Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Mdn ABDUL MANAF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ABDUL MANAF
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan pemohon
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama anak pada Akte Kelahiran Nomor : 12.499/T/Mdn/2011 yang semula tertulis Nama FURQAN RAYYAN RAMADHANI diganti menjadi FURQAN RAYYAN RAMDHANI 
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mendaftarkan tentang ganti Nama anak Pemohon `nomor : 12.499/T/Mdn/2011 dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte kelahiran anak pemohon tersebut.
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak