Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
259/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn Ajek Maranadona Girsang PT. Limas Dimensi Caraka Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 259/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ajek Maranadona Girsang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hotbinner Silaen SHAjek Maranadona Girsang
Tergugat
NoNama
1PT. Limas Dimensi Caraka
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PETITUM

Bahwa sebagaimana dalil – dalil yang telah disampaikan dalam posita diatas maka Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberi putusan sebagaimana berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan dalam perkara aquo sah dan berharga;
  3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus karena Putusan Pengadilan;

 

 

 

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa Kerja, Uang Penggantian Hak uang kekurangan upah serta uang upah Proses untuk seluruhnya dan seketika  sebesar Rp. 34.309.755,- (terbilang : tiga puluh empat juta tiga ratus Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh luma rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
    1. Uang Pesangon dengan masa kerja 4 tahun

4 x upah sebulan (UMK) = 4 x Rp. 3.769.082=Rp. 15.076.328,-

  1. Uang Penghargaan Masa kerja                                           =   2 x  Rp.   3.769.082,-
  2. Penggantian hak  = satu bulan upah                      =          Rp.   3.769.082,-       

Jumlah =   Rp. 22.614.492,-

(terbilang : dua puluh dua juta enam ratus empat belas ribu empat ratus   Sembilan      puluu dua rupiah).

  1. Kekurangan Upah sebesar Rp. Rp. 11.695.263,57 (terbilang : sebelas juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah).  
  1. MenghukumTergugat membayar Denda sebesar upah terakhir Penggugat setiap bulannya sejak putusan ini dibacakan sampai dengan tergugat membayar hak-hak Penggugat secara tunai;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta meskipun ada perlawanan maupun Kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad).

 

SUBSIDAIR .

Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon  Putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak