Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2025/PN Mdn RUSTAM EPENDI SH ISMAIL RIKARDO LAOLI Alias KARDUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 10894/L.2.10.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EPENDI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL RIKARDO LAOLI Alias KARDUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI  MEDAN                                                                                SOP FORM-08

        “UNTUK KEADILAN”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG.PER : PDM-936/Eoh.2/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama

:

ISMAIL RIKARDO LAOLI Alias KARDUT     

Tempat  Lahir

:

Medan  

Umur/Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 27 Maret 1985       

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Tapian Nauli Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan   

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Mocok-Mocok   

Pendidikan

:

SD  

           

  1. PENAHANAN :
  • Oleh Penyidik        : Rutan Polsek Medan Sunggal Sejak tgl. 02 November 2024 s/d 21 November 2024;
  • Diperpanjang PU : Rutan  Polsek Medan Sunggal Sejak tgl. 22 November 2024 s/d 31 Desember 2024;
  • Penuntut Umum    : Rutan Tanjung Gusta Sejak tgl 27 Desember 2024 s/d 15 Januari 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

---- Bahwa ia Terdakwa ISMAIL RIKARDO LAOLI Alias KARDUT pada hari Jumat  tanggal 29 September 2023 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023 bertempat di toko Garuda Vape Store di Jalan Ringroad No.121 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

 

Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa berada di Jalan Ringroad dan kemudian terdakwa melihat toko Garuda Vape Store No.121 milik saksi korban MHD. FARIZAL dalam keadan tidak ada orang yang menjaga, lalu terdakwa melihat ada jendela toko dan kemudian terdakwa langsung menarik/merusak jendela toko tesebut, setelah jendela toko terbuka kemudian terdakwa masuk kedalam toko dan terdakwa langusng mengambil barang-barang berupa Vape Dot aio V2 lite (2) 2.300k, Dotpod S (1) 350 k, Drag E60 (1) 415 k, Foom pod x bundilling (3) 600 k, Manto aio plus 2 (4) 1.560 k, Ursa baby 2 (2) 420 k, Xlim pro (1) 310 k, Xlim Se (4) 840 k, Xlim V2 (1) 260 k, Kuka aio (3) 1.500 k, Rda blast (1) 330 k, Rdta Faucan six mini (1) 400 k, Rta Eclipse (1) 355 k, Charger Kdest (1) 55 k, Kaze Winter Fuyu 60 ml (1) 230 k, Khalifa honeydew 60 ml (2) 240 k, Korean drip mango 60 ml (2) 240 k, Cream vii 60 ml (1) 130 k, Dark luna 60 ml (2) 250 k, Dc Mochess 60 ml (2) 260 k, Moe Full Cream 60 ml (2) 280 k, Soju 60 ml (2) 260 k, Wom 60 ml (1) 135 k, Manto aio plus (1) 320 k dan 1 (satu) unit Hanpone merk Pocophone black F1 milik saksi korban MHD. FARIZAL, dan kemudian terdakwa memasukan barang-barang tersebut kedalam kantongan plastic lalu terdakwa langsung keluar dari jendela toko milik saksi MHD. FARIZAL.

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 terdakwa menemui saksi MULYADI Alias CODET di Jalan Ringroad Pasar VI Simpang Asoka Kecamatan Medan Selayang dengan menawarkan barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa dari toko saksi MHD. FARIZAL untuk dijualkan, lalu saksi MULYADI Alias CODET dengan mengatakan kepada terdakwa”Tarok disini aja biar aku yang jualkan” dan terdakwa memberikan Vape kepada saksi MULYADI Alias CODET sebagai imbalan untuk menjualkan barang-barang tersebut.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi korban MHD. FARIZAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.13.540.000 (tiga belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana -----------------------------------------------------------

 

 

 

  Medan, 02 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

Rustam Ependi, S.H

Jaksa Madya Nip. 19790205 200501 1 009

 

Pihak Dipublikasikan Ya