gedung Kantor berbentuk Ruko Koperasi Serba Usaha “Arta Mandiri”, beralamat di Komplek Bisnis Point No. A3, Jl. Setia Budi, Kelurahan Tj. Rejo, Kecamatan. Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara berikut dengan aset yang bergerak maupun tidak bergerak;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menjalankan Putusan a quo secara serta merta sekalipun ada upaya hukum banding, kasai (uitvoerbaar bij voraad);
  • Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak