Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Kota Medan, pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 1997, telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama MARZUKI ERMAN dikarenakan sakit dan telah dikebumikan di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- Menetapkan bahwa di Kota Medan, pada Rabu, tanggal 19 September 1990, telah meninggal dunia seorang perempuan bernama SITI RABIAH dikarenakan sakit dan telah dikebumikan di Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- Memerintahkan kepada Pegawai dan/atau Kepala Dinas pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan di Medan untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Kependudukan dan Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama MARZUKI ERMAN dan SITI RABIAH tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|