Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menguatkan Provisi dalam perkara ini;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan tersebut diatas Sah dan Berharga;
- Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Penggugat berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2721, dengan luas tanah 54 m2, yang terletak di Jalan Brigjend Katamso Komp. Surya Berlian No. 8C Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama Herman Cipto, adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai hukum tetap;
- Menyatakan barang jaminan objek lelang berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2721, dengan luas tanah 54 m2, yang terletak di Jalan Brigjend Katamso Komp. Surya Berlian No. 8C Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama Herman Cipto, adalah sah masih milik Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 800.000.000,- + Rp. 20.000.000,- + Rp.1.000.000.000,- = Rp. 1.820.000.000,- (satu miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat III untuk mematuhi keputusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
|