Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Mdn JENNIFER SYLVIA THEODORA, S.H. IQBAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B - 02/L.2.26..3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JENNIFER SYLVIA THEODORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

[LOGO KEJAKSAAN]  

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jln. Raya Pelabuhan  No.2 Belawan E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Telp/Fax : (061) 6941004

         

“Demi Keadilan dan kebenaran                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”          

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 261/Rp.9/Eoh.2/12/2024

 

 

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

IQBAL

Tempat lahir

:

Medan

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun /30 Oktober 1996

Tempat tinggal

:

Jalan Kapt. Rahmad Buddin Pasar V, Gang Aman Lingkungan 35, Kel. Renhgas Pulau, Kec. Medan Marelan

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

PENAHANAN :

Penahanan pada tingkat Penyidikan

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

 

Penuntut Umum

:

 

:

 

 

:

Ditahan di Rutan Polsek Medan Labuhan, sejak tanggal 31 Oktober 2024 s/d 19 Nopember 2024 ;

Ditahan di Rutan, sejak tanggal 20 Nopember 2024  s/d 29 Desember 2024.

Ditahan di Rutan sejak tanggal 01 Januari 2025 s/d 30 Januari 2025

DAKWAAN :                    

 

            Bahwa ia Terdakwa IQBAL pada hari Jumat tanggal 11 Oktober  2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Usaha Rental dan Print Komputer di jalan Marelan Pasar IV Barat , Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa datang ke tempat Usaha Rental dan Print Komputer milik saksi korban YUDHI HELZA yang beralamat di Jalan Marelan Pasar VI Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Setibanya di tempat tersebut , terdakwa   kemudian menyewa 1 (satu) unit komputer pada bilik nomor 19 dan setelah kurang lebih 1(satu)  jam berada di dalam bilik, sekitar pukul 10.30 WIB, saat kondisi warnet sedang sepi pengunjung, terdakwa  mulai mengambil barang dengan mencopoti kabel-kabel pada CPU komputer yang terdakwa mainkan lalu memasukkan 1 set komputer merk SPC ASUS dan 1(satu) set komputer merk SPC milik Saksi korban YUDHI HELZA ke dalam karung goni. Kemudian saat terdakwa  hendak beranjak pergi membawa 2 (dua) set unit komputer tersebut, saksi INDAH PERMATA SARI selaku operator  memergoki terdakwa dan berusaha menghalangi terdakwa dengan menegurnya, namun terdakwa justru membentak saksi INDAH PERMATA SARI sambil berkata "INI PC RUSAK, DAPAT DARI KAMAR MANDI" kemudian saksi INDAH PERMATA SARI mengatakan, “ITU KAN PUNYA KAMI… DARI COM 19 .. JANGAN DIAMBIL..” lalu saksi INDAH PERMATA SARI menghalangi terdakwa agar tidak pergi  namun  terdakwa menepis tangan saksi INDAH PERMATA SARI kemudian terdakwa pergi keluar warnet. Selanjutnya melihat hal tersebut, saksi INDAH PERMATA SARI pun berteriak "OM MALING OM, TOLONG BANTU" seraya mengejar terdakwa, namun terdakwa telah lebih dulu pergi menuju Belawan dan menitipkan barang-barang milik saksi korban YUDHI HELZA yang diambil terdakwa tanpa seizin saksi korban YUDHI HELZA, ke rumah sdr. SAHRING yang merupakan Ketua PAC PP Belawan. Kemudian Saksi INDAH PERMATA SARI yang tidak berhasil mengejar terdakwa kemudian melapor kepada saksi korban YUDHI HELZA yang saat itu sedang berada di bagian belakang warnet.
Bahwa setelah menerima laporan dari saksi INDAH PERMATA SARI, saksi korban YUDHI HELZA selaku pemilik warnet langsung mengecek rekaman CCTV. Kemudian dari rekaman CCTV tersebut, saksi YUDHI HELZA mengenali pelaku yang mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang ternyata adalah terdakwa IQBAL yang memang sudah menjadi langganan di warnet miliknya, yang juga dikenali oleh saksi  HERU  dan saksi RAYZA OKTAVILANA selaku pegawai warnet.
Bahwa terdakwa mengakui melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan untuk dijual tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban YUDHI HELZA.
Akibatnya dari perbuatan terdakwa, saksi korban YUDHI HELZA selaku pemilik Usaha Rental dan Print Komputer mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------

 

 

 

Medan Belawan,    Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

JENNIFER SYLVIA THEODORA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19980611202203 2 003

 

 

 

ROSDIANA OKTAFIA HUTAGAOL, SH

Jaksa Muda NIP. 198610102008122001

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya