Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233
Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029 wwwkejari-medan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“ Form- 08
Surat Dakwaan
No. Reg.Perkara : PDM-01/L.2.10.3/Enz.2/Mdn/01/2025
- Identitas Terdakwa
a.
|
Nama
|
:
|
GANDI AZHARI SAHPUTRA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
|
Umur
|
:
|
19 tahun / 09 Juli 2005
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tanggal
|
:
|
Jalan Saudara Gang Rasmi No.2A Kel Beringin Kec Medan Selayang Kota Medan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA Kelas 2
|
- Penahanan :
Ditahan di Rutan Oleh :
- Penyidik : sejak tanggal 06-09-2024 s/d 25-09-2024
- Perpanjangan PU I : sejak tanggal 26-09-2024 s/d 15-10-2024
- Perpanjangan PU II : sejak tanggal 16-10-2024 s/d 04-11-2024
- Perpanjangan PN I : sejak tanggal 05-11-2024 s/d 04-12-2024
- Perpanjangan PN II : sejak tanggal 05-12-2024 s/d 03-01-2025
- JPU : sejak tanggal 03-01-2025 s/d 22-01-2025
- Dakwaan
Primair:
-----------Bahwa terdakwa GANDI AZHARI SAHPUTRA pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Jalan Brigjen Katamso Kel Kampung Baru Kec Medan Maimun Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasy warna merah jambu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang dengan berat keseluruhan seberat 14,67 (empat belas koma enam puluh tujuh) gram netto”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula saksi Heri Kyswanto Siregar, SH, bersama dengan saksi Dana Franta Tarigan, dan saksi Yudha Nasution anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku melakukan peredaran narkotika yang diketahui bernama Ridho (DPO). atas informasi tersebut selanjutnya saksi-saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi-saksi menghubungi Ridho melalui HP: 0838 9422 2306, lalu berpura pura hendak membeli / under cover buy narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan harga yang disepakati dengan harga Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) per butir, kemudian sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Brigjen Katamso Kel. Kampung Baru Kec. Medan Maimun kota di dekat Simpang jalan Avros di pinggir jalan. Selanjutnya saksi-saksi stanby di Jalan Brigjen Katamso Kel. Kampung Baru Kec. Medan Maimun kota di dekat Simpang jalan Avros di pinggir jalan dengan mengendarai Mobil warna Hitam, selanjutnya terdakwa datang menghapiri saksi Dana Franata Tarigan yang berada di dalam mobil warna hitam tersebut, kemudian pada saat terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis pil ekstasy tersebut, selanjutnya saksi saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis pil Ekstasi warna Merah Jambu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir dan sepeda Motor warna putih merek MIO Z dengan plat terpasang D 4256 AAU yang dikendarai terdakwa.
- Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis pil ekstasy tersebut dari Ridho (DPO) dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan jual beli narkotika jenis pil ekstasy dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa pil ekstasy tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Agustus 2024 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Gandi Azhari Sahputra berupa narkotika jenis pil ekstasy warna merah jambu yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang seban yak 38 (tiga puluh delapan) butir seberat 14,67 gram netto kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan berat 3,86 (tiga koma delapan puluh enam) gram netto di bawa ke Bid Lafor Polda Sumut untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan 28 (dua puluh delapan) butir dengan berat 10,81 (sepuluh koma delapan puluh satu) gram netto untuk dimusnahkan kemudian sisa dari pemeriksaan labfor 3,5 (tiga koma lima) gram netto dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti dipersidangan.
- Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik Nomor Lab : 5284/NNF/2024, tanggal 12 September 2024 yang diperiksa dan ditandangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si,M Farm, Apt dan R. Fani Miranda, ST serta diketahui dan ditandatangani oleh. Kabid Labfor Polda Sumut Kombes Pol Abdul Karim Tarigan, SH, berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama GANDI AZHARI SAHPUTRA adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------
Subsidair:
-----------Bahwa terdakwa GANDI AZHARI SAHPUTRA pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Jalan Brigjen Katamso Kel Kampung Baru Kec Medan Maimun Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasy warna merah jambu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang dengan berat keseluruhan seberat 14,67 (empat belas koma enam puluh tujuh) gram netto”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, pada saat terdakwa sedang bersama sama dengan Ridho (DPO) kemudian Ridho mengatakan kepada terdakwa bahwa adanya calon pembeli narkotika jenis Pil Ekstasi yang memesan kepada Ridho dan kemudian Ridho mengatakan agar terdakwa yang menyerahkan narkotika jenis Pil ekstasi tersebut kepada pembeli, serta mengambil uang penjualannya dari pembeli tersebut, selanjutnya terdakwa mengatakan “Iya”, kemudian Ridho menyerahkan narkotika jenis Pil ekstasi tersebut kepada terdakwa sembari Ridho mengatakan : ini Obatnya (obat maksudnya narkotika jenis Pil Ekstasi), uangnya kalau sudah dikasih jumpai lg abang. dan saat itu terdakwa menerima narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dengan tangan kanan terdakwa, setelah terdakwa menerima pil ekstasy tersbeut kemduian Ridho mengatakan kepada bahwa calon pembeli narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut sudah di Jalan Brigjen Katamso Kel. Kampung Baru Kec. Medan Maimun kota Medan dekat simpang pemutaran di depan ruko menggunakan Mobil hitam. Kemduian terdakwa pergi dengan membawa narkotika jenis Pil ekstasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda Motor warna putih merek MIO Z dengan plat terpasang D 4256 AAU menuju di Jalan Brigjen Katamso Kel. Kampung Baru Kec. Medan Maimun kota Medan dekat simpang pemutaran di depan ruko, dan pada saat terdakwa keluar dari sebuah gang ke jalan besar di Jalan Brigjen Katamso, terdakwa langsung melihat sebuah mobil warna hitam terparkir di pinggir jalan di depan ruko tersebut dan menghampiri mobil warna hitam tersebut dan berkata : bg ini aku temannya RIDHO, mau ngantarkan obat (Pil Ekstasi) ini. kemudian pada saat terdakwa hendak menyerahkan dan hendak melakukan transaksi, terdakwa langsung ditangkap oleh saksi-saksi yang merupakan anggota Polisi Dit Narkoba Polda Sumut dan menyita narkotika jenis pil Ekstasi warna Merah Jambu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir dan juga sepeda Motor warna putih merek MIO Z dengan plat terpasang D 4256 AAU tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika, golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasy tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Agustus 2024 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Gandi Azhari Sahputra berupa narkotika jenis pil ekstasy warna merah jambu yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang seban yak 38 (tiga puluh delapan) butir seberat 14,67 gram netto kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan berat 3,86 (tiga koma delapan puluh enam) gram netto di bawa ke Bid Lafor Polda Sumut untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan 28 (dua puluh delapan) butir dengan berat 10,81 (sepuluh koma delapan puluh satu) gram netto untuk dimusnahkan kemudian sisa dari pemeriksaan labfor 3,5 (tiga koma lima) gram netto dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti dipersidangan.
- Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik Nomor Lab : 5284/NNF/2024, tanggal 12 September 2024 yang diperiksa dan ditandangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si,M Farm, Apt dan R. Fani Miranda, ST serta diketahui dan ditandatangani oleh. Kabid Labfor Polda Sumut Kombes Pol Abdul Karim Tarigan, SH, berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama GANDI AZHARI SAHPUTRA adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------
Medan, Januari 2025
Jaksa Penuntut Umum
Dwi Meily Nova, SH,MH
Jaksa Utama Pratama Nip. 19700514 199103 2 001
|