Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
257/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn YULLI FEBRIANI PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 257/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULLI FEBRIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUNGGUL SIANIPAR, S.H.YULLI FEBRIANI
Tergugat
NoNama
1PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan cara membuat keputusan sepihak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ;
  3. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Medan No. 500.15.14/5416   tertanggal 20 September 2024  telah sesuai dan patut untuk di kabulkan;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar Hak-Hak Normatif Penggugat sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku dan peraturan pemerintah nomor 35 Tahun 2021 pasal 40 sebesar dengan perhitungan sebagai berikut:
  5.     9 x Rp. 4.497.884.-                                 = Rp. 40.480.956.-

Uang Penghargaan Masa Kerja    4 x Rp. 4.497.884.-           = Rp.17.991.536.-

                                                                                Jumlah   = Rp. 58.472.492.-

  • lima puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah )

 

  1. Memerintah kepada Tergugat untuk segera melaksanakan isi putusan ini dengan memberikan Hak – hak normatif kepada penggugat sebagai pada poin 4 diatas ;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan dengan seketika ( Uitveerbaar bij vorrad) walaupun ada perlawanan ( verzet ) atau kasasi ;

 

  1. Menetapkan sah berharga sita jaminan ( conservatoir beslag) yang di letakkan terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat sebagai jaminan pembayaran hak – hak Normatif Penggugat
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp.500.000 ; (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini ;

 

  1. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau : Apabila Majelis Hakim Berpendapat  lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya   ( ex Aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak