MENGADILI :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan cara membuat keputusan sepihak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ;
- Menyatakan anjuran tertulis Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Medan No. 500.15.14/5416 tertanggal 20 September 2024 telah sesuai dan patut untuk di kabulkan;
- Menghukum tergugat untuk membayar Hak-Hak Normatif Penggugat sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku dan peraturan pemerintah nomor 35 Tahun 2021 pasal 40 sebesar dengan perhitungan sebagai berikut:
- 9 x Rp. 4.497.884.- = Rp. 40.480.956.-
Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp. 4.497.884.- = Rp.17.991.536.-
Jumlah = Rp. 58.472.492.-
- lima puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah )
- Memerintah kepada Tergugat untuk segera melaksanakan isi putusan ini dengan memberikan Hak – hak normatif kepada penggugat sebagai pada poin 4 diatas ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan dengan seketika ( Uitveerbaar bij vorrad) walaupun ada perlawanan ( verzet ) atau kasasi ;
- Menetapkan sah berharga sita jaminan ( conservatoir beslag) yang di letakkan terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat sebagai jaminan pembayaran hak – hak Normatif Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp.500.000 ; (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini ;
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya ( ex Aequo et bono ). |