Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pid.Pra/2024/PN Mdn HUSIN NURTINI Kapolri Cq. Kapoldasu, Cq. Kapolrestabes Medan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 58/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat 58/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1HUSIN NURTINI
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq. Kapoldasu, Cq. Kapolrestabes Medan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP Sidik/41-b/I/RES.1.11./2023/Reskrim Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN tanggal 12 Januari 2023 yang diterbitkan oleh TERMOHON dinyatakan BATAL atau TIDAK SAH
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor ; B/868-a/I/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 12 Januari 2023 yang diterbitkan oleh TERMOHON dinyatakan BATAL atau TIDAK SAH
  4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan kembali Penyidikan perkara dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/2296/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 18 Juli 2022;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya